MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sudah Bayar Uang Restitusi Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Digugat Perdata Rp 24 Miliar

Publisher: Redaktur 2 Agustus 2024 4 Min Read
Share
Mario Dandy Satriyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus penganiayaan dengan terpidana Mario Dandy Satriyo memasuki babak baru. Cristalino David Ozora, korban dalam kasus ini, akan mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy sebesar Rp 24 miliar.

David Ozora telah menerima uang restitusi atau ganti rugi dari Mario Dandy sebesar Rp 706 juta. Uang ini berasal dari lelang barang rampasan berupa mobil Rubicon milik Mario Dandy.

Penyerahan uang restitusi dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Agustus 2024. Uang tersebut diberikan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel, Ika Ayuningtiyas, kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.

“Acara hari ini yaitu pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama Saudara Mario Dandy, yang di mana barang bukti berupa mobil Rubicon ini sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali,” kata Ika seperti dilansir detikcom.

“Yang di mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antarbank, dari BRI ke BNI, sehingga menjadi Rp 706.872.100,” tambahnya.

Baca Juga:  Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi Terkait Kasus Pemerasan: Tergugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya

Restitusi yang baru terbayar sebesar Rp 706 juta dari total yang harus dibayar Rp 25 miliar membuat keluarga David Ozora mengajukan gugatan perdata terhadap sisa yang belum dibayar Mario Dandy.

David Ozora akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ayah David, Jonathan Latumahina, menyatakan pihaknya akan menggugat Mario Dandy terkait perbuatan melawan hukum.

“Kita berdiskusi dengan tim hukum, penasihat hukum, Mellisa dan tim, itu akan menyiapkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum ya,” kata Jonathan Latumahina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jonathan menyebutkan bahwa sejak awal, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang juga mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, mengklaim tidak memiliki harta apapun. Namun, Jonathan meragukan kebenaran pernyataan tersebut.

Baca Juga:  Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi-TPPU

“Kita tahu, namanya koruptor itu pasti paling pintar bohong kan. Jadi kayak kemarin ada pengembalian, seperti yang saya sampaikan tadi, ada hal yang kita sudah berjuang, kejaksaan sudah berjuang luar biasa, tapi ya tetap pengadilnya itu dari hakim kan begitu,” ujarnya.

“Harapannya nanti akan terbuka lagi, nomini-nomini dia. Kalau kemarin atas nama istrinya, ada juga atas nama pelaku, ada dugaan bahwa ada satu aset atas nama pelaku, nanti itu akan terbuka semua,” tambahnya.

Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini, mengungkapkan bahwa Kejaksaan sudah bersurat kepada pihak Mario Dandy terkait kemampuan membayar uang restitusi. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban.

“Saya rasa dari persidangan pun mereka ketika dipanggil orang tuanya untuk dipertanyakan, mereka kemampuan dan pertanggungjawabannya hanya mengirimkan surat dan hanya tidak ada harta benda dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga:  Siskaeee Divonis 1 Tahun di Kasus Film Porno

“Namun surat-surat terakhir dari jaksa mempertanyakan tanggung jawab itu sampai saat ini kita belum mendapat jawaban ya,” lanjutnya.

Mellisa menambahkan bahwa dalam pertimbangan putusan hakim PN Jaksel, keluarga David dapat mengajukan gugatan perdata jika Mario Dandy tidak dapat membayar. Meski demikian, uang restitusi atau ganti rugi ini tidak memiliki tenggat waktu untuk dibayarkan.

“Dari membaca putusan tidak ada tenggat waktu, seumur hidup ini akan menjadi utangnya Mario Dandy, sehingga saya bilang kita butuh komitmen dari institusi terkait, ketika dia memiliki harta,” tuturnya.

Restitusi yang telah dibayarkan Rp 725 juta dipotong pajak menjadi Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayar Rp 25 miliar. Pihak keluarga David akan menggugat sisa restitusi yang belum dibayar, yakni sekitar Rp 24 miliar.

“Maka kita bisa menggugat itu karena dia punya utang masih Rp 24 miliar koma sekian,” ujar Mellisa. HUM/GIT

TAGGED: Cristalino David Ozora, Ditjen Pajak Kemenkeu, ganti rugi, gugatan perdata, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo, pejabat, Penganiayaan, PN Jaksel, Rafael Alun Trisambodo, Restitusi, Rubicon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak
30 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025

TERPOPULER

Ajudan Tepis Kabar Hoaks: Presiden Jokowi dalam Keadaan Sehat, Tidak Kritis di Rumah Sakit
28 Juni 2025
Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Baby Margaretha Menangis di Malam Pertama
28 Juni 2025
Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasan Kunci Terkait Kasus Korupsi Chromebook
28 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan

Hukum

OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul

Hukum

Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran

Gaya Hidup

Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?