MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Terbitkan DPO untuk Penyewa Mobil dalam Kasus Tewasnya Bos Rental di Pati

Publisher: Redaktur 30 Juni 2024 2 Min Read
Share
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombespol Nicolas Ary Lilipaly.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepolisian telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan penggelapan mobil milik BH (52), seorang bos rental asal Jakarta yang tewas dikeroyok di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ke tahap penyidikan. Selain itu, polisi juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk RP, yang merupakan penyewa mobil korban.

“Kami masih menyelidiki keberadaan RP. Kita masih gunakan identitas RP. Kita mau terbitkan DPO,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombespol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Minggu 30 Juni 2024 seperti dilansir detikcom.

Nicolas mengatakan bahwa hingga kini status RP masih sebagai saksi. Penetapan RP sebagai buron didasarkan pada data diri yang diserahkan kepada pihak korban saat transaksi penyewaan mobil.

Baca Juga:  Polisi Ungkap 8 Pembunuh Vina Cirebon Cabut Keterangan soal 3 DPO

“Masih DPO saksi, statusnya masih sebagai terlapor. Kita sesuaikan dengan data identitas yang tertera di fotokopi KTP yang bersangkutan saat terjadi transaksi dengan almarhum,” ucapnya.

Pengembangan Kasus
Mobil Honda Mobilio yang diduga digelapkan diamankan dari tangan AG, salah satu tersangka pengeroyokan korban. Polisi masih mendalami alasan perpindahan mobil tersebut dari RP ke AG.

Kasus ini bermula dari tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa korban pernah melaporkan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Timur. Mobil yang diduga digelapkan ditemukan di Kabupaten Pati, lokasi kejadian pengeroyokan korban. Berbekal GPS yang terpasang di mobil tersebut, korban nekat berangkat ke Pati untuk mengecek keberadaan mobilnya.

Baca Juga:  3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Kronologi Kejadian
Korban mengajak tiga orang rekannya yang berprofesi sebagai sopir angkot, berinisial SH (38), KB (50), dan S (30), dengan iming-iming bayaran Rp 500 ribu untuk membantu mengambil mobil tersebut di Pati. Ketiganya terluka akibat pengeroyokan yang terjadi.

Tersangka
Hingga kini, total 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental. Awalnya, polisi menetapkan empat orang tersangka yakni M (37), EN (51), BC (37), dan AG (34). Penyidikan berlanjut hingga pihak kepolisian menetapkan enam orang lainnya, yakni S (35), AK (48), SA (60), SUN (63), NS (29), dan SU (39) sebagai tersangka. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. HUM/GIT

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK: Harun Masiku Pernah Nyamar Jadi Guru Bahasa Inggris
TAGGED: Bos Rental Mobil, DPO, Jawa Tengah, Kabupaten Pati, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kecamatan Sukolilo, Kombespol Nicolas Ary Lilipaly, pengeroyokan, penggelapan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?