MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Susno Duadji Pastikan DPO Pegi yang Ditangkap Polda Jabar di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 100 Persen Benar

Publisher: Redaktur 30 Mei 2024 3 Min Read
Share
Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Jules Abraham Abast jumpa pers dengan menghadirkan Pegi di Mapolda Jabar, Bandung, Minggu 26 Mei 2024.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji memastikan bahwa DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dalam peristiwa Agustus 2016 silam yang berhasil diamankan di salah satu tempat di Bandung memang benar Pegi Setiawan.

“Benar, 100 persen benar. Kita hormat pada Polri telah menangkap Pegi dan benar. Kenapa saya katakan benar? Sidik jarinya iya, di rapor iya, lurahnya mengatakan iya, ibunya mengatakan iya, sekolahnya mengatakan iya,” kata Susno Duadji dalam podcast Deddy Corbuzier.

Dia pun menyebut bahwa dalam penentuan DPO itu telah dilakukan dengan metode scientific investigation dan tidak terbantahkan bahwa pria berusia 28 tahun itu memang benar bernama Pegi Setiawan.

Baca Juga:  Kementerian Imipas Buka Pintu Karier: Seleksi Pimti Madya untuk Kalangan PNS, TNI, dan Polri

“Yang belum dibuktikan adalah, apakah dia pelaku? Itu saja. Yang kemarin dibuktikan di televisi inilah Pegi, saya hormat karena menjawab pertanyaan DPO inilah Pegi,” ujar Susno Duadji.

Dia mengatakan, kasus ini harus ditangani secara serius oleh penyidik karena kasusnya sangat serius berupa kasus pembunuhan dan rudapaksa yang ancamannya hukuman mati. Susno Duadji berharap keterlibatan Pegi Setiawan dapat dibuktikan oleh penyidik melalui scientific crime investigation.

“Pertanyaannya, siapa saksinya bahwa dia membunuh Vina dan Eky? Siapa saksinya bahwa dia memperkosa Vina? Apa alat buktinya? Katanya scientific crime investigation,” ujarnya.

Jika Pegi Setiawan memang orang yang membunuh sekaligus melakukan rudapaksa pada Vina Cirebon dan dapat dibuktikan secara metode ilmiah, andai saja Pegi Setiawan tetap menolak sebagai pelaku pembunuhan, hal itu justru akan memperberat hukumannya.

Baca Juga:  Polisi Bidik Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

“Makin tidak ngaku, makin berat hukumannya kalau ada alat bukti lain. Contohnya spermanya yang ngomong. Iya betul saya sperma si A, atau CCTV yang ngomong ini gambarnya si ini, tidak dapat dibantah lagi,” ujarnya.

“Saya hormat sama Polda Jabar telah melakukan scientific betul namanya Pegi, tidak bisa dibantah lagi. Rapor ada, KK ada, sidik jari ada, betul dia itu Pegi. Tinggal sekarang betulkah dia pelaku?” katanya.

Berdasarkan pengalaman Susno Duadji saat masih menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat dan sempat memerintahkan untuk memberangus geng motor karena dampaknya negatif, dia menyatakan geng motor biasanya merupakan anak-anak dari keluarga kelas menengah.

Baca Juga:  11 Kapolres dan Direktur di Polda Jatim Dimutasi

“Geng motor umumnya anak menengah. Punya motor yang jelas, ada duit untuk minum-minum, ada cukup uang untuk mejeng. Jadi jarang-jarang geng motor buruh bangunan,” akunya. HUM/GIT

TAGGED: Bandung, DPO, Kabidhumas, Kombespol Jules Abraham Abast, Mantan Kabareskrim, Mapolda Jabar, Pegi, Polda Jabar, Polri, Susno Duadji
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?