MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buntut Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Polisi Sita 4 Senjata Api Ilegal

Publisher: Redaktur 8 Juli 2024 2 Min Read
Share
Senjata-senjata api milik Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah.
Ad imageAd image

LAMPUNG TENGAH, Memoindonesia.coi.d – Aksi koboi anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam yang menembak warga saat acara pernikahan hingga tewas, berujung penyitaan empat senjata api ilegal beragam jenis milik wakil rakyat tersebut.

“Ada 4 senjata api milik MSM, kemudian senjata api ini 3 di antaranya didapatkan di lokasi berbeda,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, dilansir detikcom, Minggu 7 Juli 2024.

Senjata-senjata itu menjadi barang bukti. Berikut ini jenis-jenis senjata api milik Saleh Mukadam:

1. Zoraki Mod 914-T dan magasinnya,
2. Senjata api laras panjang FNC Belgia dan magasin
3. Senjata api HS dan magasin
4. Senjata api Revolver Cobra dan dus magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm, serta beberapa selongsong peluru.

Baca Juga:  Ini Jenis Mobil yang Terdampak PPN 12 Persen

“Dari hasil pemeriksaan, kami tidak mendapatkan ada surat-surat resmi atas kepemilikan senjata apa ini. Artinya ini ilegal,” kata AKBP Andik.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan ini terjadi pada Sabtu 6 Juli 2024, pukul 10.00 WIB, di Kampung Mataram Libo, Kabupaten Lampung Tengah. Warga yang kena tembakan kemudian tewas di lokasi.

Saat ini, Saleh Mukadam sudah menjadi tersangka kasus penembakan tersebut.

“Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang Kepemilikan Senjata Api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara,” kata AKBP Andik. HUM/GIT

Baca Juga:  Alasan Pejabat Imigrasi Kini Boleh Bawa Senjata Api
TAGGED: anggota DPRD Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Tengah, Kampung Mataram Libo, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Saleh Mukadam, senjata api, Senjata api HS, Senjata api laras panjang FNC Belgia, Senjata api Revolver Cobra, Zoraki Mod 914-T
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum
2 Mei 2026
May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam
2 Mei 2026
CEO Daeng Banna, Chandra, menyebut Surabaya sebagai “panggung besar” bagi pelaku usaha kuliner untuk berkembang cepat.
Daeng Banna Menggoda Lidah Surabaya, Kuliner Makassar Hadir Dekat Masjid Al Akbar, depan Puskesmas Gayungan
2 Mei 2026
May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi
2 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum
2 Mei 2026
May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam
2 Mei 2026
May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi
2 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum

Hukum

May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam

CEO Daeng Banna, Chandra, menyebut Surabaya sebagai “panggung besar” bagi pelaku usaha kuliner untuk berkembang cepat.
Gaya Hidup

Daeng Banna Menggoda Lidah Surabaya, Kuliner Makassar Hadir Dekat Masjid Al Akbar, depan Puskesmas Gayungan

Pemerintahan

May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?