MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihilangkan, Mabes Polri Langsung Angkat Bicara

Publisher: Redaktur 2 Juni 2024 2 Min Read
Share
Kadiv Humas Polri Irjenpol Sandi Nugroho.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pembunuhan Vina Cirebon semakin memanas, terutama setelah dua nama DPO dihilangkan. Kedua DPO yang dihilangkan terkait kasus ini adalah Andi dan Dani.

Menanggapi berita yang terus memanas, Mabes Polri akhirnya buka suara terkait dua DPO tersebut. Mabes Polri menyebutkan bahwa Polda Jawa Barat tidak menemukan bukti kuat tentang keberadaan kedua nama DPO tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjenpol Sandi Nugroho mengatakan bahwa dua DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon dihilangkan karena dianggap fiktif.

“Ketika kasus yang disampaikan oleh Polda Jabar, tadinya DPO ada tiga menjadi satu, karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai saat ini masih belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang menyatakan bahwa itu nama fiktif,” ungkap Sandi.

Baca Juga:  Polri Bantah Surat Telegram Mutasi 38 Pati dan Pamen: Hoaks!

Sandi menambahkan bahwa Polda Jabar tidak menemukan bukti kuat mengenai keberadaan dua DPO tersebut. Dalam pernyataannya, Sandi mempersilakan siapa saja untuk melapor kepada Polri jika ada bukti tambahan terkait sosok dua DPO ini.

“Apabila memang ada keterangan, informasi, tambahan alat bukti, tambahan saksi, atau yang lainnya untuk membuat kasus ini lebih jelas, pihak kepolisian akan sangat berterima kasih,” ujar Sandi.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar menyebutkan bahwa tersangka yang menjadi DPO hanya tersisa Pegi Setiawan saja. Sedangkan Dani dan Andi merupakan keterangan palsu dari para pelaku. Padahal dalam berkas salinan putusan pengadilan, keduanya memiliki peran krusial dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Juga:  6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon

Penghilangan dua DPO ini menjadi pertanyaan besar bagi banyak masyarakat. HUM/GIT

TAGGED: Andi, Dani, Ditreskrimum, DPO, Irjenpol Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, Polda Jabar, Vina Cirebon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?