JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Putusan bebas terdakwa sekaligus anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, terus berpolemik. Kali ini, Komisi III DPR menggelar audiensi bersama keluarga Dini Sera Afrianti pada Senin, 29 Juli 2024. Pertemuan ini menghasilkan tiga poin kesimpulan, salah satunya adalah permintaan pencekalan terhadap Ronald Tannur.
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, dan sejumlah anggota DPR lainnya. Anggota DPR Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, juga hadir mendampingi keluarga Dini, yang didampingi oleh kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura.
Anggota Komisi III DPR, Heru Widodo, membacakan tiga poin kesimpulan tersebut. Poin pertama meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini.
“Komisi III DPR meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Almh Dini Sera Afrianti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Heru seperti dilansir oleh detikcom.
Poin kedua, Komisi III DPR merekomendasikan pencekalan luar negeri terhadap Ronald Tannur kepada Imigrasi Kemenkumham.
“Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Heru.
Poin terakhir, komisi meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga Dini dan para saksi.
“Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Heru.
Kesimpulan tersebut kemudian disepakati oleh semua pihak yang hadir dalam rapat dan diketok oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengatakan bahwa desakan pencekalan akan diserahkan sesuai mekanisme yang berlaku. Dia juga mendorong agar majelis hakim diperiksa oleh Badan Pengawasan MA.
“Kita mendorong permintaan pencekalan itu. Tapi semua kan perlu aturan dan mekanisme. Jadi kita nggak bisa mencekal orang dengan mudah,” ujar Sahroni usai audiensi.
“Tapi dengan dorongan apa, misalnya setelah hakim diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung. Nah, nanti akan diputuskan,” tambahnya. HUM/GIT