MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Selain Ponsel, KPK Juga Sita Catatan Milik Hasto PDI-P

Publisher: Redaktur 11 Juni 2024 3 Min Read
Share
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tim penyidik KPK menyita ponsel milik Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, saat pemeriksaan kasus suap Harun Masiku. Selain ponsel, penyidik KPK menyita catatan milik Hasto.

“Ada satu handphone kemudian catatan dan juga agenda milik saksi H yang disertai,” kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 10 Juni 2024.

Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku, Senin 10 Juni 2024. KPK belum membeberkan isi catatan milik Hasto yang telah disita.

Penyitaan barang tersebut dilakukan saat penyidik KPK memanggil dan menggeledah salah satu staf Hasto bernama Kusnadi. Budi membantah pihaknya menjebak staf Hasto untuk sengaja dihadirkan di ruang pemeriksaan.

Baca Juga:  KPK Sita Rp17 Miliar, Skandal Gratifikasi Guncang MPR, Dua Eks Pejabat Diperiksa

“Tentu semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya. Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun handphone ya, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan,” katanya.

Budi menjelaskan penyidik KPK sempat bertanya kepada Hasto terkait keberadaan ponsel miliknya. Sekjen PDI-P itu lalu menjelaskan ponselnya dipegang oleh stafnya.

“Dalam þemeriksaannya penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H. Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya,” jelas Budi.

“Penyidilk meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelah dipanggil penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan, dan agenda milik saksi H,” sambungnya.

Baca Juga:  KPK Apresiasi Maruarar Buka Sayembara Rp 8 M Tangkap Harun Masiku

Kuasa Hukum Hasto Bakal Lapor Dewas KPK
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto akan melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan usai Hasto diperiksa KPK. Pelaporan itu buntut adanya penyitaan handphone secara tiba-tiba yang dilakukan oleh tim penyidik saat akan memeriksa Hasto.

“Langkah yang dapat kita lakukan adalah sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas, dewan pengawas KPK. Yang kedua kita akan mengajukan praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan,” kata tim kuasa hukum Hasto, Rony Talapessy, dalam konferensi pers di DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2024.

Ia mengatakan dasar pelaporan tersebut adalah adanya kesalahan fatal dari tim penyidik bernama Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.

Baca Juga:  SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik

“Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal, karena apa? Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024, artinya apa? Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Dewas KPK, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Korupsi, KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rony Talapessy, Sekjen PDI-P, Tim Jubir, tim kuasa hukum Hasto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone

Hukum

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Hukum

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?