MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk SYL karena Dianggap Bermotif Tamak

Publisher: Redaktur 29 Juni 2024 3 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Salah satu hal yang memberatkan SYL adalah perbuatannya yang bermotif tamak.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya dengan total mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Kementan, Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang tersebut diterima SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan bahwa SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M. Hatta, dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ dari para pejabat eselon I di Kementan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Baca Juga:  Menaksir Harga Apartemen Nayunda yang Cicilannya Dibayarin SYL

Atas perbuatan ini, SYL dan lainnya didakwa oleh jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Proses Persidangan dan Tuntutan
Dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan jaksa mengaku diminta untuk mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Saksi-saksi tersebut menyatakan bahwa mereka diminta untuk mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk kebutuhan seperti skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membeli mobil anak, membayar cicilan mobil, membiayai pesta ulang tahun cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.

Baca Juga:  Usut Korupsi di Semarang, KPK Tepis Rumor Jegal Mbak Ita Maju Pilwakot

Para saksi juga mengaku kerap dihubungi oleh Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk segera memenuhi kebutuhan SYL, dengan ancaman pencopotan dari jabatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

Proses persidangan berlanjut ke tuntutan. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. Jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024.

SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang tersebut berasal dari pegawai di Kementan.

Baca Juga:  MA 'Sunat' Vonis Gazalba Saleh: Dari 12 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Dituntut Uang Pengganti
Jaksa juga menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini,” kata jaksa KPK. HUM/GIT

TAGGED: Gratifikasi, Mantan Menteri Pertanian, membayar cicilan mobil, membeli mobil anak, membeli sound system, membiayai pesta ulang tahun cucu, pemerasan, perjalanan ke Brasil dan AS, renovasi kamar anak, skincare anak, Syahrul Yasin Limpo, tuntutan, Umrah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono Mengucapkan Selamat Hari Jadi Provinsi Jawa Timur Ke-80
13 Oktober 2025
Kakantah Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama jajaran usai rapat bersama jajaran.
Agus Rahmanto Awali Kepemimpinan di Konawe Utara: Tegaskan Komitmen, Dorong Percepatan Layanan Pertanahan
13 Oktober 2025
Arti Pelat Nomor ZZ, Pengganti Pelat RF untuk Kendaraan Dinas Pejabat
13 Oktober 2025
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Dwitri Patria
Penindakan WNA Meningkat Tajam, Imigrasi Padang Hadapi Tekanan dan Ancaman Pemberitaan Menyesatkan
13 Oktober 2025
Tim DVI Ungkap Kendala Identifikasi Sisa Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
13 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Arti Pelat Nomor ZZ, Pengganti Pelat RF untuk Kendaraan Dinas Pejabat
13 Oktober 2025
Tim DVI Ungkap Kendala Identifikasi Sisa Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
13 Oktober 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan piala kepada Bambang Soesatyo (Bamsoet), setelah meraih Juara II Kelas Eksekutif dalam ajang Lomba Menembak Jaksa Agung Cup 2025.
Bamsoet Raih Juara II Kelas Eksekutif di Lomba Menembak Jaksa Agung Cup 2025
13 Oktober 2025
2 Jenazah Santri Korban Ponpes Al Khoziny Asal Bangkalan Teridentifikasi
13 Oktober 2025

TERPOPULER

5 YouTuber dengan Penghasilan Tertinggi di Indonesia, Tembus Rp7 Miliar per Bulan
11 Oktober 2025
Kakantah Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama jajaran usai rapat bersama jajaran.
Agus Rahmanto Awali Kepemimpinan di Konawe Utara: Tegaskan Komitmen, Dorong Percepatan Layanan Pertanahan
13 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa
Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Kupang Perkuat Sinergi dengan Pemkab dan Polres Rote Ndao
11 Oktober 2025
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Dwitri Patria
Penindakan WNA Meningkat Tajam, Imigrasi Padang Hadapi Tekanan dan Ancaman Pemberitaan Menyesatkan
13 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono Mengucapkan Selamat Hari Jadi Provinsi Jawa Timur Ke-80

Kakantah Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama jajaran usai rapat bersama jajaran.
Pertanahan

Agus Rahmanto Awali Kepemimpinan di Konawe Utara: Tegaskan Komitmen, Dorong Percepatan Layanan Pertanahan

Headlines

Arti Pelat Nomor ZZ, Pengganti Pelat RF untuk Kendaraan Dinas Pejabat

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Dwitri Patria
Imigrasi

Penindakan WNA Meningkat Tajam, Imigrasi Padang Hadapi Tekanan dan Ancaman Pemberitaan Menyesatkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?