JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Kejagung memeriksa tiga orang sebagai saksi terkait kasus tersebut.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat 31 Mei 2024.
Ketiga saksi tersebut ialah KD, adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis); RS, suami dari KD dan adik ipar Harvey Moeis; serta BN, mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” imbuh Ketut.
Ketiganya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait dugaan korupsi timah tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” lanjutnya.
Untuk diketahui, total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara ini. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.
Terbaru, Kejagung menyebutkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 300,003 triliun.
Rinciannya meliputi kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp 271,6 triliun. HUM/GIT