JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri menyampaikan perkembangan penanganan kasus judi online (Judol). Beberapa fakta terbongkar seperti perputaran uang hingga Rp1 triliun.
Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjenpol Wahyu Widada mengatakan pengungkapan ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengatakan Polri tidak akan ragu memberantas judi online.
“Bapak Kapolri turut memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh jajaran melalui surat telegram Kapolri pada tanggal 30 April 2024 untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku praktik perjudian online,” jelasnya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.
Bongkar 3 Situs Judi
Sebanyak tiga situs judi berhasil diungkap selama periode Mei dan Juni. Sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam tiga pengungkapan itu.
“Melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra,” kata Wahyu Widada.
Wahyu Widada merinci dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, ada 9 orang tersangka ditangkap. Kemudian, pada situs W88, sebanyak tujuh orang tersangka ditangkap. Sedangkan, terkait situs Liga Ciputra sebanyak dua tersangka diamankan.
“Praktik perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap dua orang tersangka,” ujar dia.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara,” jelasnya.
Perputaran Uang hingga Rp1 triliun
Polri menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp 1 triliun.
“Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000,” kata Komjenpol Wahyu Widada.
Server ada di Luar Negeri
Polri mengatakan server 3 situs judi online 1XBET, W88 dan Liga Ciputra berada di luar negeri. Polri juga mengungkap modus pelaku dalam menyamarkan transaksi perjudian online itu.
“Modus operandi para pelaku yaitu bekerja sama secara kolektif melakukan kegiatan melawan hukum dengan menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada ketiga website judi online,” kata Komjenpol Wahyu Widada.
Kabareskrim Polri itu mengatakan pelaku menyamarkan pembayaran dengan mengirim rekening bank melalui ekspedisi. Pelaku juga menggunakan kripto dalam perputaran uang judi online itu.
“Mengirimkan alat pembayaran atau rekening bank di Indonesia melalui ekspedisi ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan. Melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer,” katanya.
Wahyu menambahkan judi online ini dikendalikan dari luar negeri. Serta, kata dia, server 3 situs judi online juga berada di luar negeri.
“Dari skema yang dilakukan oleh para pelaku, kegiatan operasional praktik perjudian online, baik pengendalian dan server perjudian online tersebut berada di luar negeri,” sebut dia.
Ada 464 tersangka
Sebanyak 464 tersangka berhasil diringkus dalam waktu kurang dari tiga bulan.
“(Dalam periode) 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka,” kata Kabareskrim tersebut.
Wahyu, yang juga menjabat Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online, mengatakan, dari pengungkapan itu, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti.
“Dengan menyita barbuk berupa uang Rp 67 miliar, 500 juta; 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM,” rincinya.
Wanti-wanti Kadiv Propam
Kadiv Propam Polri Irjenpol Syahardiantono mewanti-wanti seluruh anggota Polri yang terlibat dalam praktik judi online. Dia menegaskan bakal menindak tegas seluruh anggota yang terbukti terlibat judi online.
“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan, jangan melibatkan diri,” kata Syahar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.
Syahar menyebut tidak menoleransi segala bentuk keterlibatan anggota Polri terhadap praktik judi online. Syahar mengatakan anggota yang terlibat nantinya akan dikenai sanksi etik hingga pidana.
“Manakala terbukti, seperti sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat,” tegasnya.
“Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” tambah dia. HUM/GIT