MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Anak SYL Akui Pernah Dapat Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan

Publisher: Redaktur 6 Juni 2024 2 Min Read
Share
Anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota DPR yang juga anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, mengakui pernah menerima fasilitas tiket pesawat dari Kementerian Pertanian (Kementan). Pengakuan ini disampaikan Thita saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan.

“Apakah Saudara saksi pernah juga mendapatkan fasilitas tiket pesawat?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

“Iya, Pak,” jawab Thita.

“Pernah?” tanya jaksa.

“Iya, Pak,” jawab Thita.

“Yang dibayarkan dari Kementan?” tanya jaksa.

“Siap,” jawab Thita.

Hakim kemudian menanyakan apakah Thita juga menikmati fasilitas pembayaran paspor oleh Kementan, yang dibantah oleh Thita. “Apakah Ibu pernah mendapatkan fasilitas berupa pembayaran paspor atau tiket ya dari Kementan?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Terungkap Cucu SYL Magang di Kementan, Gaji Rp 4 Juta Naik Jadi Rp 10 Juta

“Tiket iya, Pak Jaksa,” jawab Thita.

“Paspor?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Thita.

“Terkait permintaan-permintaan yang sudah saya sebutkan, nah ini ada pada tahun 2022, saksi. Ada di situ pembayaran paspor, seharga Rp 5 juta, saksi tahu ini?” tanya jaksa.

“Tidak, Pak Jaksa,” jawab Thita.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya, seperti sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga membeli sapi kurban. Selain patungan, pejabat di Kementan membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL. HUM/GIT

Baca Juga:  Kemal Redindo, Anak SYL, Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang dan Dugaan Jual Beli Jabatan
TAGGED: anak, Direktur Kementan nonaktif, Indira Chunda Thita, Kasdi, M Hatta, Mantan Menteri Pertanian, sapi kurban, Sekjen Kementan nonaktif, sewa jet pribadi, Syahrul Yasin Limpo, SYL, tiket pesawat, Umrah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Seluruh jajaran Imigrasi Jatim berfoto bersama usai kegiatan.
Imigrasi Kediri Tancap Gas Jadi Motor Transformasi, Evaluasi Kinerja Imigrasi Jatim Disorot Tajam
26 Februari 2026
Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Seluruh jajaran Imigrasi Jatim berfoto bersama usai kegiatan.
Imigrasi

Imigrasi Kediri Tancap Gas Jadi Motor Transformasi, Evaluasi Kinerja Imigrasi Jatim Disorot Tajam

Pemerintahan

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja

Politik

Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin

Korupsi

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?