MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Terbitkan DPO untuk Penyewa Mobil dalam Kasus Tewasnya Bos Rental di Pati

Publisher: Redaktur 30 Juni 2024 2 Min Read
Share
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombespol Nicolas Ary Lilipaly.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepolisian telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan penggelapan mobil milik BH (52), seorang bos rental asal Jakarta yang tewas dikeroyok di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ke tahap penyidikan. Selain itu, polisi juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk RP, yang merupakan penyewa mobil korban.

“Kami masih menyelidiki keberadaan RP. Kita masih gunakan identitas RP. Kita mau terbitkan DPO,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombespol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Minggu 30 Juni 2024 seperti dilansir detikcom.

Nicolas mengatakan bahwa hingga kini status RP masih sebagai saksi. Penetapan RP sebagai buron didasarkan pada data diri yang diserahkan kepada pihak korban saat transaksi penyewaan mobil.

Baca Juga:  KPK Masih Cari Pihak Lain Usai OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

“Masih DPO saksi, statusnya masih sebagai terlapor. Kita sesuaikan dengan data identitas yang tertera di fotokopi KTP yang bersangkutan saat terjadi transaksi dengan almarhum,” ucapnya.

Pengembangan Kasus
Mobil Honda Mobilio yang diduga digelapkan diamankan dari tangan AG, salah satu tersangka pengeroyokan korban. Polisi masih mendalami alasan perpindahan mobil tersebut dari RP ke AG.

Kasus ini bermula dari tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa korban pernah melaporkan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Timur. Mobil yang diduga digelapkan ditemukan di Kabupaten Pati, lokasi kejadian pengeroyokan korban. Berbekal GPS yang terpasang di mobil tersebut, korban nekat berangkat ke Pati untuk mengecek keberadaan mobilnya.

Baca Juga:  Ultimatum Pihak yang Sembunyikan 3 Pembunuh Vina Cirebon, Polisi: Tak Segan Pidanakan

Kronologi Kejadian
Korban mengajak tiga orang rekannya yang berprofesi sebagai sopir angkot, berinisial SH (38), KB (50), dan S (30), dengan iming-iming bayaran Rp 500 ribu untuk membantu mengambil mobil tersebut di Pati. Ketiganya terluka akibat pengeroyokan yang terjadi.

Tersangka
Hingga kini, total 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental. Awalnya, polisi menetapkan empat orang tersangka yakni M (37), EN (51), BC (37), dan AG (34). Penyidikan berlanjut hingga pihak kepolisian menetapkan enam orang lainnya, yakni S (35), AK (48), SA (60), SUN (63), NS (29), dan SU (39) sebagai tersangka. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. HUM/GIT

Baca Juga:  Imigrasi Batam Tangkap Buron Kejahatan Transnasional Asal Filipina, Masih Ada 2 Pelaku Lain Berkeliaran
TAGGED: Bos Rental Mobil, DPO, Jawa Tengah, Kabupaten Pati, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kecamatan Sukolilo, Kombespol Nicolas Ary Lilipaly, pengeroyokan, penggelapan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sejumlah petugas yang diduga penyidik KPK terlihat berada di area Kantor Wilayah BPN Jawa Timur saat proses penggeledahan, Kamis (24/9/2026).
Sehari Usai Temukan Amplop Uang di Kantah Mojokerto, KPK Geledah BPN Kanwil Jatim
24 September 2026
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Agus Surono (tengah) mendampingi petugas memberikan pelayanan kepada pemohon paspor.
Sowan Ratri, Inovasi Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor Malam Hari
24 September 2026
Penyidik KPK menggeledah rumah yang berkaitan dengan Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Nganjuk, Kamis (24/9/2026).
KPK Obok-Obok Rumah Kerabat Lampri di Nganjuk, Lima Kamar Disisir, Buntut Kasus HGB di Bogor
24 September 2026
KPU Tak Datang ke Dipnas, Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
24 September 2026
Muzakki Mundur Usai Polemik UINSA, Menag Tunjuk Amien Suyitno Jadi Plt Rektor
24 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sejumlah petugas yang diduga penyidik KPK terlihat berada di area Kantor Wilayah BPN Jawa Timur saat proses penggeledahan, Kamis (24/9/2026).
Sehari Usai Temukan Amplop Uang di Kantah Mojokerto, KPK Geledah BPN Kanwil Jatim
24 September 2026
KPU Tak Datang ke Dipnas, Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
24 September 2026
Muzakki Mundur Usai Polemik UINSA, Menag Tunjuk Amien Suyitno Jadi Plt Rektor
24 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Jasad ABK Ditemukan 345 Km dari Titik Terakhir Kapal
24 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Sejumlah petugas yang diduga penyidik KPK terlihat berada di area Kantor Wilayah BPN Jawa Timur saat proses penggeledahan, Kamis (24/9/2026).
Pertanahan

Sehari Usai Temukan Amplop Uang di Kantah Mojokerto, KPK Geledah BPN Kanwil Jatim

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Agus Surono (tengah) mendampingi petugas memberikan pelayanan kepada pemohon paspor.
Imigrasi

Sowan Ratri, Inovasi Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor Malam Hari

Penyidik KPK menggeledah rumah yang berkaitan dengan Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Nganjuk, Kamis (24/9/2026).
Headlines

KPK Obok-Obok Rumah Kerabat Lampri di Nganjuk, Lima Kamar Disisir, Buntut Kasus HGB di Bogor

Hukum

KPU Tak Datang ke Dipnas, Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?