MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Terbitkan DPO untuk Penyewa Mobil dalam Kasus Tewasnya Bos Rental di Pati

Publisher: Redaktur 30 Juni 2024 2 Min Read
Share
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombespol Nicolas Ary Lilipaly.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepolisian telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan penggelapan mobil milik BH (52), seorang bos rental asal Jakarta yang tewas dikeroyok di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ke tahap penyidikan. Selain itu, polisi juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk RP, yang merupakan penyewa mobil korban.

“Kami masih menyelidiki keberadaan RP. Kita masih gunakan identitas RP. Kita mau terbitkan DPO,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombespol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Minggu 30 Juni 2024 seperti dilansir detikcom.

Nicolas mengatakan bahwa hingga kini status RP masih sebagai saksi. Penetapan RP sebagai buron didasarkan pada data diri yang diserahkan kepada pihak korban saat transaksi penyewaan mobil.

Baca Juga:  Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk

“Masih DPO saksi, statusnya masih sebagai terlapor. Kita sesuaikan dengan data identitas yang tertera di fotokopi KTP yang bersangkutan saat terjadi transaksi dengan almarhum,” ucapnya.

Pengembangan Kasus
Mobil Honda Mobilio yang diduga digelapkan diamankan dari tangan AG, salah satu tersangka pengeroyokan korban. Polisi masih mendalami alasan perpindahan mobil tersebut dari RP ke AG.

Kasus ini bermula dari tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa korban pernah melaporkan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Timur. Mobil yang diduga digelapkan ditemukan di Kabupaten Pati, lokasi kejadian pengeroyokan korban. Berbekal GPS yang terpasang di mobil tersebut, korban nekat berangkat ke Pati untuk mengecek keberadaan mobilnya.

Baca Juga:  Sespri Prabowo Temui Jokowi di Solo, Serahkan Undangan Pernikahan saat Silaturahmi

Kronologi Kejadian
Korban mengajak tiga orang rekannya yang berprofesi sebagai sopir angkot, berinisial SH (38), KB (50), dan S (30), dengan iming-iming bayaran Rp 500 ribu untuk membantu mengambil mobil tersebut di Pati. Ketiganya terluka akibat pengeroyokan yang terjadi.

Tersangka
Hingga kini, total 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental. Awalnya, polisi menetapkan empat orang tersangka yakni M (37), EN (51), BC (37), dan AG (34). Penyidikan berlanjut hingga pihak kepolisian menetapkan enam orang lainnya, yakni S (35), AK (48), SA (60), SUN (63), NS (29), dan SU (39) sebagai tersangka. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. HUM/GIT

Baca Juga:  Polisi Ungkap 8 Pembunuh Vina Cirebon Cabut Keterangan soal 3 DPO
TAGGED: Bos Rental Mobil, DPO, Jawa Tengah, Kabupaten Pati, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kecamatan Sukolilo, Kombespol Nicolas Ary Lilipaly, pengeroyokan, penggelapan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

556 Santri Diduga Keracunan MBG di Sidoarjo, Sampel Makanan dan Muntahan Diuji Lab
3 September 2026
Saldo Affiliate Vilmei Dikuras Karyawan Rp 1,28 Miliar, Uang Diubah Jadi Gift TikTok
3 September 2026
Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung Hari Ini, Diperiksa Terkait Kasus TPPU
3 September 2026
6 Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, PVMBG Ungkap Fakta Mengejutkan
3 September 2026
Usai OTT Silmy Karim, KPK Endus Pemerasan WNA Masih Berlangsung di Kantor Imigrasi
3 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

556 Santri Diduga Keracunan MBG di Sidoarjo, Sampel Makanan dan Muntahan Diuji Lab
3 September 2026
Saldo Affiliate Vilmei Dikuras Karyawan Rp 1,28 Miliar, Uang Diubah Jadi Gift TikTok
3 September 2026
Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung Hari Ini, Diperiksa Terkait Kasus TPPU
3 September 2026
6 Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, PVMBG Ungkap Fakta Mengejutkan
3 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

556 Santri Diduga Keracunan MBG di Sidoarjo, Sampel Makanan dan Muntahan Diuji Lab

Hukum

Saldo Affiliate Vilmei Dikuras Karyawan Rp 1,28 Miliar, Uang Diubah Jadi Gift TikTok

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung Hari Ini, Diperiksa Terkait Kasus TPPU

Peristiwa

6 Gunung Api Indonesia Erupsi Bersamaan, PVMBG Ungkap Fakta Mengejutkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?