MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi VIII DPR Dukung Penertiban Visa Haji Buntut 37 Jemaah Ditangkap

Publisher: Redaktur 5 Juni 2024 4 Min Read
Share
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap di Madinah dan dipulangkan karena menggunakan visa haji palsu. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk menertibkan jemaah non-visa haji.

“Saya mendukung kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk menertibkan jemaah non-visa haji ini, terutama menindak pihak-pihak yang mengajak WNI untuk berhaji tanpa visa haji, baik melalui travel ataupun institusi keagamaan lainnya,” kata Ace dalam keterangan yang diterima, Rabu, 5 Juni 2024.

Ace menegaskan bahwa kebijakan tersebut adalah konsekuensi dari aturan Saudi bahwa ibadah haji hanya boleh diikuti oleh jemaah yang resmi mendapatkan visa haji dari Pemerintah Arab Saudi. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan penawaran pemberangkatan haji selain haji reguler.

“Bagi masyarakat Indonesia, kami mengimbau jangan mudah tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji selain haji reguler, haji khusus, atau visa furoda (mujammalah). Lebih baik bertanya kepada otoritas yang memiliki kewenangan seperti Kementerian Agama di daerah masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga:  Hasto PDI-P Tiba di KPK Jadi Saksi Harun Masiku: Saya Taat Hukum

Alasan Masyarakat Tak Boleh Berhaji Pakai Visa Non-Haji

Ace menjelaskan alasan mengapa masyarakat tidak boleh berhaji menggunakan visa non-haji, salah satunya untuk mengantisipasi kekacauan saat ibadah haji.

“Mengapa visa selain haji tidak boleh turut serta menjalankan ibadah haji? Kita tahu bahwa menunaikan ibadah haji itu hanya dapat dilaksanakan dengan jumlah yang terbatas karena kapasitas dan daya tampung jemaah haji seluruh dunia itu maksimal 2,5 juta jemaah, terutama di Mina. Lebih dari itu pasti akan crowded atau penuh sesak yang akan berakibat pada situasi yang chaos,” ujar Ace.

Ia menambahkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah mempersiapkan berbagai infrastruktur haji dengan kapasitas berdasarkan jumlah jemaah haji seluruh dunia yang telah dibagi secara proporsional kepada setiap negara berpenduduk muslim.

Baca Juga:  Adies Kadir Gelar Doa dan Istighosah Bareng Ribuan Relawannya di Surabaya

Indonesia sendiri mendapatkan kuota sebesar 221.000 jemaah dan tambahan sebanyak 20.000 jemaah, menjadikannya negara dengan kuota terbesar dari Pemerintah Arab Saudi.

“Mempersiapkan infrastruktur haji ini antara lain tenda di Arafah dan Mina, konsumsi selama puncak haji, dan juga transportasi untuk melayani pergerakan jemaah terutama saat Arafah, Mudzdalifah, dan Mina. Jika pelayanan jemaah melebihi dari kapasitas yang telah dipersiapkan pasti akan menimbulkan kekacauan,” jelas Ace.

Menurut pengalaman Ace, ada juga jemaah visa non-haji yang mengambil hak jemaah reguler atau yang memakai visa haji. Hal ini menyebabkan jemaah yang memakai visa haji tidak mendapatkan pelayanan yang baik karena haknya diambil oleh jemaah visa non-haji.

“Bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi berdasarkan pengalaman dua tahun terakhir, saya menyaksikan banyak jemaah haji non-visa haji menempati dan mengambil hak-hak jemaah reguler (jemaah visa haji) yang justru seharusnya mereka mendapatkan pelayanan yang baik,” katanya.

Baca Juga:  Pansus Ungkap Kuota Haji Tambahan Diputuskan Kemenag Sendiri

Ace juga menyatakan bahwa jemaah haji resmi yang sudah menunggu puluhan tahun sering kali haknya diambil oleh jemaah non-visa haji.

Tahun lalu, banyak jemaah non-visa haji yang mendahului menggunakan bus yang seharusnya dipergunakan untuk jemaah haji reguler. Mereka juga menempati tenda di Arafah maupun di Mina yang telah dipersiapkan untuk jemaah resmi, serta mendapatkan konsumsi.

“Karena mereka bukan jemaah haji resmi karena menggunakan visa non-haji, pada umumnya mereka tidak mendapatkan tasreh (surat izin resmi dari Pemerintah Arab Saudi) sehingga mereka memang tidak mendapatkan alokasi tenda dan makanan selama musim haji. Oleh karena itu, mereka ini akhirnya mengambil hak-hak jemaah yang resmi,” ungkapnya. HUM/GIT

TAGGED: Ace Hasan Syadzily, DPR RI, Fraksi Partai Golkar, haji khusus, haji reguler, jemaah non-visa haji, Kota Makassar, mujammalah, Pemerintah Arab Saudi, Sulawesi Selatan, visa furoda, Wakil Ketua Komisi VIII
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E mencocokan data dengan kondisi lapangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Proaktif Dukung Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat
20 Agustus 2025
Suasana kegiatan penguatan pelaksanaan kinerja dan reformasi birokrasi.
Performa Naik Kelas! Imigrasi dan Pemasyarakatan Jateng Fokus Reformasi untuk Lampaui Target 2025
20 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler
20 Agustus 2025
Tiga Pangdam Baru Ditunjuk, Panglima TNI Mutasi Besar-besaran
20 Agustus 2025
Gegara Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Mutasi Perwira Dirombak Ulang
20 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler
20 Agustus 2025
Tiga Pangdam Baru Ditunjuk, Panglima TNI Mutasi Besar-besaran
20 Agustus 2025
Gegara Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Mutasi Perwira Dirombak Ulang
20 Agustus 2025
Ridwan Kamil Absen di Pengumuman Hasil Tes DNA, Diwakili Pengacara
20 Agustus 2025

TERPOPULER

Gegara Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Mutasi Perwira Dirombak Ulang
20 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat: Setnov ‘Pulang’ Lebih Cepat Berkat Putusan MA
18 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, S.T., M.E mencocokan data dengan kondisi lapangan.
Jawa Timur

Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan Proaktif Dukung Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat

Suasana kegiatan penguatan pelaksanaan kinerja dan reformasi birokrasi.
Imigrasi

Performa Naik Kelas! Imigrasi dan Pemasyarakatan Jateng Fokus Reformasi untuk Lampaui Target 2025

Hukum

Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler

Nasional

Tiga Pangdam Baru Ditunjuk, Panglima TNI Mutasi Besar-besaran

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?