JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan M. Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Enam jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas tersebut.
“Kasi Penkum Kejati Jabar sudah menyampaikan telah menunjuk 6 orang jaksa dari Kejati Jabar untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS,” kata Kapuspenkum Kejati Jabar, Harli Siregar, Jumat, 21 Juni 2024.
Harli menjelaskan bahwa jaksa peneliti akan bekerja secara profesional dan akuntabel. Dalam waktu 14 hari, jaksa peneliti akan menentukan apakah berkas perkara Pegi alias Perong sudah lengkap atau belum.
“Tentu para jaksa yang bersangkutan akan bekerja secara profesional, cermat, lengkap, dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum dalam melakukan penelitian,” kata Harli.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka berkas dan tersangka akan segera dilimpahkan ke tahap 2 dan diproses untuk persidangan. Namun, jika berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan ke polisi dengan petunjuk untuk dilengkapi.
“Ada waktu 14 hari bagi jaksa peneliti untuk melakukan penelitian. 7 hari pertama akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum, dan jika belum maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi,” kata Harli.
Sebelumnya, pengusutan kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan M. Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 kini memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di kejati untuk penyerahan berkas,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombespol Jules Abraham Abast, Kamis, 20 Juni 2024.
Jules menjelaskan bahwa penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong dilakukan secara bertahap, namun sudah ada koordinasi dengan kejaksaan untuk memperlancar pelimpahan berkas tersebut. HUM/GIT