MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ancang-ancang PBNU Kelola Tambang, PT Sudah Disiapkan

Publisher: Redaktur 7 Juni 2024 4 Min Read
Share
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengajukan izin pengelolaan tambang. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menyatakan bahwa NU juga sudah menyiapkan perusahaan terbatas (PT) untuk mengelola tambang tersebut.

“Insyaallah kami sudah siapkan desainnya. Itu termasuk tadi desainnya kita bikin koperasi yang anggotanya adalah warga, dan kemudian join dengan NU sebagai perkumpulan untuk membuat PT,” ujar Gus Yahya di kantornya, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.

Gus Yahya menjelaskan bahwa PT untuk mengelola tambang tersebut telah terbentuk. Bendahara Umum PBNU, Gudfan Arif, yang juga merupakan pengusaha tambang, ditunjuk sebagai penanggung jawab utama.

“Kita sudah bikin PT-nya, kita sudah bikin PT dan penanggung jawab utamanya adalah bendum yang termasuk pengusaha tambang,” jelas Gus Yahya.

Gus Yahya menambahkan bahwa pihaknya akan mengembangkan model bisnis yang lebih menguntungkan dan profesional di masa depan.

Baca Juga:  PBNU Kubu Gus Yahya Anggap Rapat Pleno Hotel Sultan Tidak Sah

“Ke depan kami akan kembangkan model yang akan lebih secara bisnis reliable, yang lebih bisa diandalkan profesionalitasnya, tapi juga lebih aman bagi kepemilikan NU terhadap itu semua,” tambahnya.

Sudah Ajukan Izin Kelola Tambang

Gus Yahya menyatakan bahwa NU sudah mengajukan izin untuk mengelola tambang kepada pemerintah, dan akan memperhatikan masalah lingkungan dalam pengelolaannya.

“Kalau kan NU dikasih tempat konsesi di tengah permukiman ya tentu saja kita ndak akan mau. Atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat misalnya ya tentu tidak bisa, kita tidak maulah,” katanya.

“Ya kita lihat dulu di mana tempatnya kan. Kan kita belum tahu mau dikasih konsesi di mana,” tambahnya.

Gus Yahya juga menjelaskan bahwa PBNU membutuhkan konsesi tambang tersebut dan melihat peluang afirmasi dari pemerintah sebagai kesempatan yang harus dimanfaatkan.

“Maka ketika pemerintah memberi peluang ini membuat kebijakan afirmasi ini kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap, wong butuh gimana lagi. Sehingga kami memang sudah mengajukan begitu pemerintah mengeluarkan revisi PP No 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang kami juga kemudian mengajukan permohonan,” katanya.

Baca Juga:  Waketum PBNU Minta Pengurus Tak Perkeruh Polemik, Tegaskan Jalan Islah

Ketika ditanya apakah NU memiliki sumber daya manusia untuk mengelola tambang tersebut, Gus Yahya menegaskan bahwa Bendahara Umum PBNU, yang juga pengusaha tambang, memiliki jaringan bisnis yang memadai di komunitas pertambangan.

“Apakah NU punya sumber daya? Lah ini Bendahara Umum kami ini pengusaha tambang juga dan dia tentu tidak sendirian bukan hanya soal bahwa dia sendiri pengusaha tambang tapi sebagai pengusaha tambang dia punya jaringan bisnis di antara komunitas pertambangan ini, sehingga saya kira akan ada ruang yang memadai bagi NU untuk membangun kapasitas usaha pertambangan ini,” jelasnya.

Gus Yahya juga menekankan pentingnya memperhatikan masalah lingkungan dalam pengelolaan tambang.

Baca Juga:  Hasil Pertemuan Kiai Sepuh NU dan Gus Yahya di Tebuireng Jombang Dibahas Lima Jam

“Nah ada yang belum disinggung mungkin soal lingkungan. Saya tahu ini juga menjadi isu, tentu saja bahwa NU punya tanggung jawab moral untuk memperhatikan aspek-aspek terkait lingkungan hidup,” tuturnya.

Hingga saat ini, Gus Yahya mengaku belum mengetahui lokasi tambang yang akan dikelola NU. Ia mengatakan bahwa NU baru mengajukan izin pengelolaan tambang.

“Kemudian soal lokasinya, lokasinya kita belum tahu, kita baru mengajukan izin kan, nanti kalau dikasih lokasi ini kita lihat lalu kita tawar namanya ini kan soal tawar-menawar juga, kita tawar ‘jangan di sini dong, nanti masalah’,” sebutnya.

Gus Yahya berharap bahwa lokasi tambang yang diberikan pemerintah bersifat afirmasi dan tidak menimbulkan masalah.

“Pemerintah sudah mengatakan bahwa ini prinsipnya afirmasi, afirmasi tuh jangan kasih masalah sama kita lah,” sebutnya. HUM/GIT

TAGGED: Bendahara Umum PBNU, Gudfan Arif, Gus Yahya, jaringan bisnis, Ketum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, komunitas pertambangan, NU, PBNU, pengusaha tambang, reliable
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?