MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menteri AHY Serahkan Empat Sertifikat Tanah Wakaf dan PTSL di Kabupaten Gresik

Publisher: Admin 5 Juli 2024 3 Min Read
Share
Menteri AHY foto bersama dengan penerima sertifikat didampingi Plt Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim Mujahidin Maruf dan Kakantah Gresik, Kamaruddin.
Menteri AHY foto bersama dengan penerima sertifikat didampingi Plt Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim Mujahidin Maruf dan Kakantah Gresik, Kamaruddin.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sejumlah sertifikat tanah kepada masyarakat Gresik, Jumat, 5 Juli 2024.

Menteri AHY menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Kompleks Pemakaman Sunan Giri. Ia menyerahkan empat sertifikat yang terdiri dari sertipikat Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial keagamaan.

Dan Masjid Ainul Yaqin Sunan Giri yang diperuntukkan untuk kegiatan ibadah umat muslim setempat. Dua sertifikat lain yang diserahkan Menteri AHY adalah Sertifikat Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik, dan sertipikat Musala Baitur Rahman.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Berikan Konsultasi Permohonan Hak Atas Tanah Negara

“Tadi kami menyerahkan ada empat sertifikat wakaf, pertama untuk masjid yang sudah berdiri sejak tahun 1500-an,” ujar Menteri AHY usai penyerahan sertifikat.

Menurut AHY, penyerahan sertifikat tersebut sebagai bentuk kehadiran negara, dalam hal ini Kementerian ATR-BPN dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi setiap warga negara, masyarakat, orang per orang maupun juga yayasan dan organisasi.

“Alhamdulillah kita sekarang sudah bisa menyerahkan sertifikat secara resmi dari negara sehingga memiliki kepastian hukum dan mudah-mudahan membawa keberkahan yang lebih luas lagi,” sambung Menteri AHY. Penerbitan sertifikat ini, lanjut AHY, akan terus dilakukan ke berbagai daerah. Terutama untuk keperluan rumah-rumah ibadah.

Baca Juga:  Kantah Surabaya I Bangga Bisa Berkontribusi Buat Surabaya

“Kami terus menginventarisir. Saya juga berharap bisa dipercepat pengurusannya, karena bagi kami untuk urusan surat wakaf ini benar benar sudah diprioritaskan,” papar putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Ia memastikan pengurusan sertifikat tanah wakaf ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Karena itu, ia mengimbau agar disegerakan pengurusannya. Sejumlah sertipikat yang diserahkan merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat bisa terjamin secara aman. Arahan tersebut dilaksanakan secara konkret oleh Kementerian ATR/BPN dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertipikasi tanah bagi seluruh tanah-tanah wakaf, rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

Baca Juga:  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Komitmen tersebut juga meneguhkan pesan dan nilai ketakwaan serta keimanan kepada Allah SWT dan sebagai bentuk kesalehan vertikal yang harus dijaga.

Dengan diserahkannya sertipikat tanah wakaf, diharapkan dapat memberikan rasa aman karena saat ini tanah wakaf/rumah ibadah memiliki kepastian hukum atau legalitas yang diakui secara sah, sehingga pengurus atau juga pembina yayasan. HUM/CAK

TAGGED: Kamaruddin, Kantah Gresik, Kementerian ATR/BPN, Menteri AHY, Menteri ATR BPN, Mujahidin Maruf, Pemakaman Sunan Giri, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL, Sertifikat Tanah Wakaf, Susilo Bambang Yudhoyono
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Kasus Suap Maba Kedokteran Terbongkar
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

Korupsi

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?