MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihilangkan, Mabes Polri Langsung Angkat Bicara

Publisher: Redaktur 2 Juni 2024 2 Min Read
Share
Kadiv Humas Polri Irjenpol Sandi Nugroho.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pembunuhan Vina Cirebon semakin memanas, terutama setelah dua nama DPO dihilangkan. Kedua DPO yang dihilangkan terkait kasus ini adalah Andi dan Dani.

Menanggapi berita yang terus memanas, Mabes Polri akhirnya buka suara terkait dua DPO tersebut. Mabes Polri menyebutkan bahwa Polda Jawa Barat tidak menemukan bukti kuat tentang keberadaan kedua nama DPO tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjenpol Sandi Nugroho mengatakan bahwa dua DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon dihilangkan karena dianggap fiktif.

“Ketika kasus yang disampaikan oleh Polda Jabar, tadinya DPO ada tiga menjadi satu, karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai saat ini masih belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang menyatakan bahwa itu nama fiktif,” ungkap Sandi.

Baca Juga:  Terungkap! Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran dalam Video Porno yang Viral

Sandi menambahkan bahwa Polda Jabar tidak menemukan bukti kuat mengenai keberadaan dua DPO tersebut. Dalam pernyataannya, Sandi mempersilakan siapa saja untuk melapor kepada Polri jika ada bukti tambahan terkait sosok dua DPO ini.

“Apabila memang ada keterangan, informasi, tambahan alat bukti, tambahan saksi, atau yang lainnya untuk membuat kasus ini lebih jelas, pihak kepolisian akan sangat berterima kasih,” ujar Sandi.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar menyebutkan bahwa tersangka yang menjadi DPO hanya tersisa Pegi Setiawan saja. Sedangkan Dani dan Andi merupakan keterangan palsu dari para pelaku. Padahal dalam berkas salinan putusan pengadilan, keduanya memiliki peran krusial dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Juga:  Angela Lee Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Tas Mewah Rp 3,2 M

Penghilangan dua DPO ini menjadi pertanyaan besar bagi banyak masyarakat. HUM/GIT

TAGGED: Andi, Dani, Ditreskrimum, DPO, Irjenpol Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, Polda Jabar, Vina Cirebon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

Hukum

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?