MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Semarang Sosialisasikan Bridging Visa, ‘Jembatan’ antara Izin Tinggal Sebelumnya untuk Dapat Izin Tinggal Baru

Publisher: Admin 27 Juni 2024 2 Min Read
Share
Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Christine Ingke Amelia S memberikan penjelasan terkait aturan baru izin tinggal bagi WNA.
Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Christine Ingke Amelia S memberikan penjelasan terkait aturan baru izin tinggal bagi WNA.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Kebijakan izin tinggal peralihan yang dikenal sebagai Bridging Visa, menjadi topik utama ‘Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian’ bagi para penjamin dan penanggungjawab orang asing yang dilaksanakan Imigrasi Semarang.

Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Himawan Yuniansyah Sugiono, berlangsung di Aston Hotel pada Rabu, 26 Juni 2024.

Para peserta kegiatan sosialisasi Izin Tinggal Peralihan atau Bridging Visa foto bersama sebelum kegiatan.
Para peserta kegiatan sosialisasi Izin Tinggal Peralihan atau Bridging Visa foto bersama sebelum kegiatan.

“Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru,” ujar Himawan.

Pemateri kali ini disajikan oleh Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Christine Ingke Amelia S. Ia menjelaskan, pelaksanaan izin tinggal peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.

Baca Juga:  Hingga September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA, Silmy Karim: Ini Cerminan Komitmen Kami dalam Menjaga Keamanan Negara

“Masa berlaku izin tinggal peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia,” tandas Christine.

Lanjut Christine, izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan izin tinggal peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Bagi warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

“Pemohon dapat melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis,” pungkas Christine. HUM/CAK

Baca Juga:  18 Perusahaan dan 1 Sekolah Dirazia, Imigrasi Surabaya Temukan Pelanggaran Izin Tinggal WN India dan WN Tiongkok
TAGGED: Bridging Visa, Imigrasi Semarang, Izin Tinggal Peralihan, Kemenkumham Jawa Tengah, Overstay, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum
30 Desember 2025
Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik
30 Desember 2025
Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Turun Dua Tahun, KPK Soroti Lemahnya APIP
30 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum
30 Desember 2025
Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik
30 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
28 Desember 2025
MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong
28 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nusa Tenggara Timur

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT

Nasional

TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum

Korupsi

Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang

Korupsi

SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?