MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Buru Otak Penyelundupan Manusia Menuju Australia, Dua Tersangka TPPM Ditangkap

Publisher: Admin 9 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Saffar Muhammad Godam merilis penangkapan dia WNI yang terlibat dalam kasus penyelundupan manusia ke Australia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Saffar Muhammad Godam merilis penangkapan dia WNI yang terlibat dalam kasus penyelundupan manusia ke Australia.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus memburu otak dibalik penyelundupan manusia ke Australia, pasca ditangkapnya 2 warga Indonesia, DH dan MA, Rabu, 7 Agustus 2024.

DH dan MA, dua orang WNI ini menjadi tersangka kasus penyelundupan 28 orang imigran ilegal menuju Australia. Saat ini, DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

“Kami masih dalam pengembangan untuk menemukan otak di balik kasus ini. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Kedubes Australia guna membongkar sindikat TPPM,” tandas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Saffar Muhammad Godam, Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Juga:  Paspor Simpatik Diserbu Warga, Imigrasi Semarang Layani Ratusan Pemohon di Hari Bhakti ke-76

Lanjut mantan Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) ini, selain berkoordinasi dengan Kedubes juga berupaya mencegah penyelundupan manusia oleh sindikat internasional manapun dari Indonesia menuju Australia.

Dijelaskan Godam, kasus bermula di akhir Juni lalu, ketika Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 orang warga negara asing (WNA) dan 2 WNI) yang diserahterimakan dari Polres Sukabumi pada Minggu, 30 Juni 2024 lalu.

Mereka ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi pada hari Sabtu (29/06/2024) oleh warga setempat dan diduga melanggar aturan keimigrasian. Kasus kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

Baca Juga:  Kuatkan Sinergitas, Timpora Sumbar Siap Tindak Tegas Orang Asing Tak Patuhi Aturan

“Dari pemeriksaan diketahui bahwa mereka berangkat dari Pelabuhan Cilacap menuju Australia di tanggal 16 Juni 2024 dengan kapal yang dikemudikan oleh dua WNI berinisial DH dan MA,” sambung mantan Kakanwil Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang ini.

Masih kata Godam, di tanggal 18 Juni 2024, mereka terdeteksi dan sempat diamankan Australian Border Force (ABF) sampai akhirnya kemudian diminta kembali ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Save Vessel milik ABF yang kemudian berlabuh di wilayah pesisir pantai daerah Kabupaten Sukabumi.

Hasil penyelidikan dan analisis Digital Evidence menunjukkan bahwa DH dan MA secara sengaja dan terorganisir membawa ke-28 WNA tersebut untuk berlayar menuju Pulau Christmas di Australia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Indonesia maupun Australia dan tanpa memiliki visa untuk masuk Australia atas perintah dari seorang WNI bernama “I”.

Baca Juga:  Warga Tiongkok Terlibat Kasus Penyelundupan Manusia Ditangkap Saat Bermain Futsal di Jakarta Utara

Dengan fakta dan bukti permulaan yang cukup, kasus dinaikkan ke tahap Penyidikan pada tanggal 7 Agustus 2024 yang berlanjut dengan penangkapan dan penahanan DH dan MA.

Mereka diancam dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar 1,5 miliar rupiah. HUM/CAK

TAGGED: Dirwasdakim, Ditwasdakim, Imigrasi, Imigrasi Sukabumi, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Kedubes Australia, Kemenkumham Kepulauan Riau, Penyelundupan Manusia, Rutan Jakarta Pusat, Saffar Muhammad Godam, TPPM
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Rachel Aseelah Viral, Tabung Pink di Kamar Jadi Sorotan Warganet
8 Februari 2026
Prabowo Mengaku Lebih Berani di Tengah Kiai dan Ulama NU
8 Februari 2026
Prabowo Tegaskan Tidak Mundur Setapak Melawan Korupsi
8 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Prabowo Mengaku Lebih Berani di Tengah Kiai dan Ulama NU
8 Februari 2026
Prabowo Tegaskan Tidak Mundur Setapak Melawan Korupsi
8 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK OTT Hakim PN Depok Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
6 Februari 2026
Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok
6 Februari 2026
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Hakim di Depok
6 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya

Hukum

Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea

Gaya Hidup

Rachel Aseelah Viral, Tabung Pink di Kamar Jadi Sorotan Warganet

Pemerintahan

Prabowo Mengaku Lebih Berani di Tengah Kiai dan Ulama NU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?