MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional

Publisher: Admin 20 Januari 2026 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id — Layanan pemeriksaan kedatangan orang asing di Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menjadi perhatian nasional. Salah satunya menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menerima kunjungan resmi Ombudsman Republik Indonesia sebagai bagian dari pengawasan sekaligus penguatan kualitas pelayanan publik di gerbang utama Indonesia.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas kajian mendalam Ombudsman RI terkait proses pemeriksaan kedatangan warga negara asing (WNA) di sejumlah bandara internasional.

Hasil analisis dan rekomendasi perbaikan sebelumnya telah disampaikan langsung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, dan kini memasuki tahap implementasi di lapangan.

Rombongan Ombudsman RI yang dipimpin langsung Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih disambut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana, didampingi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja, serta jajaran pejabat Direktorat TPI dan Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

Baca Juga:  Kolaborasi Antarinstansi Awasi Keberadaan Warga Negara Asing, Imigrasi Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Tunggal

Dalam agenda tersebut, Ombudsman RI melakukan diskusi strategis sekaligus peninjauan langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memperoleh gambaran utuh pelaksanaan layanan keimigrasian, khususnya pemeriksaan kedatangan WNA.

Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas layanan publik, transparansi, serta pencegahan potensi maladministrasi, tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan keamanan negara.

Menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, Imigrasi Soekarno-Hatta mempercepat penguatan layanan keimigrasian yang selaras dengan dua dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, yakni penguatan layanan berbasis digital dan penguatan pemeriksaan di TPI.

Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui optimalisasi penggunaan autogate, penguatan fungsi unit analisis penumpang, serta integrasi layanan Elektronik Visa on Arrival (E-VoA) dan Bebas Visa Kunjungan ke dalam Aplikasi All Indonesia, guna menyederhanakan dan mempercepat proses bagi pelaku perjalanan internasional.

Baca Juga:  Dua WNA India Diamankan di Tanjung Priok karena Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengapresiasi kinerja layanan imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, khususnya pemanfaatan teknologi digital.

“Kami menilai pelayanan imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah berjalan optimal. Lebih dari 70 persen pengguna telah memanfaatkan autogate, menunjukkan literasi digital masyarakat yang cukup baik. Namun demikian, kami juga memberikan rekomendasi penting terkait platform All Indonesia, terutama perlunya payung hukum yang komprehensif agar implementasinya tidak bersifat parsial,” tegas Najih.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana menegaskan bahwa kunjungan Ombudsman RI menjadi dorongan kuat untuk melakukan pembenahan layanan secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalbar Inisiasi Rapat Tim PORA Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024

“Imigrasi Soekarno-Hatta berkomitmen menghadirkan pelayanan pemeriksaan keimigrasian yang profesional, transparan, dan berintegritas. Seluruh upaya pembenahan kami lakukan sejalan dengan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan tetap mengedepankan fungsi pengawasan serta keamanan negara,” ujar Galih.

Melalui sinergi antara Imigrasi dan Ombudsman Republik Indonesia, layanan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta diharapkan semakin solid, modern, dan berintegritas, sekaligus mampu memberikan rasa aman, kenyamanan, dan kepastian layanan bagi masyarakat serta seluruh pelaku perjalanan internasional. HUM/BAD

TAGGED: Imigrasi, Imigrasi Soekarno Hatta, Layanan Kedatangan, Ombudsm, Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI, Soekarno Hatta, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?