MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Keluarga Terpidana Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim

Publisher: Redaktur 26 Juni 2024 2 Min Read
Share
Aminah, keluarga salah satu terpidana kasus tewasnya Vina Cirebon, mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, 25 Juni 2024.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keluarga terpidana dalam kasus Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri untuk melaporkan ketua RT setempat, Pasren, yang diduga memberikan keterangan palsu.

Mereka didampingi mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, dan kuasa hukum dari Peradi, Rully Pangabean. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024.

Rully Pangabean menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh perwakilan keluarga terpidana, Aminah. Laporan ini menuduh Pasren, RT di wilayah rumah Aminah, memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

“LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah,” kata Rully kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 25 Juni 2024.

Baca Juga:  Bareskrim Sebut Lab 1,2 Ton Ganja Sinte di Malang Terbesar Se-Indonesia

Rully menyebut pihaknya telah membawa sejumlah bukti, termasuk putusan pengadilan dan kesaksian yang menunjukkan para terpidana berada di rumah Pasren pada malam kejadian pembunuhan Vina Cirebon.

“Kita sudah membawa bukti berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, dan keterangan dari tetangganya bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka ada di rumah Pak Pasren,” ucapnya.

Namun, Pasren dalam kesaksiannya menyatakan bahwa para terpidana tidak berada di rumahnya saat malam kejadian, yang dianggap sebagai keterangan palsu oleh pihak pelapor.

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah memvonis tujuh orang dengan hukuman penjara seumur hidup: Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman delapan tahun penjara.

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Seperti Apa Sosok Hakim Eman Sulaeman

Kasus ini bermula dari penyelidikan polisi atas pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB. Awalnya, polisi menduga korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas, namun kemudian mengungkap bahwa ini adalah kasus pembunuhan dan menangkap para pelaku.

Para pelaku diadili di PN Cirebon pada Mei 2017. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati, namun majelis hakim PN Cirebon memvonis hukuman seumur hidup. HUM/GIT

TAGGED: Aminah, Bareskrim, Dedi Mulyadi, keluarga, keterangan palsu, kuasa hukum dari Peradi, mantan Bupati Purwakarta, Pasren, Polri, Rully Pangabean, Terpidana, Vina Cirebon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Pimpin Upacara Bersama Kader
17 Agustus 2025
Antusiasme Warga di Istana, Terima Suvenir Spesial Berisi Buku Karya Prabowo
17 Agustus 2025
Megawati Pilih Pimpin Upacara HUT RI di Sekolah PDI-P, Absen dari Istana
17 Agustus 2025

NASIONAL

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Pimpin Upacara Bersama Kader
17 Agustus 2025
Antusiasme Warga di Istana, Terima Suvenir Spesial Berisi Buku Karya Prabowo
17 Agustus 2025
Megawati Pilih Pimpin Upacara HUT RI di Sekolah PDI-P, Absen dari Istana
17 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, memberikan cenderamata kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto.
BPN Sulteng Teguhkan Integritas, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
15 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Nusa Tenggara Timur

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Nasional

Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Pimpin Upacara Bersama Kader

Nasional

Antusiasme Warga di Istana, Terima Suvenir Spesial Berisi Buku Karya Prabowo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?