MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon

Publisher: Redaktur 21 Juni 2024 2 Min Read
Share
Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan M. Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Enam jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas tersebut.

“Kasi Penkum Kejati Jabar sudah menyampaikan telah menunjuk 6 orang jaksa dari Kejati Jabar untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS,” kata Kapuspenkum Kejati Jabar, Harli Siregar, Jumat, 21 Juni 2024.

Harli menjelaskan bahwa jaksa peneliti akan bekerja secara profesional dan akuntabel. Dalam waktu 14 hari, jaksa peneliti akan menentukan apakah berkas perkara Pegi alias Perong sudah lengkap atau belum.

Baca Juga:  Kamuflase Pegi Otak Pembunuhan Vina selama DPO: Ganti Nama Jadi Robi

“Tentu para jaksa yang bersangkutan akan bekerja secara profesional, cermat, lengkap, dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum dalam melakukan penelitian,” kata Harli.

Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka berkas dan tersangka akan segera dilimpahkan ke tahap 2 dan diproses untuk persidangan. Namun, jika berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan ke polisi dengan petunjuk untuk dilengkapi.

“Ada waktu 14 hari bagi jaksa peneliti untuk melakukan penelitian. 7 hari pertama akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum, dan jika belum maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi,” kata Harli.

Baca Juga:  1 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK

Sebelumnya, pengusutan kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan M. Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 kini memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di kejati untuk penyerahan berkas,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombespol Jules Abraham Abast, Kamis, 20 Juni 2024.

Jules menjelaskan bahwa penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong dilakukan secara bertahap, namun sudah ada koordinasi dengan kejaksaan untuk memperlancar pelimpahan berkas tersebut. HUM/GIT

Baca Juga:  Kejagung Harap Kasus Impor Gula Segera Rampung Usai Saksi Mahkota Diperiksa
TAGGED: Ditreskrimum, Eky, Harli Siregar, kabid humas polda jabar, Kapuspenkum Kejati Jabar, Kombespol Jules Abraham Abast, M Rizky, Pegi, Pegi Setiawan, Perong, Polda Jawa Barat, Robi Irawan, vina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
KPK Ungkap Dugaan Kebocoran Pajak Rp 60 Miliar di KPP Madya Jakarta Utara
11 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Kasus Pramugari Gadungan di Jakarta Berawal dari Penipuan Janji Masuk Batik Air
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru

Korupsi

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara

Korupsi

KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara

Korupsi

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?