JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya menangkap dua orang penyebar video syur diduga mirip wanita berinisial AD, anak musisi, di aplikasi Telegram. Polisi mengatakan pelaku mendapat omzet Rp 2 juta per bulan dalam aksi penyebaran video tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kedua tersangka sudah beroperasi menyebar video sejak Desember 2023 hingga Juli 2024. Dalam penyebaran video tersebut mereka meraup omzet Rp 1-2 juta per bulan.
“Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar 1-2 juta per bulan,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu 3 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.
Ade menjelaskan kedua tersangka menawarkan beberapa paket untuk para pengguna Telegram agar bisa bergabung di grup Telegram tersebut. Harga yang ditawarkan bervariatif, mulai Rp 35 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Untuk mendapatkan full video, Tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp 35 ribu dan paket VVIP seharga Rp 100 ribu,” jelasnya.
“Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran),” imbuhnya.
Saat ini polisi sudah menangkap pria inisial MRS (22) dan JE (35) terkait kasus tersebut. Keduanya diketahui merupakan penyebar video porno mirip anak musisi Indonesia tersebut.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
212 Ribu Orang Gabung Telegram
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua orang penyebar video syur diduga mirip wanita berinisial AD, anak musisi, di aplikasi Telegram. Polisi menyebut lebih dari 212 ribu orang mengikuti akun Telegram tersebut.
“Untuk member pengguna yang telah mengikuti channel Telegram milik Tersangka dengan sebanyak 212.843 subscriber (per 25 Juli 2024),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 2 Agustus 2024.
Peran Kedua Tersangka
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan tersangka MRS mengaku sebagai admin akun aplikasi Telegram penyebar konten porno. Dia mengatakan hal ini juga dibuktikan dengan banyaknya konten video porno di ponsel milik MRS yang disita.
“Salah satunya adalah video bermuatan asusila atau pornografi yang diduga mirip anak musisi,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.
Ade mengungkap MRS telah menjalani perannya sejak September 2023. Dia menyebut MRS mulanya mendapat berbagai konten video porno dari media sosial yang kemudian dikirimkan ke setiap member akun Telegramnya dengan harga bervariasi.
“Selanjutnya dikirimkan kepada setiap member yang membeli dengan nilai harga Rp 35 ribu sampai Rp 100 ribu,” ungkap Ade.
Sementara itu, tersangka JE, dia menjelaskan, memiliki peran sebagai admin media sosial X (Twitter). Hal ini juga dibuktikan setelah polisi memeriksa HP milik JE yang ditemukan banyak konten video porno yang diunggah ke media sosial X miliknya.
“Tersangka mengelola akun Twitter atau X dan menawarkan link, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi,” terang Ade.
“Sejak tanggal 21 Juli 2024. Tidak memperjualbelikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan,” pungkasnya. HUM/GIT