MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Perempuan AS Diusir dari Bali Seusai Overstay, Mencoba Kabur dengan Panjat Tembok Rudenim

Publisher: Redaktur 10 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Dua perempuan AS dideportasi Rudenim Denpasar pada 8 Agustus 2024 seusai mencoba kabur dan melawan petugas.
Ad imageAd image

BADUNG, Memoindonesia.co.id – Dua warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial MTT (29) dan JLD (76) diusir alias dideportasi dari Bali. Dua perempuan itu sempat melawan petugas imigrasi dan mencoba kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

“MTT dan JLD telah dipulangkan ke Guam, Amerika Serikat, pada 8 Agustus 2024,” kata Kepala Rudenim Denpasar Dudy Gede Duwita dalam keterangannya, Sabtu 10 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.

Dudy mengatakan perlawanan MTT dan JLD berawal saat mereka akan pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia. Dua perempuan Amerika itu memesan tiket ke Malaysia pada tanggal yang sama dengan kedaluwarsa visa mereka.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Kediri Deportasi WN Slovakia Pelanggar Izin Tinggal, Beri Keterangan Palsu

Keduanya berbekal visa kedatangan (visa on arrival/VoA) yang berlaku sejak 27 Februari 2024 hingga 27 Maret 2024.

Namun, kedua perempuan AS itu mengurungkan niatnya saat hari keberangkatan. Sebab, mereka tidak punya uang untuk membayar bagasi ekstra sebesar US$ 300. Akhirnya, mereka memutuskan untuk menunda keberangkatan dan tinggal di hotel yang biaya sewanya murah.

MMT dan JLD tidak khawatir visanya kedaluwarsa selama tinggal di Bali. Mereka mengira masa berlaku VoA di Indonesia berlaku tiga bulan, sama seperti di Malaysia. Mereka baru tahu saat akan memperpanjang masa berlaku visanya pada 7 Juni 2024 di kantor imigrasi.

Baca Juga:  Usai Jalani Hukuman, WNA Nigeria Dideportasi Kantor Imigrasi Bandung

“Namun, petugas mendapati bahwa mereka telah overstay selama 72 hari,” kata Dudy.

MTT dan JLD mencoba melawan petugas karena merasa tidak bersalah. Bahkan, saat petugas menggiring MTT dan JLD ke Rudenim Denpasar, mereka kembali mencoba melawan. MTT mencoba kabur lewat pintu depan kantor.

Sementara JLD, mencoba kabur dengan memanjat tembok Rudenim. Awalnya, JLD menolak turun. Namun, petugas akhirnya dapat membujuk JLD untuk turun dan menggiringnya mereka masuk ke blok deteni.

“Akhirnya petugas mengambil tindakan paksa dengan mengamankan MTT terlebih dahulu ke dalam blok deteni disusul dengan JLD beberapa saat kemudian,” katanya.

Baca Juga:  Patroli Siber Ungkap Produksi Konten Pornografi, WN Amerika Serikat Ditangkap Imigrasi di Indonesia

Selang sebulan, barulah MTT dan JLD dapat dipulangkan ke Guam, AS. Mereka dideportasi dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). HUM/GIT

TAGGED: Amerika Serikat, AS, blok deteni, Denpasar, Deportasi, Ditjen Imigrasi, Dudy Gede Duwita, Guam, kabur, Kemenkumham, Kepala Rudenim Denpasar, perempuan, Rudenim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Miring Usai Tertimpa Tenda
19 November 2025
Lisa Mariana Datangi Polda Jabar Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Video Porno
19 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
Kasatgas KPK Rossa Purba Bekti Diadukan ke Dewas Terkait Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
19 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Miring Usai Tertimpa Tenda
19 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
Kasatgas KPK Rossa Purba Bekti Diadukan ke Dewas Terkait Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
19 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Polisi Dalami Dugaan Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa
17 November 2025
MA Ungkap Penyebab Kematian Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief
17 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kepala Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Miring Usai Tertimpa Tenda

Hukum

Lisa Mariana Datangi Polda Jabar Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Video Porno

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh

Korupsi

KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?