MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ditangkap Terkait Sabu, Status Hukum Virgoun Tunggu Hasil Pemeriksaan

Publisher: Redaktur 21 Juni 2024 1 Min Read
Share
Virgoun.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyanyi Virgoun belum ditetapkan sebagai tersangka setelah penangkapan dengan barang bukti sabu. Polisi masih memeriksa Virgoun terkait kasus narkoba tersebut.

“Belum (jadi tersangka), ini masih kami lakukan pemeriksaan,” kata Kasatreskoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, Jumat, 21 Juni 2024. Panjiyoga menjelaskan bahwa masa penangkapan dalam kasus narkoba adalah tiga hari. “Karena kan baru satu hari, baru tanggal 20 (ditangkap),” tambahnya.

Virgoun dan seorang wanita berinisial PA saat ini berstatus saksi. Polisi memiliki waktu 3×24 jam untuk menentukan status hukum mereka setelah pemeriksaan selesai. “Kami punya waktu 3×24 jam untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, apakah mereka akan nanti kita berikan statusnya menjadi tersangka atau tidak,” jelas Panjiyoga.

Baca Juga:  Mahalini Pamer Baby Bump, Isyaratkan Rehat dari Dunia Hiburan

Sabu dan Alat Isap Disita

Polisi menangkap musisi Virgoun dan PA terkait kasus narkoba, dengan barang bukti berupa sabu dan alat isap. “Sabu, untuk berat satu klip kecil dan alat isap,” ujar Panjiyoga sebelumnya. Meskipun berat total sabu belum dijelaskan, polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi penyalur sabu ke Virgoun.

“Kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan dari mana barang bukti tersebut didapatkan,” ujarnya. Virgoun dan PA saat ini masih berstatus terperiksa dan menjalani serangkaian pemeriksaan. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Indrawienny Panjiyoga, alat isap, Kasatreskoba Polres Metro Jakarta Barat, Narkoba, Penyanyi, Sabu, Virgoun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?