MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Penasihat KPK Dorong Pansel Blacklist Internal Daftar Capim

Publisher: Redaktur 15 Juli 2024 3 Min Read
Share
Eks Penasihat KPK Tsani Annafari.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Penasihat KPK, Tsani Annafari, mendukung usulan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) untuk meminta Panitia Seleksi (Pansel) mem-blacklist internal KPK periode ini dari mendaftar sebagai Calon Pimpinan (Capim) KPK periode selanjutnya. Tsani berpendapat bahwa ada pihak internal KPK yang berperan sebagai pendukung pemimpin bermasalah, seperti mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Saya sependapat dengan ini, terutama mereka yang menjadi kaki tangan dan penjilat pimpinan yang bermasalah i.e. FB (Firli Bahuri),” kata Tsani dalam keterangannya, Minggu 14 Juli 2024 seperti dilansir detikcom.

Tsani memberikan contoh seorang pejabat di KPK berinisial PN, yang pernah menyerahkan surat pengembalian Firli ke Polri tanpa menyertakan hasil pelanggaran etiknya. Tsani menambahkan bahwa pihak yang sama menyambut Firli kembali ke KPK seolah-olah seperti saudara lama.

Baca Juga:  Lolos Administrasi Capim KPK, Johan Budi Mundur dari Partai

“Contoh, inisial PN yang dulu sempat merangkap sebagai Plt Sekjen. Dosa yang publik banyak tidak tahu adalah surat pengembalian FB ke Polri yang dia buat dulu ternyata tidak mencantumkan hasil pelanggaran etik yang sudah disepakati dalam forum pimpinan dengan DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai). Akibatnya, pengembalian FB dilihat seolah-olah seperti pengembalian biasa tanpa catatan sehingga dia bisa menduduki jabatan strategis,” ujar Tsani.

“Waktu FB kembali ke KPK, dia dan kroninya jugalah yang ‘menyambut’ mereka seperti saudara lama,” tambah dia.

Tsani menegaskan bahwa pandangannya itu tidak didasari agenda pribadi dan bahwa ia tidak mendaftar sebagai capim KPK periode ke depan.

Baca Juga:  Pansel KPK Dikritik Terkait Proses Wawancara Tertutup Capim KPK, Alami Perubahan Menjadi Terbuka

“Ini saya kirim tanpa agenda apa-apa, selain agar yang terpilih adalah yang terbaik dan bisa bawa KPK kembali ke jalan yang benar,” tuturnya.

Sebelumnya, MAKI meminta agar internal KPK periode ini tidak ikut serta dalam bursa capim KPK. MAKI menganggap KPK periode ini gagal total.

“Secara umum saja bahwa KPK periode ini gagal total sehingga siapa pun internal KPK dan pimpinan tidak layak maju periode depan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu 13 Juli 2024.

“Saya minta pansel untuk blacklist orang KPK untuk lolos. Langsung coret semua,” lanjutnya.

Baca Juga:  Sayembara Tangkap Harun Masiku: Hadiah Umrah, iPhone, hingga Rp 8 M

Boyamin juga menyoroti anjloknya Indeks Persepsi Korupsi saat ini dan mengatakan bahwa pansel capim KPK harus memberi kesempatan kepada orang di luar KPK untuk memperbaiki KPK.

“Jika diloloskan, aku khawatir akan makin anjlok pemberantasan korupsi dan persepsi antikorupsi akan di bawah 30 dari saat ini 37. Pansel harus beri kesempatan orang luar KPK untuk setidaknya berikan darah baru yang mestinya akan berusaha lebih baik mengelola KPK,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: blacklist, Boyamin Saiman, capim kpk, Eks Penasihat KPK, Firli Bahuri, internal KPK, Koordinator MAKI, MAKI, Mantan Ketua KPK, Pansel, Tsani Annafari
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mendampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, meninjau uji coba seamless autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Uji Coba Seamless Autogate di Soetta, Silmy Karim: Jemaah Umroh Tak Perlu Lagi Antre di Konter Imigrasi
12 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?