MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pegi Setiawan Dibebaskan Hakim, Pengacara: Kemenangan Seluruh Masyarakat Indonesia

Publisher: Redaktur 9 Juli 2024 2 Min Read
Share
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini menangis setelah mendengar putusan tak bersalah anaknya di PN Bandung.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan berkaitan kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Usai persidangan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024, ibu Pegi, Kartini mengucapkan syukur atas putusan hakim tersebut. Menurutnya, hakim sudah mengabulkan doanya selama ini.

Terlihat usai persidangan, suasana haru tak bisa dibendung sang ibu. Ia mengaku perjuangannya selama ini dalam mencari keadilan untuk anaknya membuahkan hasil yang positif.

“Terima kasih atas bantuan dan doanya. Hari ini doa kami terbukti anak saya tidak bersalah,” kata Kartini di PN Bandung, Jalan LLRE Martadina, Kota Bandung seperti dilansir detikcom.

Sementara itu, Asep Muhidin, salah satu pengacara Pegi mengaku lega dengan hasil praperadilan ini. Pihaknya akan segera menjemput Pegi di Polda Jabar.

Baca Juga:  Desakan KPK Periksa Bobby Nasution Diusut Dewas dan Digugat Praperadilan

Menurutnya, putusan ini menyebut bahwa Pegi tidak bersalah dan harus segera dikeluarkan dari tahanan.

“Secara hukum ketika sudah ditetapkan dan diputuskan, serta dibacakan sudah berlaku sejak dibacakan,” ungkap Asep.

Menurutnya, kemenangan ini bukan hanya kemenangan Pegi atau kuasa hukum tapi juga kemenangan seluruh masyarakat Indonesia. Ia berharap tidak ada lagi pihak yang didzolimi atas kasus ini maupun kasus lain.

“Cukup Pegi yang didzolimi sekarang ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan berkaitan kasus kematian Vina Cirebon. Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung.

Baca Juga:  Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Kedua Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Kabidkum Polda Jabar Kombespol Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya bakal dibebaskan dari tahanan.

“Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim,” kata Nurhadi di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024. HUM/GIT

TAGGED: Kabidkum Polda Jabar, Kartini, Kombespol Nurhadi Handayani, Pegi Setiawan, PN Bandung, Polda Jawa Barat, praperadilan, Putusan, Vina Cirebon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?