MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siasat Jahat Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi Promosi Via Telegram

Publisher: Redaktur 1 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi telah menangkap dua tersangka penyebar video syur diduga mirip anak musisi. Modus operandi awal kedua tersangka adalah dengan mengiklankan berbagai konten video porno melalui media sosial Telegram.

“Tersangka MRS mengiklankan konten video pornografi, salah satunya video syur yang diduga anak seorang musisi, melalui channel Telegram milik Tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 1 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.

Dia menyebut pada channel Telegram tersebut, Tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com. Sementara itu, untuk mendapatkan video utuh, tersangka menawarkan paket.

“Yakni paket VIP seharga 35k (Rp 35 ribu) dan paket VVIP seharga 100k (Rp 100 ribu) dengan pilihan konten,” sebut Ade.

Baca Juga:  Polda Metro Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Hari Ini

Dia menjelaskan, untuk pembayaran paket, para tersangka menyediakan berbagai pilihan berupa e-wallet. Pembeli yang ingin berlangganan diminta mengirim pesan kepada admin di akun Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.

“Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dibeli, baik paket bulanan maupun paket eceran,” terang Ade.

Para tersangka sudah beroperasi sejak Desember 2023 hingga Juli 2024 dengan omzet bulanan Rp 1-2 juta. Channel Telegram milik tersangka memiliki 212.843 subscriber per 25 Juli 2024.

Tersangka JE mengaku mendapat video diduga mirip anak musisi dari sebuah akun yang berkomentar di FYP TikTok miliknya yang mengatakan “Lagi Viral Nih” dan kemudian membagikan link video. Selanjutnya, tersangka men-download dan meng-upload ulang kembali video tersebut di akun Twitter miliknya dengan nama @HwanDongZhou.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Adik Arif, Pembunuh Wanita dalam Koper Jadi Tersangka

“Adapun link Twitter tersebut, per tanggal 30 Juli 2024 telah mendapat 187 views,” pungkasnya.

Polisi Sebut Motif Ekonomi Picu Tersangka Sebar Video Syur

Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka penyebar video syur diduga mirip anak musisi. Polisi mengungkap keduanya melakukan ini berlandaskan motif ekonomi.

“Motif Tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi adalah ekonomi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Kedua tersangka adalah laki-laki inisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 30 Juli 2024.

Baca Juga:  Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Vape Etomidate, Ini Alasan Polisi

Ade Safri mengatakan kedua tersangka ini menyebarkan sejumlah video porno melalui platform media sosial. Salah satu korbannya adalah anak musisi Indonesia.

“Salah satunya adalah konten video syur yang diduga mirip anak musisi,” ucapnya.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. HUM/GIT

TAGGED: Dirreskrimsus, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, mirip anak musisi, Polda Metro Jaya, Telegram, video porno, video syur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Dalami Dugaan Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa
17 November 2025
Gisel Tampil Sporty dengan Outfit Earth Tone saat Main Padel
17 November 2025
Soraya Rasyid Pacaran dengan Bule
17 November 2025
Cantiknya Liburan Olla Ramlan di Labuan Bajo
17 November 2025
MA Ungkap Penyebab Kematian Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief
17 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Dalami Dugaan Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa
17 November 2025
Gisel Tampil Sporty dengan Outfit Earth Tone saat Main Padel
17 November 2025
Soraya Rasyid Pacaran dengan Bule
17 November 2025
Cantiknya Liburan Olla Ramlan di Labuan Bajo
17 November 2025

TERPOPULER

Dewi Perssik Bantah Hoaks Usir Irish Bella dan Siap Tempuh Jalur Hukum
15 November 2025
Jokowi dan Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri Jumenengan Paku Buwono XIV di Solo
15 November 2025
Dea Lipa ‘Sister Hong Lombok’ Akui Dirinya Pria dan Putuskan Tidak Lagi Mengenakan Hijab
16 November 2025
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen hingga Mobil Mewah
15 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Dalami Dugaan Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa

Gaya Hidup

Gisel Tampil Sporty dengan Outfit Earth Tone saat Main Padel

Gaya Hidup

Soraya Rasyid Pacaran dengan Bule

Gaya Hidup

Cantiknya Liburan Olla Ramlan di Labuan Bajo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?