MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Soal Mantan Ketua KPK Bantah Terima Rp 1,3 M dari SYL, Ini Pernyataan Tegas Polisi

Publisher: Redaktur 1 Juli 2024 4 Min Read
Share
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya memberikan jawaban tegas terkait pernyataan mantan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) yang membantah menerima dana Rp 1,3 miliar dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu tidak akan masalah,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu 30 Juni 2024 dilansir dari detikcom.

Diketahui, penyerahan dana Rp 1,3 miliar ini diungkap SYL dalam persidangan dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin 24 Juni 2024. SYL mengungkap uang Rp 1,3 miliar diserahkan dalam dua kali penyerahan dengan nilai Rp 500 juta dan Rp 800 juta.

Baca Juga:  KPK Sita 91 Kendaraan Mewah Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari: 17 Mercy dan 14 Harley Termasuk dalam Daftar

Ade mengatakan kesaksian SYL dalam persidangan sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerasan dengan tersangka Firli. Kesaksian tersebut juga disampaikan para saksi dalam BAP kepolisian.

“Betul sekali (Rp 1,3 miliar). Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana SYL sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya, beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan di mana SYL sebagai saksi dalam perkara a quo,” ujarnya.

Ade menegaskan pihaknya sudah mengantongi bukti terkait aliran dana tersebut. Dalam hal ini, penyidik memiliki empat bukti hingga akhirnya menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Yang jelas minimal dua alat bukti, malah dalam hal ini empat alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Baca Juga:  Achsanul Qosasi Ngaku Khilaf Terima Rp 40 Miliar, Ungkit Bintang Jasa

Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Firli Menepis Aliran Duit Rp 1,3 M dari SYL

Eks Mentan SYL mengakui pernah menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar ke Firli Bahuri. Pihak Firli membantah adanya transaksi tersebut.

“Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya,” kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Selasa 25 Juni 2024.

Baca Juga:  Eks Penyidik: Dugaan Gratifikasi Kaesang Jangan Jadi Beban Pimpinan KPK Baru

Pihak Firli menyebut keterangan SYL dalam persidangan terkait uang tersebut inkonsisten. Pernyataan bohong SYL, lanjut Ian, akan memperberat vonisnya dalam dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Banyak keterangan pak SYL inkonsisten dengan bukti dan saksi yang sudah memberikan keterangan dan berbeda. Ada cerita katanya Rp 50 M, ada cerita katanya Rp 800 juta dan terakhir Rp 500 juta,” kata dia.

“Yang jelas semua hal itu sudah diklarifikasi oleh pak Firli sewaktu pemeriksaan di Bareskrim. Termasuk pemberian uang pada Kevin di GOR oleh ajudan pak SYL Panji, Kevin waktu itu lagi sakit covid dan pernah dikonfrontir dengan Panji. Panji tidak tahu dan kenal sama Kevin ajudan pak Firli,” sambungnya. HUM/GIT

TAGGED: Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Firli Bahuri, Gratifikasi, kementam, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, KPK, Mantan Ketua KPK, pemerasan, PN Tipikor Jakarta, SYL, Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026
Komisi XI Tegaskan Tak Ada Pejabat Danantara Gantikan Pimpinan OJK dan BEI
1 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi
1 Februari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal

Korupsi

KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati

Politik

Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar

Politik

Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?