MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buntut Penyitaan HP Sekjen PDI-P Hasto, Dewas KPK Periksa AKBP Rossa

Publisher: Redaktur 21 Juli 2024 4 Min Read
Share
Tim hukum Kusnadi, Ronny Talapesy.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Buntut penyitaan HP Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, akhirnya penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). PDI-P menghargai pemeriksaan tersebut.

“Ya kami baru mendengar dari media soal pemeriksaan Dewas kepada penyidik Rossa. Kami menghargai apa yang dilakukan Dewas meskipun sampai sekarang kami belum mendapat pemberitahuan soal hasil pemeriksaan,” kata tim hukum PDI-P, Ronny Talapessy, Sabtu 20 Juli 2024.

Ronny yang juga Ketua DPP PDI-P mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan KPK terkait surat dari LPSK dan Komnas HAM soal perlindungan kepada Staf Hasto, Kusnadi. Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan oleh AKBP Rossa terhadap Kusnadi tidak sesuai aturan.

“Yang juga penting kita tunggu adalah balasan dan penjelasan KPK terhadap surat LPSK dan Komnas HAM terkait perlindungan kepada saksi Kusnadi,” ujarnya.

Baca Juga:  Sidang Perkara Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Akhirnya Diperiksa Sebagai Terdakwa Hari Ini

“Karena Kusnadi ini, beliau digeledah dengan cara dijebak, tidak sesuai aturan dan KUHAP, bahkan tidak boleh didampingi pengacara, padahal dia cuma mengantar Mas Hasto yang datang karena diundang KPK memberikan keterangan. Dan juga ada salah tanggal di berita acara penerimaan barang bukti kemudian diganti lagi secara manipulatif dan yang seperti ini kami harap tidak boleh terjadi lagi ke depan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kusnadi melaporkan AKBP Rossa ke Dewan Pengawas KPK. Selain ke Dewas KPK, AKBP Rossa juga diadukan ke Komnas HAM.

Terbaru, Kusnadi mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri. Kusnadi menilai ada pelanggaran prosedur penyitaan ponsel yang dilakukan Rossa.

Baca Juga:  Johanis Tanak di Tes Capim KPK: Saya Akan Tutup OTT, Tak Sesuai dengan KUHAP

Pengaduan itu diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.

“Saya selaku kuasa hukum Kusnadi hari ini melaporkan peristiwa terkait yang diduga peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di lantai 2 Gedung KPK dan peristiwa yang dialami Kusnadi juga pada tanggal 19 juni 2024 di lantai 2 Gedung KPK,” ujar pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2024.

“Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimanapun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK,” tambah dia.

Petrus menjelaskan peristiwa pertama terjadi saat Sekjen PDI-P Hasto diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku. Saat itu, Kusnadi mengaku dipanggil oleh AKBP Rossa untuk membawakan HP Hasto. Namun, kata dia, AKBP Rossa menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.

Baca Juga:  Pansel Umumkan Pendaftaran Capim dan Calon Dewas KPK Dimulai 26 Juni

“Rossa meminta agar semua yang ada di dalam ransel dikeluarkan. Kusnadi keberatan, ‘Kok saya digeledah’. Dibalas ‘Diam kamu’. Dibentak begitu Kusnadi mulai ciut nyalinya. Dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka,” kata Petrus.

Dia mengatakan peristiwa kedua terjadi saat Kusnadi dipanggil KPK terkait Harun Masiku. Kala itu, katanya, Kusnadi diminta menandatangani surat penerimaan barang bukti.

Petrus menyebut terdapat kesalahan dalam surat tersebut. Salah satunya, kata Petrus, ada perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.

Selain membuat laporan pengaduan, Petrus menyebut, pihaknya juga melayangkan permohonan ke Birowassidik proses yang tengah bergulir di KPK. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Rossa Purbo Bekti, Dewas KPK, Hasto Kristiyanto, HP, komnas ham, KPK, KUHAP, LPSK, penyitaan, Ronny Talapesy, Sekjen PDI-P, Tim hukum Kusnadi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky
1 Januari 2026
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di PA Bandung Masuki Tahap Saksi
1 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di PA Bandung Masuki Tahap Saksi
1 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025
31 Desember 2025
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky

Hukum

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi

Hukum

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi

Hukum

17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?