JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Biduan Nayunda Nabila Nizrinah bersaksi di sidang kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sejumlah pengakuan terkait SYL terungkap di persidangan.
Sidang berlangsung di ruang Hatta Ali di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2024. Nayunda mengenakan setelan baju berwarna hitam. Dia diperiksa bersamaan dengan tiga saksi lainnya.
Dalam persidangan itu, Hakim ketua Rianto Adam Pontoh menegur Nayunda karena Nayunda tertawa saat menjawab pertanyaan hakim. Awalnya hakim menanyakan uang yang pernah diberikan oleh Kasdi Subagyono.
Nayunda mengatakan pernah ditransfer oleh Kasdi Rp 20-25 juta.
“Iya, ada 20, terus 4 juta setengah gitu. Karena ada mutasinya waktu itu,” kata Nayunda.
“Pak Kasdi Subagyono, Sekjen waktu itu ya, memberikan uang ke Saudara, Saudara minta atau memberikan ikhlas ke Saudara atau ada perjanjian?” kata hakim.
“Nggak ada (perjanjian) sih, Pak,” kata Nayunda.
Nayunda mengaku tidak mengetahui untuk apa uang tersebut diberikan. Dia mengatakan saat itu Kasdi mengaku uang tersebut dari SYL.
“Jadi kenapa diberikan uang yang begitu besar ke Saudara?” tanya hakim.
“Tiba-tiba aja dikirim bukti transferan, terus saya bilang ‘Makasih-makasih, Pak Kasdi’. Gitu, terus katanya ‘Makasih sama Bapak’. Terus ya udah ‘Makasih, Pak’. Saya nggak tanya-tanya langsung lebih lanjut,” kata Nayunda.
Hakim lantas lanjut bertanya terkait uang yang diberikan oleh mantan ajudan SYL, Panji. Nayunda mengaku mendapatkan Rp 10 juta dari Panji.
Hakim lantas menanyakan alasan uang tersebut diberikan oleh Panji. Nayunda mengaku tidak mengetahui.
Nayunda kemudian ditanya lagi alasan pemberian uang secara cuma-cuma tersebut. “Nggak mungkin Saudara nggak minta dikasih,” kata hakim.
Nayunda terlihat tertawa menanggapi hakim. Hakim lantas meminta Nayunda tidak tertawa dan menjawab seluruh pertanyaan dengan benar.
“Jangan ketawa, Saudara harus jawab semua itu, jangan ketawa,” kata hakim.
“Karena dekat kali, Pak,” ujar Nayunda.
Nama SYL di HP Nayunda Jadi PM
Nayunda mengungkap awal mula perkenalan dan percakapan dirinya dengan SYL. Nayunda mengaku bisa berkenalan dengan SYL melalui Muhammad Hatta, yang saat itu menjabat Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.
“Apakah Saudara sendiri yang mau berkenalan dengan Pak Menteri atau itu maunya Pak Hatta?” tanya hakim.
Menurut Nayunda, awalnya Hatta meminta nomor handphone-nya. Tak berselang lama, dia menerima pesan dari nomor tak dikenal yang diketahui ternyata milik SYL.
“Tahu nggak Saudara bahwa kemudian nomor Saudara dikasih (ke SYL)?” tanya hakim.
“Akhirnya tahu karena saya terima WA (WhatsApp dari SYL),” jawab Nayunda.
Nayunda membeberkan isi pesan pertama yang dikirimkan SYL. Dia menyebut SYL hanya mengirim beberapa stiker dan tidak ada kata atau kalimat yang dikirim SYL.
“Apa bunyi WA-nya?” lanjut hakim.
“Kirim stiker-stiker saja dulu, Yang Mulia,” ungkap Nayunda.
Setelah itu, Nayunda mengaku intens berkomunikasi dengan SYL. Dia bahkan menyebut SYL pernah mengajaknya makan.
Hakim juga menanyakan nama apa yang digunakan Nayunda untuk menyimpan nomor SYL. “Saudara tulisnya apa?” kata hakim.
“Awalnya tidak saya save dulu,” kata Nayunda.
“Iya, setelah itu di-save apa?” lanjut hakim.
“Di-save-nya PM,” kata Nayunda.
Nayunda Akui Terima Barang Mewah dari SYL
Nayunda mengakui menerima tas Balenciaga dari SYL. Selain tas, dia mengaku menerima kalung emas. Hakim menanyakan sejumlah barang yang diterima Nayunda melalui Muhammad Hatta.
“Barang oleh Muhammad Hatta pernah?” kata hakim.
“Ada tas Balenciaga warna hitam. Pemberian dari Pak SYL melalui Pak Hatta,” kata Nayunda.
“Saat itu nggak tahu harganya?” tanya hakim.
“Nggak,” kata Nayunda.
“Saudara terima?” tanya hakim.
