JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penggeledahan kantor Wali Kota Semarang yang juga kader PDI-P sebagai kepentingan politik menjelang Pilkada 2024 dari statmen Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ditanggapi KPK. Menurut Jubir KPK, Tessa Mahardhika, bahwa pihaknya bekerja berdasarkan kerangka hukum.
“KPK khususnya penyidik bekerja berdasarkan kerangka hukum yaitu apakah ada perbuatan pidana yang diperkuat dengan alat bukti atau tidak,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu 20 Juli 2024 seperti dilansir detikcom.
Tessa menegaskan KPK tidak mengusut perkara berdasarkan suku agama hingga ras. Termasuk juga bukan berdasarkan golongan politik.
“Bukan berdasarkan suku apa, agama apa, ras apa, atau golongan politik apa,” ujarnya.
KPK mengusut dugaan korupsi Pemkot Semarang hingga menggeledah kantor Wali Kota Semarang sekaligus kader PDI-P, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan kepentingan politik menjelang pilkada sering terjadi.
“Sebenarnya secara historis menjelang pilkada serentak, memang ada berbagai dinamika politik hukum yang digerakkan oleh kebenaran, kepentingan politik lain ini yang terjadi dalam pilkada-pilkada sebelumnya,” kata Hasto di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Sabtu 20 Juli 2024.
Hasto kemudian mencontohkan kasus korupsi Bupati Ngada, Marianus Sae. Saat itu, kata Hasto, kasus itu diproses saat Marianus tengah bertarung dalam Pilgub NTT pada Pilkada 2018.
Meski begitu, Hasto menegaskan partainya tetap menghormati proses hukum yang ada saat ini. Hasto mengatakan partainya tetap akan mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah.
“PDI-P percaya dan kami menghormati seluruh proses hukum tersebut hanya dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah dan mengedepankan kebenaran dalam hukum jangan hukum ditunggangi oleh alat kekuasaan,” tuturnya. HUM/GIT