JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus penganiayaan dengan terpidana Mario Dandy Satriyo memasuki babak baru. Cristalino David Ozora, korban dalam kasus ini, akan mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy sebesar Rp 24 miliar.
David Ozora telah menerima uang restitusi atau ganti rugi dari Mario Dandy sebesar Rp 706 juta. Uang ini berasal dari lelang barang rampasan berupa mobil Rubicon milik Mario Dandy.
Penyerahan uang restitusi dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Agustus 2024. Uang tersebut diberikan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel, Ika Ayuningtiyas, kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
“Acara hari ini yaitu pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama Saudara Mario Dandy, yang di mana barang bukti berupa mobil Rubicon ini sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali,” kata Ika seperti dilansir detikcom.
“Yang di mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antarbank, dari BRI ke BNI, sehingga menjadi Rp 706.872.100,” tambahnya.
Restitusi yang baru terbayar sebesar Rp 706 juta dari total yang harus dibayar Rp 25 miliar membuat keluarga David Ozora mengajukan gugatan perdata terhadap sisa yang belum dibayar Mario Dandy.
David Ozora akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ayah David, Jonathan Latumahina, menyatakan pihaknya akan menggugat Mario Dandy terkait perbuatan melawan hukum.
“Kita berdiskusi dengan tim hukum, penasihat hukum, Mellisa dan tim, itu akan menyiapkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum ya,” kata Jonathan Latumahina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jonathan menyebutkan bahwa sejak awal, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang juga mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, mengklaim tidak memiliki harta apapun. Namun, Jonathan meragukan kebenaran pernyataan tersebut.
“Kita tahu, namanya koruptor itu pasti paling pintar bohong kan. Jadi kayak kemarin ada pengembalian, seperti yang saya sampaikan tadi, ada hal yang kita sudah berjuang, kejaksaan sudah berjuang luar biasa, tapi ya tetap pengadilnya itu dari hakim kan begitu,” ujarnya.
“Harapannya nanti akan terbuka lagi, nomini-nomini dia. Kalau kemarin atas nama istrinya, ada juga atas nama pelaku, ada dugaan bahwa ada satu aset atas nama pelaku, nanti itu akan terbuka semua,” tambahnya.
Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini, mengungkapkan bahwa Kejaksaan sudah bersurat kepada pihak Mario Dandy terkait kemampuan membayar uang restitusi. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban.
“Saya rasa dari persidangan pun mereka ketika dipanggil orang tuanya untuk dipertanyakan, mereka kemampuan dan pertanggungjawabannya hanya mengirimkan surat dan hanya tidak ada harta benda dan sebagainya,” jelasnya.
“Namun surat-surat terakhir dari jaksa mempertanyakan tanggung jawab itu sampai saat ini kita belum mendapat jawaban ya,” lanjutnya.
Mellisa menambahkan bahwa dalam pertimbangan putusan hakim PN Jaksel, keluarga David dapat mengajukan gugatan perdata jika Mario Dandy tidak dapat membayar. Meski demikian, uang restitusi atau ganti rugi ini tidak memiliki tenggat waktu untuk dibayarkan.
“Dari membaca putusan tidak ada tenggat waktu, seumur hidup ini akan menjadi utangnya Mario Dandy, sehingga saya bilang kita butuh komitmen dari institusi terkait, ketika dia memiliki harta,” tuturnya.
Restitusi yang telah dibayarkan Rp 725 juta dipotong pajak menjadi Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayar Rp 25 miliar. Pihak keluarga David akan menggugat sisa restitusi yang belum dibayar, yakni sekitar Rp 24 miliar.
“Maka kita bisa menggugat itu karena dia punya utang masih Rp 24 miliar koma sekian,” ujar Mellisa. HUM/GIT