“Terima,” kata Nayunda.
Hakim lantas menanyakan sumber tas Balenciaga tersebut, tapi Nayunda mengaku tak tahu. Hakim menegaskan kepada Nayunda hanya menerima tas tersebut.
Hakim juga kemudian menanyakan kalung emas yang diterima Nayunda. Nayunda mengaku menerima kalung itu bersamaan dengan tas Balenciaga yang diberikan.
“Itu jadi sekalian, Yang Mulia, jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu,” kata Nayunda.
Sementara itu, saat ditanya jaksa KPK, Nayunda mengaku telah menjual kalung tersebut. Nayunda mengatakan hal ini lantaran kalung tersebut tidak terpakai.
Minta Dibayarin Apartemen
Nayunda juga mengaku minta dibayari cicilan apartemen kepada SYL. Nayunda meminta secara langsung kepada SYL.
“Apakah ada lagi yang Saudara terima dari fasilitas Kementan?” tanya hakim.
“Kalau fasilitas tidak ada sih, Pak, cuma saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri,” kata Nayunda.
“Saudara minta tolong apa?” tanya hakim kembali kepada Nayunda.
“Untuk bayaran cicilan apartemen sih, Pak, saat itu,” kata Nayunda.
Hakim lantas mempertanyakan sumber uang yang diberikan untuk apartemen Nayunda. Nayunda mengaku uang tersebut uang pribadi SYL lantaran diberikan secara langsung oleh SYL.
Hakim mengatakan, jika uang itu dari uang pribadi SYL, maka menjadi urusan pribadi antara SYL dan Nayunda. Namun, jika uang tersebut dari Kementan, hal tersebut menjadi masalah.
“Kalau uang pribadi, nggak masalah. Yang jadi masalah itu uang negara ya. Kalau uang pribadi yang diserahkan untuk membantu Saudara membayar apart, bukan urusan saya, itu bukan masuk di urusan KPK juga, itu urusan pribadi. Tapi, kalau terbukti itu uang dari Kementerian, itu jadi masalah,” kata hakim.
Nayunda Ngaku Digaji Rp 4,3 Juta dari Kementan
Dalam persidangan itu, hakim terus mencecar Nayunda. Selain soal pemberian barang mewah, Nayunda juga dicecar soal besaran gaji yang diterimanya saat bekerja sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Di bagian mana? Protokoler atau staf umum?” tanya hakim.
“Kayaknya staf umum Pak,” kata Nayunda.
“Ada SK-nya? Di SK tersebut siapa yang tanda tangan,” kata hakim.
“Ada. Nggak perhatiin siapa yang tanda tangan,” kata Nayunda.
Hakim kemudian menanyakan besaran gaji yang diterima Nayunda sebagai pegawai honorer. Nayunda menyebut menerima gaji sekitar Rp 4 juta, tapi dia mengaku lupa angka pasti yang diterima.
“Intinya sudah diterima (kerja). Dengan gaji berapa?” tanya hakim.
“Kayaknya Rp 4 jutaan,” kata Nayunda.
“Berapa? Saudara yang terima gaji masa lupa? Rp 4 juta berapa jujur,” tanya hakim.
“Rp 4 juta 3 ratus kalau nggak salah, Yang Mulia. Saya lupa,” kata Nayunda.
Mendengar jawaban Nayunda, hakim lantas menyinggung Nayunda. Hakim menyebut Nayunda lupa lantaran jumlah gaji yang diterima per bulannya kecil.
“Iya karena terlalu kecil jadi lupa ya,” kata hakim.
Nayunda Akui Terima Kue dan Bunga dari SYL
Nayunda mengakui pernah menerima bunga dan kue ulang tahun dari SYL. Nayunda menerima itu pada 2021.
“Saksi pernahkah menerima lain lagi? Masih ingat ada pemberian bunga, kue ulang tahun?” tanya Jaksa. “Oh iya pernah,” kata Nayunda.
Jaksa menyebut perlu mencocokkan jawaban Nayunda terkait pemberian tersebut. Menurut Jaksa, hal ini dilakukan agar tidak terjadi fitnah.
Nayunda menjelaskan bunga dan kue ulang tahun itu dikirimkan SYL ke lokasi karantina saat mengikuti ajang pencarian bakat. Nayunda mengaku SYL juga mengucapkan selamat ulang tahun.
“Kapan itu?” kata Jaksa.
“Itu waktu pertengahan 2021, jadi saya masih ajang jadi karantina. Jadi kaget juga. Pas pulang ke tempat karantina tiba-tiba ada kue dan bunga, itu aja,” ujar Nayunda.
“Saksi akhirnya konfirmasi ke Pak Yasin Limpo?” lanjut Jaksa.
“Besokkannya, terima kasih, katanya selamat ulang tahun Ndi. Gitu aja,” kata Nayunda. HUM/GIT