JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti melakukan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan jumlah mencapai lebih dari Rp 44 miliar. Akibatnya, SYL divonis 10 tahun penjara, didenda Rp 300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar lebih.
SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pertengahan 2023, dengan jeratan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, dua anak buah SYL di Kementan, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, juga ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan dengan berkas perkara berbeda.
Sidang korupsi SYL dan kawan-kawan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sejumlah saksi, mulai dari keluarga SYL hingga pejabat di Kementan, memberikan kesaksian. Jaksa KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara, sementara dua anak buahnya masing-masing dituntut hukuman enam tahun penjara.
Selain pidana badan, SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis Syahrul Yasin Limpo
Sidang pembacaan vonis SYL digelar pada Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024 seperti dilansir detikcom.
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang untuk keperluan pribadi dan keluarganya, dengan total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hukuman Denda dan Uang Pengganti
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada SYL sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan. SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan sebagai berikut; bahwa Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah menyalahgunakan kekuasaan, Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan keluarganya secara memaksa memberikan uang dan pembayaran keperluan Terdakwa dan keluarga Terdakwa senilai Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,” ujar hakim anggota Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Hakim kemudian menyatakan uang yang telah dinikmati SYL dibebankan sebagai uang pengganti. “Maka uang pengganti yang dibebankan terdakwa SYL adalah Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu,” imbuhnya. HUM/GIT