MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pegi Akan Ajukan Praperadilan Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Publisher: Redaktur 2 Juni 2024 4 Min Read
Share
Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Insank Nasruddin menyebut Polda Jabar keliru menangkap kliennya di balik kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky. Pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan kliennya.

“Apa yang menjadi bukti kuasa hukum bahwa error in persona. Artinya kami menduga bahwa Polda Jabar keliru melakukan penangkapan terhadap seseorang,” kata Insank dalam jumpa pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu 1 Juni 2024.

Insank menjelaskan, alasan tersebut tidak dituduhkan secara serta merta. Dia menegaskan kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Karena DPO yang disampaikan pihak kepolisian dalam hal ini adalah klien kami, adalah dua hal yang berbeda. Orang yang berbeda, mulai dari ciri ciri yang disampaikan, ciri rambut berbeda, domisili berbeda, bahkan saat kejadian klien kami berada di Bandung, tapi dikaitkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan di Siak: Pria Bunuh Teman Sendiri, Paksa Istri Threesome, Lalu Kubur Korban

Insank menambahkan penahanan Pegi terkait kasus tersebut masih prematur. Dia menuduh pihak kepolisian kurang bukti dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan.

“Menurut hemat kami bahwa penahanan Pegi yang dilakukan Polda Jabar itu masih sangat prematur, kenapa nggak dikumpulkan dulu bukti? Kenapa nggak dipenuhi dulu unsur-unsurnya? Ini masih sangat kurang, bahkan lima terpidana yang diperiksa tidak mengenal Pegi, dan hanya satu orang yang mengenal Pegi, bagaimana dari unsur pembuktian?” katanya.

“Kita berbicara masalah pelaku pidana. Hukum itu jangan abu-abu, hukum itu harus nyata, hukum itu harus terang, tidak boleh ada kesimpangsiuran,” imbuhnya.

Bakal Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum Pegi lainnya, Niko Kili Kili mengatakan penghapusan dua DPO pembunuhan yakni Andi dan Dani terkesan terburu-buru. “Terkait dengan polisi mengatakan bahwa dua DPO fiktif, ini juga kami rasa terlalu prematur,” tuturnya.

Niko menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan kliennya sebagai tersangka yang kini sudah ditahan. Pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga:  Kasus Film Porno Diselesaikan, Siskaeee Tidak Terbukti Gangguan Jiwa

“Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan, tapi kalau ini sampai ke pengadilan, kami pastikan kami punya kejutan kejutan, kami punya bukti-bukti,” jelasnya.

Niko mengatakan pihaknya mempunyai bukti-bukti bantahan kliennya terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan dia mengklaim bahwa dia mengetahui sosok Pegi asli pelaku pembunuhan. Semua hal tersebut, kata dia, akan diungkap nantinya dalam sidang praperadilan.

“Saya kira itu belum bisa kita ungkapkan di sini ya. Itu menjadi senjata kami di pengadilan nanti. Ya sudah ada petunjuk kita sudah petunjuk,” kata dia.

“Kalau polisi punya saksi bukti, kami juga punya saksi dan punya bukti. Dan kita akan buktikan itu nanti di persidangan nanti, di dalam praperadilan nanti,” pungkasnya.

Baca Juga:  Mobil-Motor Saksi Bisu Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL Diamankan Denpomal

Polisi Tegaskan Tak Salah Tangkap
Polda Jabar menegaskan tidak ada salah tangkap dalam penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016. Polisi mengatakan keterangan saksi dan pelaku sudah teruji di pengadilan.

“Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombespol Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu 26 Mei 2024.

Dia mengatakan polisi juga siap menghadapi jika tersangka yang baru ditangkap, Pegi alias Perong, mengajukan praperadilan. Surawan mengatakan praperadilan merupakan hak tersangka.

“Manakala ada kala praperadilan itu hak para tersangka, dipersilakan saja, kami akan hadapi praperadilan itu,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Dirkrimum, Eky, Insank Nasruddin, Kombespol Surawan, kuasa hukum, Muhamad Rizky, Niko Kili Kili, Pegi Setiawan, Pembunuhan, Perong, Polda Jabar, vina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pelukis Lansia di Sleman Jual Karya Demi Lunasi Utang Rp 500 Juta
19 April 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji, ikut hadir dan ambil bagian dalam gelaran Surabaya Domino Tournament 2026 di Grand City, Surabaya.
Surabaya Domino Tournament 2026 Mengguncang Grand City: Ribuan Peserta Serbu, UMKM dan Perhotelan Ikut Panen
19 April 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba The Doctor, Transaksi Tembus Rp 124 Miliar
19 April 2026
Ibu Ditandu Usai Melahirkan di Pandeglang Akibat Jalan Rusak Parah
19 April 2026
Truk Rem Blong Tabrak Lima Kendaraan di Probolinggo, Satu Keluarga Tewas
19 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelukis Lansia di Sleman Jual Karya Demi Lunasi Utang Rp 500 Juta
19 April 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba The Doctor, Transaksi Tembus Rp 124 Miliar
19 April 2026
Ibu Ditandu Usai Melahirkan di Pandeglang Akibat Jalan Rusak Parah
19 April 2026
Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Pelukis Lansia di Sleman Jual Karya Demi Lunasi Utang Rp 500 Juta

Wakil Walikota Surabaya, Armuji, ikut hadir dan ambil bagian dalam gelaran Surabaya Domino Tournament 2026 di Grand City, Surabaya.
Jawa Timur

Surabaya Domino Tournament 2026 Mengguncang Grand City: Ribuan Peserta Serbu, UMKM dan Perhotelan Ikut Panen

Bareskrim

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba The Doctor, Transaksi Tembus Rp 124 Miliar

Peristiwa

Ibu Ditandu Usai Melahirkan di Pandeglang Akibat Jalan Rusak Parah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?