MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Di RDP, Komisi III Minta Penjelasan Dewas KPK Soal Penanganan Pelanggaran Etik

Publisher: Redaktur 6 Juni 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua Komisi III DPR RI DR Ir H Adies Kadir SH MHum.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk mendalami penanganan pelanggaran etik di internal lembaga antirasuah.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, membuka RDP bersama Dewas KPK dengan agenda membahas pelaksanaan fungsi pengawasan internal KPK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.

“Agenda rapat, penjelasan Ketua Dewas KPK (Tumpak Hatorangan Panggabean) atas pertanyaan tertulis Komisi III, kemudian dilanjutkan tanya jawab dan diskusi, nanti diakhiri dengan penutup,” ujar Adies membuka RDP.

Dia menuturkan, kesempatan RDP hari ini digunakan Komisi III untuk melaksanakan fungsi pengawasan kepada mitra kerja, dalam hal ini Dewas KPK.

Baca Juga:  Skandal Pungli di Rutan KPK: 93 Pegawai Terlibat, Dewas Sebut Ada Jasa Cas HP

“Komisi III ingin mengetahui sejauh mana pengawasan SDM di lingkungan KPK baik dalam pembangunan kesadaran etik dan moral, maupun penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh SDM KPK,” katanya.

Selain itu, Adies juga menyatakan bahwa Komisi III ingin meminta penjelasan dari Ketua Dewas KPK mengenai sinergitas antara Dewas dengan Komisioner KPK terkait penanganan perkara etik dan kendala yang dihadapi.

“Apakah ada penanganan perkara etik yang sampai saat ini belum terselesaikan? Kami mempersilahkan Ketua Dewas KPK (menjelaskan),” demikian Adies menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ditemani Anggota Dewas KPK lainnya, antara lain Syamsuddin Haris, Harjono, dan Albertina Ho. HUM/GIT

Baca Juga:  Adies Kadir Tegaskan Nama Sekjen DPP Golkar Sudah di Tangan Ketum Terpilih Bahlil Lahadalia
TAGGED: Adies Kadir, Albertina Ho, anggota Dewas KPK, Dewas KPK, Harjono, Ketua Dewas KPK, RDP, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua Komisi III DPR
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
18 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
Para pimpinan satuan kerja, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, ikut foto bersama jajaran Imipas di seluruh Indonesia.
Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Hadiri Rakor Kemenimipas 2025
17 Desember 2025
Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook
17 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?