MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Anda Sakit dan Memalukan!

Publisher: Redaktur 25 Juli 2024 3 Min Read
Share
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam keras vonis bebas yang diberikan oleh Ketua Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, kepada Gregorius Ronald Tannur. Anak anggota DPR RI nonaktif itu dibebaskan dari segala dakwaan dalam perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini.

“Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut. Rusak penegakan hukum kita,” tegas Sahroni dalam keterangannya yang dilansir dari detikcom, Rabu, 24 Juli 2024.

“Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal. Masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!” lanjutnya.

Baca Juga:  Pengadilan Menyetujui Gugatan Konsumen terhadap Pengembang Apartemen Puncak Dharmahusada

Sahroni meminta Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi terkait putusan itu. Dia juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur atas dugaan adanya kesalahan atau kecacatan proses.

“Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara itu. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat. Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak. Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” ucap Sahroni.

Sahroni menekankan bahwa hukuman terhadap pelaku akan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Dia juga menyoroti Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR.

Baca Juga:  Jaksa Ungkap Kedekatan Tonny Soegiono dengan Terapis Spa Surabaya

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan,” ujar Sahroni.

Ronald Tannur Divonis Bebas
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU Ahmad Muzakki, baik dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, maupun Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Johan Budi soal Ghufron Vs Dewas KPK: Kita Tanyakan Saat Raker Komisi III DPR

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Sahroni, Anak anggota DPR RI nonaktif, Dini Sera Afrianti, DPR RI, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Kasasi, Komisi Yudisial, PN Surabaya, tewas, vonis bebas, Wakil Ketua Komisi III
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang mengawal deportasi WNA Timor Leste dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Overstay Lebih dari 60 Hari, WN Timor Leste Dideportasi Imigrasi Semarang
11 Agustus 2026
Polisi Panggil EO dan MC Konser The Sounds Project Buntut Challenge Miras dan Alquran
11 Agustus 2026
Kiai Anwar Zahid Selamat dari Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Alphard Ditabrak Truk Trailer
11 Agustus 2026
Polisi Selidiki Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras di Konser The Sounds Project Jakarta
11 Agustus 2026
Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Panggil EO dan MC Konser The Sounds Project Buntut Challenge Miras dan Alquran
11 Agustus 2026
Kiai Anwar Zahid Selamat dari Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Alphard Ditabrak Truk Trailer
11 Agustus 2026
Polisi Selidiki Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras di Konser The Sounds Project Jakarta
11 Agustus 2026
Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang mengawal deportasi WNA Timor Leste dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi

Overstay Lebih dari 60 Hari, WN Timor Leste Dideportasi Imigrasi Semarang

Hukum

Polisi Panggil EO dan MC Konser The Sounds Project Buntut Challenge Miras dan Alquran

Peristiwa

Kiai Anwar Zahid Selamat dari Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Alphard Ditabrak Truk Trailer

Hukum

Polisi Selidiki Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras di Konser The Sounds Project Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?