MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Overstay dan Tak Punya Dokumen Tinggal di PIK, 10 WNA Diamankan Imigrasi Tangerang

Publisher: Redaktur 2 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Operasi gabungan timpora mengamankan 10 WNA di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sepuluh warga negara asing (WNA) diamankan oleh Imigrasi Tangerang di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Tujuh dari mereka dinyatakan overstay dan akan dideportasi ke negara asal.

Kesepuluh WNA tersebut terjaring dalam operasi gabungan tim pengawasan orang asing (tim pora) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang. Razia ini digelar atas laporan masyarakat karena beberapa WNA di kawasan tersebut dianggap meresahkan.

Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat beberapa orang asing yang meresahkan dan kerap mengganggu masyarakat sekitar di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang.

“Atas laporan tersebut, pada hari Kamis, 25 Juli 2024, digelar apel pelaksanaan operasi gabungan tim pengawasan orang asing (tim pora) kemudian bergerak ke lokasi guna melakukan pengawasan keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca Juga:  Awasi Orang Asing, Imigrasi Manado Gelar Operasi Gabungan

Tim gabungan kemudian menyisir kawasan PIK 2 untuk melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap WNA. Alhasil, tim menemukan 10 WNA yang melanggar aturan keimigrasian.

“Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian di lapangan, tujuh orang asing diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal,” katanya.

Ketujuh orang ini oleh pihak Imigrasi dikenai sanksi deportasi dan penangkalan. Sementara tiga orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggalnya. Ketiganya ditahan oleh petugas.

Baca Juga:  Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional

“Kemudian, tiga orang asing ini diduga telah melanggar Pasal 119 ayat 1, yaitu setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” tuturnya. HUM/GIT

TAGGED: Deportasi, Imigrasi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Pantai Indah Kapuk 2, penahanan, penangkalan, Timpora, Uray Avian, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono (kanan) berbincang dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR Turun ke Kantah Nganjuk, Tekankan Layanan Tetap Prima Meski Libur Lebaran
23 Maret 2026
Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan
23 Maret 2026
Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar
23 Maret 2026
PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono (kanan) berbincang dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Jawa Timur

Dirjen PPTR Turun ke Kantah Nganjuk, Tekankan Layanan Tetap Prima Meski Libur Lebaran

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pertanahan

Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Headlines

Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar

Hukum

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?