MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Balasan Jaksa ‘Sudah Tugas Menteri’ saat SYL Ngaku Berprestasi

Publisher: Redaktur 29 Juni 2024 3 Min Read
Share
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa KPK memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merasa tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan pencapaian dan prestasinya selama menjadi Menteri Pertanian (Mentan). Jaksa KPK menegaskan bahwa prestasi yang diklaim oleh SYL merupakan bagian dari tugasnya sebagai Menteri.

SYL diketahui dituntut jaksa KPK untuk dipenjara selama 12 tahun dalam kasus pemerasan anak buah di Kementerian Pertanian. Setelah jaksa membacakan tuntutan, SYL menyampaikan protesnya.

Protes SYL
SYL merasa tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan pencapaiannya dalam menghadapi krisis pangan saat pandemi Covid-19. Menurutnya, dia berperan besar dalam menjaga stabilitas pangan di Indonesia selama masa krisis tersebut.

“Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa, menghadapi Covid, menghadapi krisis pangan dunia. Pada saat itu Presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan,” kata SYL, Jumat 29 Juni 2024.

Baca Juga:  Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil

Selain krisis pangan terkait Covid, SYL juga menyebutkan upayanya dalam mengatasi dampak fenomena El Nino dan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.

“Kedua, ada El Nino yang hantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang tidak hanya Covid tapi antraks dan PMK. Harga kedelai naik, harga tahu naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana. Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun, itu langkah extraordinary,” lanjut SYL.

Balasan Menohok Jaksa KPK
Menanggapi protes tersebut, jaksa KPK Meyer Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tidak mempertimbangkan pencapaian tersebut dalam tuntutannya. Tim jaksa hanya mempertimbangkan perbuatan-perbuatan SYL sebagaimana fakta persidangan selama ini.

Baca Juga:  KPK Memanggil Ahmad Sahroni Terkait Kasus TPPU SYL

“Dapat kami sampaikan, hal yang meringankan tentu hal-hal yang di luar menjadi tugas pokoknya seseorang,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak.

Meyer menjelaskan bahwa pencapaian yang dilakukan SYL selama menjadi Mentan bukanlah bentuk prestasi, melainkan bagian dari tugasnya sebagai Menteri.

“Kalau kita berbicara pekerjaan beliau dalam bertindak sebagai Menteri, itu dalam pemahaman kami adalah perbuatan beliau yang ditugaskan. Beliau diberi kekuasaan, kewenangan menjadi Menteri itu bukan sesuatu prestasi yang dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya,” tutur Meyer.

“Sama seperti kami, kami menyidangkan seseorang bukan berarti kami mendapat prestasi, tapi memang tugas kami. Itulah kami tidak mempertimbangkan mengenai prestasi-prestasi,” lanjut Meyer.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Pencucian Uang SYL: Eks Pengacara Diperiksa KPK

Meyer juga menilai prestasi yang diucap SYL itu hanya sekadar klaim. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang akan memutus perkara ini.

“Baru keterangan-keterangan sepihak baik dari Pak Syahrul maupun penasehat hukumnya. Silakan nanti kalau mau ditampilkan tersebut, nanti pertimbangan majelis hakim, tentu kita nantikan bersama,” tegasnya. HUM/GIT

TAGGED: antraks, Covid, El Nino, Jaksa KPK, Mantan Menteri Pertanian, Meyer Simanjuntak, penyakit mulut dan kuku, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?