MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Buru Otak Penyelundupan Manusia Menuju Australia, Dua Tersangka TPPM Ditangkap

Publisher: Admin 9 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Saffar Muhammad Godam merilis penangkapan dia WNI yang terlibat dalam kasus penyelundupan manusia ke Australia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Saffar Muhammad Godam merilis penangkapan dia WNI yang terlibat dalam kasus penyelundupan manusia ke Australia.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus memburu otak dibalik penyelundupan manusia ke Australia, pasca ditangkapnya 2 warga Indonesia, DH dan MA, Rabu, 7 Agustus 2024.

DH dan MA, dua orang WNI ini menjadi tersangka kasus penyelundupan 28 orang imigran ilegal menuju Australia. Saat ini, DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

“Kami masih dalam pengembangan untuk menemukan otak di balik kasus ini. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Kedubes Australia guna membongkar sindikat TPPM,” tandas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Saffar Muhammad Godam, Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Juga:  Immigration Lounge Hadir di Icon Mall Gresik, Urus Paspor Belum Pernah Senyaman Ini

Lanjut mantan Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) ini, selain berkoordinasi dengan Kedubes juga berupaya mencegah penyelundupan manusia oleh sindikat internasional manapun dari Indonesia menuju Australia.

Dijelaskan Godam, kasus bermula di akhir Juni lalu, ketika Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 orang warga negara asing (WNA) dan 2 WNI) yang diserahterimakan dari Polres Sukabumi pada Minggu, 30 Juni 2024 lalu.

Mereka ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi pada hari Sabtu (29/06/2024) oleh warga setempat dan diduga melanggar aturan keimigrasian. Kasus kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

Baca Juga:  Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di Tahun 2025

“Dari pemeriksaan diketahui bahwa mereka berangkat dari Pelabuhan Cilacap menuju Australia di tanggal 16 Juni 2024 dengan kapal yang dikemudikan oleh dua WNI berinisial DH dan MA,” sambung mantan Kakanwil Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang ini.

Masih kata Godam, di tanggal 18 Juni 2024, mereka terdeteksi dan sempat diamankan Australian Border Force (ABF) sampai akhirnya kemudian diminta kembali ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Save Vessel milik ABF yang kemudian berlabuh di wilayah pesisir pantai daerah Kabupaten Sukabumi.

Hasil penyelidikan dan analisis Digital Evidence menunjukkan bahwa DH dan MA secara sengaja dan terorganisir membawa ke-28 WNA tersebut untuk berlayar menuju Pulau Christmas di Australia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Indonesia maupun Australia dan tanpa memiliki visa untuk masuk Australia atas perintah dari seorang WNI bernama “I”.

Baca Juga:  Imigrasi Blitar dan Forkopimcam Udanawu Gencarkan Edukasi Bahaya TPPO hingga ke Akar Desa

Dengan fakta dan bukti permulaan yang cukup, kasus dinaikkan ke tahap Penyidikan pada tanggal 7 Agustus 2024 yang berlanjut dengan penangkapan dan penahanan DH dan MA.

Mereka diancam dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar 1,5 miliar rupiah. HUM/CAK

TAGGED: Dirwasdakim, Ditwasdakim, Imigrasi, Imigrasi Sukabumi, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Kedubes Australia, Kemenkumham Kepulauan Riau, Penyelundupan Manusia, Rutan Jakarta Pusat, Saffar Muhammad Godam, TPPM
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Alvaro Carpe Raih Pole Position Moto3 Amerika 2026 di COTA, Ungkap Kunci Performa
29 Maret 2026
Mario Suryo Aji Start P19 Moto2 Amerika 2026 di COTA Usai Gagal Lolos Q2
29 Maret 2026
Veda Ega Pratama Start P4 Moto3 Amerika 2026 di COTA, Gagal Baris Depan karena Track Limit
29 Maret 2026
Veda Ega Pratama Start P4 Moto3 Amerika 2026 di COTA Usai Catatan Waktu Dibatalkan
29 Maret 2026
Veda Ega Pratama Start Posisi 4 Moto3 GP Amerika 2026, Peluang Podium Terbuka
29 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Alvaro Carpe Raih Pole Position Moto3 Amerika 2026 di COTA, Ungkap Kunci Performa
29 Maret 2026
Mario Suryo Aji Start P19 Moto2 Amerika 2026 di COTA Usai Gagal Lolos Q2
29 Maret 2026
Veda Ega Pratama Start P4 Moto3 Amerika 2026 di COTA, Gagal Baris Depan karena Track Limit
29 Maret 2026
Veda Ega Pratama Start P4 Moto3 Amerika 2026 di COTA Usai Catatan Waktu Dibatalkan
29 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Olahraga

Alvaro Carpe Raih Pole Position Moto3 Amerika 2026 di COTA, Ungkap Kunci Performa

Olahraga

Mario Suryo Aji Start P19 Moto2 Amerika 2026 di COTA Usai Gagal Lolos Q2

Olahraga

Veda Ega Pratama Start P4 Moto3 Amerika 2026 di COTA, Gagal Baris Depan karena Track Limit

Olahraga

Veda Ega Pratama Start P4 Moto3 Amerika 2026 di COTA Usai Catatan Waktu Dibatalkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?