MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jokowi Tugaskan Plt Kepala IKN Basuki Kebut Status Tanah-Investasi

Publisher: Redaktur 3 Juni 2024 3 Min Read
Share
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita. Basuki mengungkapkan fokus tugas yang akan dijalankan dalam peran barunya.

“Fokus tugas kami adalah mempercepat pelaksanaan program yang sudah disusun oleh otorita dalam pembangunan IKN ini. Kami ditugaskan untuk mempercepat pelaksanaan tugas tersebut sesuai dengan desain urban yang telah ditetapkan, yaitu konsep Negara Nusa Rimba,” kata Basuki dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.

Baca Juga:  Efek Domino Sang Menteri: Viral Main Bareng Terduga Pembalak Liar, MAKI Tantang Buka Ulang Kasus

Menurut Basuki, permasalahan utama dalam pelaksanaan program ini adalah status tanah dan investasi. Penunjukan Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita terkait erat dengan isu ini.

“Fokus utama kami adalah memperjelas status tanah di IKN. Kejelasan ini akan mempermudah proses investasi. Kami akan memutuskan apakah tanah di IKN akan dijual, disewa, atau menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPPU). Tujuannya adalah agar para investor tidak ragu lagi untuk berinvestasi,” jelas Basuki.

Basuki menegaskan bahwa kejelasan status tanah akan meningkatkan kepercayaan investor. Hal ini akan mempercepat pembangunan di IKN.

Baca Juga:  Sidang Kabinet Paripurna di IKN segera Digelar, Menteri AHY Optimis Target Pencapaian Tercapai hingga Oktober 2024

“Jika status tanah sudah jelas, maka status hukum bagi investor di IKN juga akan lebih jelas. Itulah fokus utama kami sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala IKN,” tambahnya.

Selain itu, Basuki juga menyebutkan tentang Peraturan Presiden (Perpres) yang terkait dengan persiapan pembentukan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN. Menurutnya, embrio Pemdasus tersebut akan dipersiapkan secara terpisah.

“Sesuai dengan Perpres IKN, kami akan mempersiapkan embrio Pemdasus IKN. Otorita IKN tidak serta merta menjadi Pemdasus, karena tugas Otorita adalah mempercepat pembangunan IKN. Pemdasus akan disiapkan tersendiri oleh Satgas bersama dengan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Basuki.

Baca Juga:  IKN Diguncang Kabar Prostitusi, Otorita Klaim Sudah Tuntas Ditertibkan

Basuki berharap tugas baru yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat tercapai dengan baik dan meminta doa dari masyarakat.

“Saya kira itu tadi yang disampaikan oleh Bapak Presiden tentang tugas-tugas khusus atau fokus dari Plt Kepala dan Wakil Kepala IKN. Mohon doanya agar apa yang disampaikan dan diharapkan oleh Bapak Presiden dan pemerintah dapat kami emban sebaik-baiknya,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Basuki Hadimuljono, IKN, Menteri PUPR, Negara Nusa Rimba, Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Plt Wakil Kepala Otorita, Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?