MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi Raup Omzet Rp 2 Juta per Bulan

Publisher: Redaktur 3 Agustus 2024 4 Min Read
Share
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya menangkap dua orang penyebar video syur diduga mirip wanita berinisial AD, anak musisi, di aplikasi Telegram. Polisi mengatakan pelaku mendapat omzet Rp 2 juta per bulan dalam aksi penyebaran video tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kedua tersangka sudah beroperasi menyebar video sejak Desember 2023 hingga Juli 2024. Dalam penyebaran video tersebut mereka meraup omzet Rp 1-2 juta per bulan.

“Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar 1-2 juta per bulan,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu 3 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.

Ade menjelaskan kedua tersangka menawarkan beberapa paket untuk para pengguna Telegram agar bisa bergabung di grup Telegram tersebut. Harga yang ditawarkan bervariatif, mulai Rp 35 ribu hingga Rp 100 ribu.

Baca Juga:  Polda Metro Segera Sidang Etik AKBP Bintoro Dkk Terkait Dugaan Pemerasan

“Untuk mendapatkan full video, Tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp 35 ribu dan paket VVIP seharga Rp 100 ribu,” jelasnya.

“Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran),” imbuhnya.

Saat ini polisi sudah menangkap pria inisial MRS (22) dan JE (35) terkait kasus tersebut. Keduanya diketahui merupakan penyebar video porno mirip anak musisi Indonesia tersebut.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:  Penyidikan Masih Berlanjut, Masa Penahanan Siskaeee Ditambah

212 Ribu Orang Gabung Telegram
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua orang penyebar video syur diduga mirip wanita berinisial AD, anak musisi, di aplikasi Telegram. Polisi menyebut lebih dari 212 ribu orang mengikuti akun Telegram tersebut.

“Untuk member pengguna yang telah mengikuti channel Telegram milik Tersangka dengan sebanyak 212.843 subscriber (per 25 Juli 2024),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 2 Agustus 2024.

Peran Kedua Tersangka
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan tersangka MRS mengaku sebagai admin akun aplikasi Telegram penyebar konten porno. Dia mengatakan hal ini juga dibuktikan dengan banyaknya konten video porno di ponsel milik MRS yang disita.

“Salah satunya adalah video bermuatan asusila atau pornografi yang diduga mirip anak musisi,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.

Baca Juga:  Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi

Ade mengungkap MRS telah menjalani perannya sejak September 2023. Dia menyebut MRS mulanya mendapat berbagai konten video porno dari media sosial yang kemudian dikirimkan ke setiap member akun Telegramnya dengan harga bervariasi.

“Selanjutnya dikirimkan kepada setiap member yang membeli dengan nilai harga Rp 35 ribu sampai Rp 100 ribu,” ungkap Ade.

Sementara itu, tersangka JE, dia menjelaskan, memiliki peran sebagai admin media sosial X (Twitter). Hal ini juga dibuktikan setelah polisi memeriksa HP milik JE yang ditemukan banyak konten video porno yang diunggah ke media sosial X miliknya.

“Tersangka mengelola akun Twitter atau X dan menawarkan link, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi,” terang Ade.

“Sejak tanggal 21 Juli 2024. Tidak memperjualbelikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: anak musisi, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Media Sosial, omzet, Polda Metro Jaya, video porno, video syur, VIP, VVIP
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026
Komisi XI Tegaskan Tak Ada Pejabat Danantara Gantikan Pimpinan OJK dan BEI
1 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal

Korupsi

KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati

Politik

Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar

Politik

Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?