MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Perempuan AS Diusir dari Bali Seusai Overstay, Mencoba Kabur dengan Panjat Tembok Rudenim

Publisher: Redaktur 10 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Dua perempuan AS dideportasi Rudenim Denpasar pada 8 Agustus 2024 seusai mencoba kabur dan melawan petugas.
Ad imageAd image

BADUNG, Memoindonesia.co.id – Dua warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial MTT (29) dan JLD (76) diusir alias dideportasi dari Bali. Dua perempuan itu sempat melawan petugas imigrasi dan mencoba kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

“MTT dan JLD telah dipulangkan ke Guam, Amerika Serikat, pada 8 Agustus 2024,” kata Kepala Rudenim Denpasar Dudy Gede Duwita dalam keterangannya, Sabtu 10 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.

Dudy mengatakan perlawanan MTT dan JLD berawal saat mereka akan pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia. Dua perempuan Amerika itu memesan tiket ke Malaysia pada tanggal yang sama dengan kedaluwarsa visa mereka.

Baca Juga:  Imigrasi Blitar Amankan Warga Malaysia Buat Keributan, Kakanim Blitar Arief: Sudah Kita Pulangkan Demi Menjaga Keamanan

Keduanya berbekal visa kedatangan (visa on arrival/VoA) yang berlaku sejak 27 Februari 2024 hingga 27 Maret 2024.

Namun, kedua perempuan AS itu mengurungkan niatnya saat hari keberangkatan. Sebab, mereka tidak punya uang untuk membayar bagasi ekstra sebesar US$ 300. Akhirnya, mereka memutuskan untuk menunda keberangkatan dan tinggal di hotel yang biaya sewanya murah.

MMT dan JLD tidak khawatir visanya kedaluwarsa selama tinggal di Bali. Mereka mengira masa berlaku VoA di Indonesia berlaku tiga bulan, sama seperti di Malaysia. Mereka baru tahu saat akan memperpanjang masa berlaku visanya pada 7 Juni 2024 di kantor imigrasi.

Baca Juga:  Deportasi Dua WN Rusia Terlibat Prostitusi di Bali Terkendala Biaya Tiket

“Namun, petugas mendapati bahwa mereka telah overstay selama 72 hari,” kata Dudy.

MTT dan JLD mencoba melawan petugas karena merasa tidak bersalah. Bahkan, saat petugas menggiring MTT dan JLD ke Rudenim Denpasar, mereka kembali mencoba melawan. MTT mencoba kabur lewat pintu depan kantor.

Sementara JLD, mencoba kabur dengan memanjat tembok Rudenim. Awalnya, JLD menolak turun. Namun, petugas akhirnya dapat membujuk JLD untuk turun dan menggiringnya mereka masuk ke blok deteni.

“Akhirnya petugas mengambil tindakan paksa dengan mengamankan MTT terlebih dahulu ke dalam blok deteni disusul dengan JLD beberapa saat kemudian,” katanya.

Baca Juga:  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Raih 6 Penghargaan di Anugerah Humas Indonesia 2025

Selang sebulan, barulah MTT dan JLD dapat dipulangkan ke Guam, AS. Mereka dideportasi dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). HUM/GIT

TAGGED: Amerika Serikat, AS, blok deteni, Denpasar, Deportasi, Ditjen Imigrasi, Dudy Gede Duwita, Guam, kabur, Kemenkumham, Kepala Rudenim Denpasar, perempuan, Rudenim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan, S.ST., M.H., hadir sebagai narasumber utama dengan materi bertajuk “Solusi Pintar Layanan Elektronik.”
Pengda IPPAT Gresik Gelar “Kopi Tapak”, Kakantah Gresik Tekankan Pentingnya Akurasi dan Sinergi Layanan Elektronik
20 November 2025
Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan
20 November 2025
178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi
20 November 2025
BNPB Kirim Tim Evakuasi 178 Pendaki yang Tertahan di Ranu Kumbolo akibat Erupsi Semeru
20 November 2025
Polri Panggil Lagi Halim Kalla sebagai Tersangka Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar
20 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan
20 November 2025
178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi
20 November 2025
BNPB Kirim Tim Evakuasi 178 Pendaki yang Tertahan di Ranu Kumbolo akibat Erupsi Semeru
20 November 2025
Polri Panggil Lagi Halim Kalla sebagai Tersangka Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar
20 November 2025

TERPOPULER

KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, berbincang dengan stakeholder yang berkepentingan dengan De Imej.
Kanwil Imigrasi Jatim Luncurkan “De Imej”, Aplikasi Informasi Terpadu untuk Warga Negara Asing
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan, S.ST., M.H., hadir sebagai narasumber utama dengan materi bertajuk “Solusi Pintar Layanan Elektronik.”
Pertanahan

Pengda IPPAT Gresik Gelar “Kopi Tapak”, Kakantah Gresik Tekankan Pentingnya Akurasi dan Sinergi Layanan Elektronik

Bareskrim

Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan

Peristiwa

178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi

Peristiwa

BNPB Kirim Tim Evakuasi 178 Pendaki yang Tertahan di Ranu Kumbolo akibat Erupsi Semeru

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?