JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyanyi Virgoun belum ditetapkan sebagai tersangka setelah penangkapan dengan barang bukti sabu. Polisi masih memeriksa Virgoun terkait kasus narkoba tersebut.
“Belum (jadi tersangka), ini masih kami lakukan pemeriksaan,” kata Kasatreskoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, Jumat, 21 Juni 2024. Panjiyoga menjelaskan bahwa masa penangkapan dalam kasus narkoba adalah tiga hari. “Karena kan baru satu hari, baru tanggal 20 (ditangkap),” tambahnya.
Virgoun dan seorang wanita berinisial PA saat ini berstatus saksi. Polisi memiliki waktu 3×24 jam untuk menentukan status hukum mereka setelah pemeriksaan selesai. “Kami punya waktu 3×24 jam untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, apakah mereka akan nanti kita berikan statusnya menjadi tersangka atau tidak,” jelas Panjiyoga.
Sabu dan Alat Isap Disita
Polisi menangkap musisi Virgoun dan PA terkait kasus narkoba, dengan barang bukti berupa sabu dan alat isap. “Sabu, untuk berat satu klip kecil dan alat isap,” ujar Panjiyoga sebelumnya. Meskipun berat total sabu belum dijelaskan, polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi penyalur sabu ke Virgoun.
“Kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan dari mana barang bukti tersebut didapatkan,” ujarnya. Virgoun dan PA saat ini masih berstatus terperiksa dan menjalani serangkaian pemeriksaan. HUM/GIT