MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kapolri Perintahkan Propam-Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Cirebon

Publisher: Redaktur 22 Juni 2024 4 Min Read
Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016. Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut telah memerintahkan tim untuk mengasistensi penanganan kasus tersebut.

“Saya kira rekan-rekan melihat bahwa terkait dengan kasus Vina, ini kan menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya terjadi pada 2016,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu 22 Juni 2024.

Dia meminta jajarannya untuk turun dan melihat langsung fakta serta kebenaran dalam kasus itu, meskipun perkara tersebut telah berproses dan memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik. Hingga kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi, walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan. Sudah ada putusan inkracht, kasasi, namun kami minta untuk didalami,” ucapnya.

Baca Juga:  Ronald Tannur Bebas, Pengacara Keluarga Dini Doakan Hakim Dibalas Tuhan

Metode SCI Tangani Pegi Setiawan
Di sisi lain, Jenderal Sigit juga menyebut telah memerintahkan Polda Jawa Barat untuk mengedepankan metode scientific crime investigation (SCI) dalam menangani kasus tersangka Pegi Setiawan.

“Tentunya ini ada proses yang sedang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat terkait penanganan Pegi ini yang juga menjadi perhatian publik. Saya minta, apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation,” terang Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan,” imbuhnya.

Lebih jauh, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan menangani perkara tersebut dengan tuntas dan transparan. Terlebih, kata dia, perkara ini telah menjadi perhatian publik.

Baca Juga:  WNA Otak Lab Narkoba di Bali Kabur ke Thailand Sejak Mei 2024

“Saya kira kami minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik, berikan rasa keadilan,” pungkas dia.

Pembuktian Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencontohkan pembuktian kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 yang tidak menggunakan metode scientific crime investigation sehingga menimbulkan banyak persepsi.

Pernyataan Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dibacakan Wakapolri Komjenpol Agus Andrianto dalam pidato sambutan di acara Penutupan Pendidikan & Wisuda Sarjana Ilmu Kepolisian Program Pendidikan S1 dan Program Pendidikan Pascasarjana S2 serta S3 STIK-PTIK pada Kamis 20 Juni 2024. Dalam amanat Kapolri yang dibacakan Wakapolri itu, awalnya disebutkan tentang profesionalitas penyidik.

“Pada dimensi penegakan hukum, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian pada tahun 2024, antara lain menjadikan penyidik yang profesional. Jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik tahun 2023 mengalami kenaikan melebihi 90 persen dibandingkan pada 2022. Hal ini menunjukkan masih adanya penyimpangan di dalam penanganan perkara karena ketidakprofesionalan penyidik,” ucap Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagaimana dibacakan Wakapolri.

Baca Juga:  Terungkap! Wanita di Serang Dibunuh Suami Sendiri, Dalih Perampokan Cuma Skenario Belaka

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya penyidik yang profesional dan mengedepankan scientific crime investigation. Melalui cara tersebut, lanjut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pengungkapan perkara menjadi lebih terang dan tidak terbantahkan.

“Saya mencontohkan dalam pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih di Papua. Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti. Namun, pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional,” kata Kapolri.

“Oleh karena itu, lakukan penegakan hukum secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan scientific crime investigation untuk mengungkap suatu perkara pidana,” imbuh Jenderal Listyo Sigit Prabowo. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim, Irwasum, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, Pembunuhan, Polda Jawa Barat, Propam, SCI, scientific crime investigation, vina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
4 Februari 2026
Vonis Hakim Suap Migor Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
4 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram
4 Februari 2026
Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol
4 Februari 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML
4 Februari 2026
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan
4 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Menag Ungkap Progres Kampung Haji RI di Makkah Terhubung Terowongan Masjidil Haram

Hukum

Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham PIPA PT MML

Bareskrim

Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?