MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terios vs KA Wijaya di Pasuruan, 1 Orang Tewas

Publisher: Redaktur 26 Mei 2024 1 Min Read
Share
Kondisi mobil Daihatsu Terios tertabrak Kereta Api (KA) Wijaya Kusuma di Desa/Kecamatan Beji, Pasuruan.
Ad imageAd image

PASURUAN, Memoindonesia.co.id – Sebuah mobil Daihatsu Terios tertabrak Kereta Api (KA) Wijaya Kusuma di Desa/Kecamatan Beji, Pasuruan, hingga hancur. Akibat kecelakaan ini, sopir mobil tersebut tewas setelah terlempar keluar dari kendaraan.

Kecelakaan antara KA Wijaya Kusuma yang melayani rute Gubeng Surabaya-Ketapang ini terjadi di KM 44+610 antara Stasiun Porong dan Stasiun Bangil pada Minggu, 26 Mei 2024, pukul 00.38 WIB.

Sofyan (30), seorang warga Bangil, menyaksikan kejadian tersebut. Saat pulang kerja dan hendak melintasi rel, dia berhenti karena kereta akan lewat dari arah barat. Namun, tiba-tiba mobil putih dengan nomor polisi N 1168 TX datang dan langsung menyeberang rel.

Baca Juga:  Fakta-Fakta KA Pandalungan Anjlok di Sidoarjo dan Imbasnya

Mobil tersebut tertabrak kereta api dan terseret sejauh sekitar 20 meter. Sopir mobil, yang diketahui bernama Santoso (27) warga Ngoro, Mojokerto, tewas di tempat.

“Mobilnya hancur dan sopirnya terlempar keluar serta tewas di tempat,” kata Sofyan, Minggu, 26 Mei 2024.

Sementara itu, Manager Humas KAI Daops 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa akibat kejadian tersebut, KA Wijaya Kusuma berhenti luar biasa (BLB) di lokasi untuk pemeriksaan lokomotif dan rangkaian. Namun, pada pukul 00.44 WIB, lokomotif dan rangkaian dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan.

“KA Wijaya Kusuma melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Bangil,” terang Luqman. HUM/GIT

Baca Juga:  Daop 8 Surabaya Siapkan 45 Kereta Api Reguler dan 4 Tambahan saat Long Weekend Imlek
TAGGED: KA Wijaya Kusuma, Luqman Arif, Manager Humas KAI Daops 8 Surabaya, Stasiun Bangil, Stasiun Porong, terios
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?