MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Di RDP, Komisi III Minta Penjelasan Dewas KPK Soal Penanganan Pelanggaran Etik

Publisher: Redaktur 6 Juni 2024 2 Min Read
Share
Wakil Ketua Komisi III DPR RI DR Ir H Adies Kadir SH MHum.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk mendalami penanganan pelanggaran etik di internal lembaga antirasuah.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, membuka RDP bersama Dewas KPK dengan agenda membahas pelaksanaan fungsi pengawasan internal KPK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.

“Agenda rapat, penjelasan Ketua Dewas KPK (Tumpak Hatorangan Panggabean) atas pertanyaan tertulis Komisi III, kemudian dilanjutkan tanya jawab dan diskusi, nanti diakhiri dengan penutup,” ujar Adies membuka RDP.

Dia menuturkan, kesempatan RDP hari ini digunakan Komisi III untuk melaksanakan fungsi pengawasan kepada mitra kerja, dalam hal ini Dewas KPK.

Baca Juga:  Eks Wakil Ketua KPK Kritik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun, Minta Dewas Turun Tangan

“Komisi III ingin mengetahui sejauh mana pengawasan SDM di lingkungan KPK baik dalam pembangunan kesadaran etik dan moral, maupun penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh SDM KPK,” katanya.

Selain itu, Adies juga menyatakan bahwa Komisi III ingin meminta penjelasan dari Ketua Dewas KPK mengenai sinergitas antara Dewas dengan Komisioner KPK terkait penanganan perkara etik dan kendala yang dihadapi.

“Apakah ada penanganan perkara etik yang sampai saat ini belum terselesaikan? Kami mempersilahkan Ketua Dewas KPK (menjelaskan),” demikian Adies menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ditemani Anggota Dewas KPK lainnya, antara lain Syamsuddin Haris, Harjono, dan Albertina Ho. HUM/GIT

Baca Juga:  Mahkamah Agung Merotasi 41 Hakim, Eks Dewas KPK Jadi Wakil Ketua PT Jakarta
TAGGED: Adies Kadir, Albertina Ho, anggota Dewas KPK, Dewas KPK, Harjono, Ketua Dewas KPK, RDP, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua Komisi III DPR
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut
20 Agustus 2026
Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU
20 Agustus 2026
Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas
20 Agustus 2026
Petugas Imigrasi Semarang mengawal MEM, warga Afghanistan untuk dideportasi melalui bandara.
ITAS Mahasiswa, Malah Jadi Direktur Perusahaan, WN Afghanistan Dideportasi Imigrasi Semarang
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU
20 Agustus 2026
Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas
20 Agustus 2026
Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Pertanahan

Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut

Nasional

Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya

Korupsi

Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU

Peristiwa

Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?