MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pakar Jelaskan Tips Cegah Kejahatan di Pasar Bursa Karbon

Publisher: Redaktur 3 Juni 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Perdagangan karbon memerlukan pengaturan tegas oleh negara untuk mencegah kejahatan karbon.

Ahli Hukum Lingkungan dan mantan Plt Pimpinan KPK tahun 2009, Achmad Santosa, yang akrab disapa Mas Otta, menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan dalam perdagangan karbon.

Otta, yang juga merupakan Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (2009-2011), mengidentifikasi berbagai modus kejahatan karbon berdasarkan laporan dari Environmental Crime Program Interpol 2023, Deloitte Forensic Australia 2009, dan International Organization of Securities Commission 2023.

Ia menekankan pentingnya penguatan regulasi dan penegakan hukum berdasarkan pemetaan modus operandi kejahatan karbon yang terjadi di negara lain dan potensi pelanggaran di Indonesia.

Menurut Otta, beberapa langkah yang perlu diambil termasuk pembagian fungsi dan kewenangan yang jelas antara Kementerian/Lembaga (K/L) terkait aspek perizinan proyek karbon, monitoring, reporting, verification (MRV), serta pengawasan transaksi karbon di bursa karbon.

Selain itu, pengembangan kapasitas sumber daya manusia di K/L dan instansi terkait juga krusial untuk mencegah kejahatan karbon.

“Juga penting untuk mengaktifkan kerja sama bilateral dan multilateral di bidang pengawasan dan penegakan hukum. Indonesia perlu mengembangkan kerja sama strategis dengan Interpol untuk meningkatkan kapasitas pengawas dan aparat penegak hukum di Indonesia,” kata Otta.

Modus Kejahatan Karbon
Otta menjelaskan beberapa modus kejahatan dalam perdagangan karbon:

1. Kredit Karbon Fiktif: Menjual kredit karbon yang tidak ada atau dimiliki oleh orang lain. Sifat tak berwujud dari kredit karbon memungkinkan pemisahan kepemilikan hak karbon dengan proyek fisiknya, meningkatkan risiko korupsi dan penipuan.

2. Pemalsuan Dokumen: Pejabat pemerintah memberikan izin dengan cara memalsukan dokumen kepemilikan.

3. Manipulasi Pengukuran (MRV): Mengklaim kredit karbon tambahan secara curang dengan memanipulasi pengukuran dan verifikasi proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanisms).

4. Klaim Palsu: Menyesatkan terkait manfaat lingkungan atau keuangan dari investasi pasar karbon. Kompleksitas dan kurangnya pemahaman tentang pasar karbon dimanfaatkan untuk melakukan penipuan.

5. Eksploitasi Kelemahan Regulasi: Menggunakan regulasi yang lemah untuk melakukan kejahatan finansial seperti penggelapan pajak dan pencucian uang.

6. Penipuan Pajak: Melibatkan pencurian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan cara membeli karbon di negara yang membebaskan PPN dan menjualnya ke negara lain dengan memberlakukan harga jual ditambah PPN.

Otta menekankan bahwa pertumbuhan investasi yang cepat, regulasi yang kurang memadai, dan sifat tak berwujud dari kredit karbon membuat pasar karbon rentan terhadap manipulasi.

Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, dan kerja sama internasional sangat penting untuk mencegah dan menangani kejahatan karbon. HUM/GIT

TAGGED: bursa karbon, Deloitte Forensic Australia 2009, Environmental Crime Program Interpol 2023, International Organization of Securities Commission 2023, kejahatan karbon, monitoring, pengawasan transaksi karbon, Perdagangan karbon, perizinan proyek karbon, reporting, verification (MRV)
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo
16 Maret 2026
Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI
16 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Jawa Timur

Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo

Kalimantan Timur

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan

Hukum

MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE

Korupsi

KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?