JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sepuluh warga negara asing (WNA) diamankan oleh Imigrasi Tangerang di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Tujuh dari mereka dinyatakan overstay dan akan dideportasi ke negara asal.
Kesepuluh WNA tersebut terjaring dalam operasi gabungan tim pengawasan orang asing (tim pora) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang. Razia ini digelar atas laporan masyarakat karena beberapa WNA di kawasan tersebut dianggap meresahkan.
Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat beberapa orang asing yang meresahkan dan kerap mengganggu masyarakat sekitar di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang.
“Atas laporan tersebut, pada hari Kamis, 25 Juli 2024, digelar apel pelaksanaan operasi gabungan tim pengawasan orang asing (tim pora) kemudian bergerak ke lokasi guna melakukan pengawasan keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.
Tim gabungan kemudian menyisir kawasan PIK 2 untuk melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap WNA. Alhasil, tim menemukan 10 WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
“Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian di lapangan, tujuh orang asing diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal,” katanya.
Ketujuh orang ini oleh pihak Imigrasi dikenai sanksi deportasi dan penangkalan. Sementara tiga orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggalnya. Ketiganya ditahan oleh petugas.
“Kemudian, tiga orang asing ini diduga telah melanggar Pasal 119 ayat 1, yaitu setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” tuturnya. HUM/GIT