MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Penasihat KPK Dorong Pansel Blacklist Internal Daftar Capim

Publisher: Redaktur 15 Juli 2024 3 Min Read
Share
Eks Penasihat KPK Tsani Annafari.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Penasihat KPK, Tsani Annafari, mendukung usulan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) untuk meminta Panitia Seleksi (Pansel) mem-blacklist internal KPK periode ini dari mendaftar sebagai Calon Pimpinan (Capim) KPK periode selanjutnya. Tsani berpendapat bahwa ada pihak internal KPK yang berperan sebagai pendukung pemimpin bermasalah, seperti mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Saya sependapat dengan ini, terutama mereka yang menjadi kaki tangan dan penjilat pimpinan yang bermasalah i.e. FB (Firli Bahuri),” kata Tsani dalam keterangannya, Minggu 14 Juli 2024 seperti dilansir detikcom.

Tsani memberikan contoh seorang pejabat di KPK berinisial PN, yang pernah menyerahkan surat pengembalian Firli ke Polri tanpa menyertakan hasil pelanggaran etiknya. Tsani menambahkan bahwa pihak yang sama menyambut Firli kembali ke KPK seolah-olah seperti saudara lama.

Baca Juga:  Periksa Saksi Ahli Terkait 2 Perkara Baru Mantan Ketua KPK

“Contoh, inisial PN yang dulu sempat merangkap sebagai Plt Sekjen. Dosa yang publik banyak tidak tahu adalah surat pengembalian FB ke Polri yang dia buat dulu ternyata tidak mencantumkan hasil pelanggaran etik yang sudah disepakati dalam forum pimpinan dengan DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai). Akibatnya, pengembalian FB dilihat seolah-olah seperti pengembalian biasa tanpa catatan sehingga dia bisa menduduki jabatan strategis,” ujar Tsani.

“Waktu FB kembali ke KPK, dia dan kroninya jugalah yang ‘menyambut’ mereka seperti saudara lama,” tambah dia.

Tsani menegaskan bahwa pandangannya itu tidak didasari agenda pribadi dan bahwa ia tidak mendaftar sebagai capim KPK periode ke depan.

Baca Juga:  MAKI Ikut-ikutan Sentil Buntut Drama Pimpinan KPK Vs Dewas soal Nyali Kecil

“Ini saya kirim tanpa agenda apa-apa, selain agar yang terpilih adalah yang terbaik dan bisa bawa KPK kembali ke jalan yang benar,” tuturnya.

Sebelumnya, MAKI meminta agar internal KPK periode ini tidak ikut serta dalam bursa capim KPK. MAKI menganggap KPK periode ini gagal total.

“Secara umum saja bahwa KPK periode ini gagal total sehingga siapa pun internal KPK dan pimpinan tidak layak maju periode depan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu 13 Juli 2024.

“Saya minta pansel untuk blacklist orang KPK untuk lolos. Langsung coret semua,” lanjutnya.

Baca Juga:  Warisan Habibie di Pusaran Korupsi: Ilham Disarankan Gugat Ridwan Kamil Demi Mercy Sang Ayah

Boyamin juga menyoroti anjloknya Indeks Persepsi Korupsi saat ini dan mengatakan bahwa pansel capim KPK harus memberi kesempatan kepada orang di luar KPK untuk memperbaiki KPK.

“Jika diloloskan, aku khawatir akan makin anjlok pemberantasan korupsi dan persepsi antikorupsi akan di bawah 30 dari saat ini 37. Pansel harus beri kesempatan orang luar KPK untuk setidaknya berikan darah baru yang mestinya akan berusaha lebih baik mengelola KPK,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: blacklist, Boyamin Saiman, capim kpk, Eks Penasihat KPK, Firli Bahuri, internal KPK, Koordinator MAKI, MAKI, Mantan Ketua KPK, Pansel, Tsani Annafari
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
29 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Headlines

Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang

Politik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

Korupsi

KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Pemerintahan

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?