MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aset Rita Widyasari Disita KPK: 91 Kendaraan hingga 30 Jam Tangan Mewah

Publisher: Redaktur 9 Juni 2024 3 Min Read
Share
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK bergerak melakukan penggeledahan terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Puluhan kendaraan hingga jam mewah disita oleh penyidik.

Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rita ini sudah diusut sejak 2018. KPK juga sudah menyita sejumlah aset milik Rita Widyasari terkait dugaan TPPU. Aset-aset tersebut terdiri atas rumah, apartemen, hingga bidang tanah. Kurang-lebih nilai aset tersebut Rp 70 miliar.

Rita merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Baca Juga:  MAKI soal Saksi Mangkir Takut Penipuan: KPK Jangan Kalah, Itu Akal-akalan

Terbaru, KPK kembali melakukan penyitaan aset terkait TPPU Eks Bupati Kukar itu. KPK menyita 500 lebih dokumen beserta 91 unit motor dan mobil mewah.

“Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 6 Juni 2024.

Ali mengatakan sejumlah kendaraan mewah yang disita bermerek Lamborghini, McLaren, BMW, dan lainnya. Selain itu, ada 5 bidang tanah ribuan meter persegi yang turut disita.

“Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes-Benz, dan lain-lain. Ada 91, termasuk motor,” sambungnya.

Baca Juga:  KPK Sita 91 Kendaraan Mewah Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari: 17 Mercy dan 14 Harley Termasuk dalam Daftar

Tim penyidik KPK juga menyita arloji mewah terkait TPPU dari Rita. Total ada 30 jam tangan mewah berbagai merek yang disita.

“Ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain. Banyak, ada 30 jam tangan mewah,” ucap Ali.

Ali mengatakan semua aset itu disita untuk mengoptimalkan pengusutan perkara tersebut. Barang bukti itu juga masih dititipkan di sejumlah pihak.

“Masih dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya. Tentu secara mekanisme hukum memang boleh dilakukan. Nanti baru dikelola untuk penyimpanan, pemeliharaan, dan lain-lain oleh Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” katanya.

Baca Juga:  Windy Idol Kembali Diperiksa KPK: Jejak TPPU Eks Sekretaris MA Semakin Terkuak, Mengapa Belum Ditahan?

KPK Geledah Rumah Pengusaha
KPK menggeledah rumah milik seorang pengusaha bernama Said Amin. Penggeledahan dilakukan pada Kamis 6 Juni 2024.

“Iya (ada penggeledahan). Kemarin (Kamis, 6 Juni 2024),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta kepada wartawan, Jumat 7 Juni 2024.

Alex menyebutkan ada belasan mobil yang disita. Namun belum dirinci terkait jumlah dan apa saja yang disita KPK. HUM/GIT

TAGGED: apartemen, BMW, Hublot, Hummer, Lamborghini, Mantan Bupati Kutai Kartanegara, McLaren, Mercedes-Benz, Richard Mille, Rita Widyasari, Rolex, rumah, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik
28 November 2025
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK
28 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025
Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital
28 November 2025
PBNU Tegaskan Pemberhentian Gus Yahya Sah, Kepemimpinan Berada di Bawah Rais Aam
28 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik
28 November 2025
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK
28 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025
Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital
28 November 2025

TERPOPULER

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik

Korupsi

Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK

Korupsi

KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini

Nasional

Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?