MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sertifikat Tanah Elektronik Disosialisasikan, Kantor Pertanahan Lamongan Mulai Berlakukan Juli Mendatang

Publisher: Admin 20 Juni 2024 2 Min Read
Share
Kepala ATR/BPN Kabupaten Lamongan Nursuliantoro S.P., M.H bersama jajaran, pihak Pemkab Lamongan dan PPAT dalam kegiatan sosialisasi, kemarin.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Lamongan Nursuliantoro S.P., M.H bersama jajaran, pihak Pemkab Lamongan dan PPAT dalam kegiatan sosialisasi, kemarin.
Ad imageAd image

LAMONGAN, Memoindonesia.co.id – Sertifikat tanah elektronik mulai disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lamongan.

Kegiatan sosialisasi bersama PPAT (pejabat pembuat akta tanah) dan pihak Pemkab Lamongan tersebut dilaksanakan di Grand Mahkota Lamongan saat sosialisasi implementasi sertifikat elektronik pelayanan pertanahan, Rabu, 19 Juni 2024.

Suasana kegiatan sosialisasi sertifikat tanah elektronik yang dilaksanakan Pemkab Lamongan melalui kantor Pertanahan.
Suasana kegiatan sosialisasi sertifikat tanah elektronik yang dilaksanakan Pemkab Lamongan melalui kantor Pertanahan.

Rencananya, pemberlakuan sertifikat elektronik tersebut segera dimplementasikan pada Juli mendatang. Hal itu menindaklanjut dari Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 285/ SK-OT.01/lI1/2024.

Yang mana isi Kepmen tersebut tentang penunjukan kantor pertanahan prioritas dalam program kabupaten/ kota lengkap, penerbitan dokumen elektronik dan wilayah bebas dari korupsi tahun 2024.

Baca Juga:  Kakantah Surabaya I Lantik dan Sumpah PPAT, Kartono: Jaga Integritas dan Pertahankan Sinergitas

“Kami akan mulai implementasi sertifikat tanah elektronik pada Juli mendatang. Karena Kabupaten Lamongan masuk 104 Kantor elektronik yang ditunjuk pemerintah pusat sekitar bulan Maret lalu,” beber Kepala ATR/BPN Kabupaten Lamongan Nursuliantoro S.P., M.H.

Ditambahkan Nursuliantoro, peralihan ke digital mungkin membutuhkan waktu untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Namun, dampak positif dari peralihan ini tentu sangat panjang. karena menjamin keamanan sertifikat tanah masyarakat.

O|eh karena itu, Nursuliantoro merasa yakin bahwa Kabupaten Lamongan akan mampu menerapkan digitalisasi dalam sertifikat tanah.

“Mengingat pada 2023, kantor BPN Kabupaten Lamongan berhasil meraih predikat pelaksanaan PTSL terbaik,” jelasnya disampaikan kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Lamongan yang juga turut hadir dalam acara sosialisasi ini.

Baca Juga:  Terima Anggaran Rp 6,4 Triliun, Kementerian ATR/BPN Maksimalkan Sertifikat Tanah Elektronik untuk Kejar Target PNBP Rp 3,2 Triliun

Perwakilan Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN Pusat Albertus Yogo Dwi Sancoko menjelaskan, tujuan utama dari peralihan berbasis elektronik ini tentu untuk mengikuti kemajuan digital, dan menjadikan sistem pendaftaran lebih efektif dan fleksibel, menjaga keamanan data dari bencana alam.

“Tentu membatasi ruang gerak mafia tanah,” ujar Albertus Yogo Dwi Sancoko. HUM/CAK

TAGGED: Kantah Lamongan, KementerianATR/BPN, Nursuliantoro, Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT, Sertifikat Tanah Elektronik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri
13 September 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mendampingi tiga Wakil Menteri untuk melihat langsung All Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Wamen PANRB Tinjau “All Indonesia” di Bandara Soetta: Imigrasi Dukung Lompatan Layanan Publik Terpadu
13 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

Hukum

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?