MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi VIII DPR Dukung Penertiban Visa Haji Buntut 37 Jemaah Ditangkap

Publisher: Redaktur 5 Juni 2024 4 Min Read
Share
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap di Madinah dan dipulangkan karena menggunakan visa haji palsu. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk menertibkan jemaah non-visa haji.

“Saya mendukung kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk menertibkan jemaah non-visa haji ini, terutama menindak pihak-pihak yang mengajak WNI untuk berhaji tanpa visa haji, baik melalui travel ataupun institusi keagamaan lainnya,” kata Ace dalam keterangan yang diterima, Rabu, 5 Juni 2024.

Ace menegaskan bahwa kebijakan tersebut adalah konsekuensi dari aturan Saudi bahwa ibadah haji hanya boleh diikuti oleh jemaah yang resmi mendapatkan visa haji dari Pemerintah Arab Saudi. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan penawaran pemberangkatan haji selain haji reguler.

“Bagi masyarakat Indonesia, kami mengimbau jangan mudah tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji selain haji reguler, haji khusus, atau visa furoda (mujammalah). Lebih baik bertanya kepada otoritas yang memiliki kewenangan seperti Kementerian Agama di daerah masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga:  Adies Kadir: Kebijakan Kontroversial Trump Timbulkan Ketidakpastian Global

Alasan Masyarakat Tak Boleh Berhaji Pakai Visa Non-Haji

Ace menjelaskan alasan mengapa masyarakat tidak boleh berhaji menggunakan visa non-haji, salah satunya untuk mengantisipasi kekacauan saat ibadah haji.

“Mengapa visa selain haji tidak boleh turut serta menjalankan ibadah haji? Kita tahu bahwa menunaikan ibadah haji itu hanya dapat dilaksanakan dengan jumlah yang terbatas karena kapasitas dan daya tampung jemaah haji seluruh dunia itu maksimal 2,5 juta jemaah, terutama di Mina. Lebih dari itu pasti akan crowded atau penuh sesak yang akan berakibat pada situasi yang chaos,” ujar Ace.

Ia menambahkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah mempersiapkan berbagai infrastruktur haji dengan kapasitas berdasarkan jumlah jemaah haji seluruh dunia yang telah dibagi secara proporsional kepada setiap negara berpenduduk muslim.

Baca Juga:  Hasto Tersangka, Legislator NasDem Sebut Pimpinan Baru KPK Lunasi Utang Lama

Indonesia sendiri mendapatkan kuota sebesar 221.000 jemaah dan tambahan sebanyak 20.000 jemaah, menjadikannya negara dengan kuota terbesar dari Pemerintah Arab Saudi.

“Mempersiapkan infrastruktur haji ini antara lain tenda di Arafah dan Mina, konsumsi selama puncak haji, dan juga transportasi untuk melayani pergerakan jemaah terutama saat Arafah, Mudzdalifah, dan Mina. Jika pelayanan jemaah melebihi dari kapasitas yang telah dipersiapkan pasti akan menimbulkan kekacauan,” jelas Ace.

Menurut pengalaman Ace, ada juga jemaah visa non-haji yang mengambil hak jemaah reguler atau yang memakai visa haji. Hal ini menyebabkan jemaah yang memakai visa haji tidak mendapatkan pelayanan yang baik karena haknya diambil oleh jemaah visa non-haji.

“Bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi berdasarkan pengalaman dua tahun terakhir, saya menyaksikan banyak jemaah haji non-visa haji menempati dan mengambil hak-hak jemaah reguler (jemaah visa haji) yang justru seharusnya mereka mendapatkan pelayanan yang baik,” katanya.

Baca Juga:  Adies Kadir: Penerapan dan Penyempurnaan Restorative Justice Sangat Penting untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas di LP

Ace juga menyatakan bahwa jemaah haji resmi yang sudah menunggu puluhan tahun sering kali haknya diambil oleh jemaah non-visa haji.

Tahun lalu, banyak jemaah non-visa haji yang mendahului menggunakan bus yang seharusnya dipergunakan untuk jemaah haji reguler. Mereka juga menempati tenda di Arafah maupun di Mina yang telah dipersiapkan untuk jemaah resmi, serta mendapatkan konsumsi.

“Karena mereka bukan jemaah haji resmi karena menggunakan visa non-haji, pada umumnya mereka tidak mendapatkan tasreh (surat izin resmi dari Pemerintah Arab Saudi) sehingga mereka memang tidak mendapatkan alokasi tenda dan makanan selama musim haji. Oleh karena itu, mereka ini akhirnya mengambil hak-hak jemaah yang resmi,” ungkapnya. HUM/GIT

TAGGED: Ace Hasan Syadzily, DPR RI, Fraksi Partai Golkar, haji khusus, haji reguler, jemaah non-visa haji, Kota Makassar, mujammalah, Pemerintah Arab Saudi, Sulawesi Selatan, visa furoda, Wakil Ketua Komisi VIII
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?