MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sudah Bayar Uang Restitusi Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Digugat Perdata Rp 24 Miliar

Publisher: Redaktur 2 Agustus 2024 4 Min Read
Share
Mario Dandy Satriyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus penganiayaan dengan terpidana Mario Dandy Satriyo memasuki babak baru. Cristalino David Ozora, korban dalam kasus ini, akan mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy sebesar Rp 24 miliar.

David Ozora telah menerima uang restitusi atau ganti rugi dari Mario Dandy sebesar Rp 706 juta. Uang ini berasal dari lelang barang rampasan berupa mobil Rubicon milik Mario Dandy.

Penyerahan uang restitusi dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Agustus 2024. Uang tersebut diberikan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel, Ika Ayuningtiyas, kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.

“Acara hari ini yaitu pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama Saudara Mario Dandy, yang di mana barang bukti berupa mobil Rubicon ini sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali,” kata Ika seperti dilansir detikcom.

“Yang di mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antarbank, dari BRI ke BNI, sehingga menjadi Rp 706.872.100,” tambahnya.

Baca Juga:  Rubicon Eks Mario Dandy Akhirnya Laku Usai Turun Harga 3 Kali

Restitusi yang baru terbayar sebesar Rp 706 juta dari total yang harus dibayar Rp 25 miliar membuat keluarga David Ozora mengajukan gugatan perdata terhadap sisa yang belum dibayar Mario Dandy.

David Ozora akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ayah David, Jonathan Latumahina, menyatakan pihaknya akan menggugat Mario Dandy terkait perbuatan melawan hukum.

“Kita berdiskusi dengan tim hukum, penasihat hukum, Mellisa dan tim, itu akan menyiapkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum ya,” kata Jonathan Latumahina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jonathan menyebutkan bahwa sejak awal, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang juga mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, mengklaim tidak memiliki harta apapun. Namun, Jonathan meragukan kebenaran pernyataan tersebut.

Baca Juga:  Jeep Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang karena Harga Tinggi, Berapa Nilai Pasarannya?

“Kita tahu, namanya koruptor itu pasti paling pintar bohong kan. Jadi kayak kemarin ada pengembalian, seperti yang saya sampaikan tadi, ada hal yang kita sudah berjuang, kejaksaan sudah berjuang luar biasa, tapi ya tetap pengadilnya itu dari hakim kan begitu,” ujarnya.

“Harapannya nanti akan terbuka lagi, nomini-nomini dia. Kalau kemarin atas nama istrinya, ada juga atas nama pelaku, ada dugaan bahwa ada satu aset atas nama pelaku, nanti itu akan terbuka semua,” tambahnya.

Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini, mengungkapkan bahwa Kejaksaan sudah bersurat kepada pihak Mario Dandy terkait kemampuan membayar uang restitusi. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban.

“Saya rasa dari persidangan pun mereka ketika dipanggil orang tuanya untuk dipertanyakan, mereka kemampuan dan pertanggungjawabannya hanya mengirimkan surat dan hanya tidak ada harta benda dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga:  Mario Dandy Ajukan Kasasi Vonis 12 Tahun, Jaksa Juga Ajukan Kasasi untuk Shane Lukas

“Namun surat-surat terakhir dari jaksa mempertanyakan tanggung jawab itu sampai saat ini kita belum mendapat jawaban ya,” lanjutnya.

Mellisa menambahkan bahwa dalam pertimbangan putusan hakim PN Jaksel, keluarga David dapat mengajukan gugatan perdata jika Mario Dandy tidak dapat membayar. Meski demikian, uang restitusi atau ganti rugi ini tidak memiliki tenggat waktu untuk dibayarkan.

“Dari membaca putusan tidak ada tenggat waktu, seumur hidup ini akan menjadi utangnya Mario Dandy, sehingga saya bilang kita butuh komitmen dari institusi terkait, ketika dia memiliki harta,” tuturnya.

Restitusi yang telah dibayarkan Rp 725 juta dipotong pajak menjadi Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayar Rp 25 miliar. Pihak keluarga David akan menggugat sisa restitusi yang belum dibayar, yakni sekitar Rp 24 miliar.

“Maka kita bisa menggugat itu karena dia punya utang masih Rp 24 miliar koma sekian,” ujar Mellisa. HUM/GIT

TAGGED: Cristalino David Ozora, Ditjen Pajak Kemenkeu, ganti rugi, gugatan perdata, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo, pejabat, Penganiayaan, PN Jaksel, Rafael Alun Trisambodo, Restitusi, Rubicon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P
15 Agustus 2025
Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, memberikan cenderamata kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto.
BPN Sulteng Teguhkan Integritas, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
15 Agustus 2025

NASIONAL

Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P
15 Agustus 2025
Skandal Suap Inhutani V: Dirut Minta Mobil Rubicon, KPK Sita Uang Miliaran
15 Agustus 2025
OTT Inhutani V: Skandal Korupsi di BUMN Berlanjut, KPK Tahan 3 Orang dengan Rompi Oranye
15 Agustus 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR RI, Dr Ir H adies Kadir, SH, M.Hum
Hemat Rp300 Triliun Lebih, Program Rakyat Tetap Jalan Terus!
13 Agustus 2025
Kakanwil BPN Jawa Tengah, Lampri memberikan cenderamata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng
BPN Jateng dan Kejaksaan Tinggi Jateng Satukan Kekuatan, Kawal Aset Negara dan Kepentingan Rakyat
13 Agustus 2025
DPRD Sepakat Makzulkan Bupati Pati, Kemendagri Turun Tangan
14 Agustus 2025
Tragedi Prada Lucky: Komisi I DPR Minta TNI Berbenah Total, Hapus Praktik Senior-Junior
14 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Hukum

Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah

Politik

Don’t Change the Winner Team, Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto sebagai Sekjen PDI-P

Hukum

Jerat Hukum Sudewo, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?