MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Indonesia Darurat Judi Online!

Publisher: Redaktur 25 Mei 2024 3 Min Read
Share
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan Indonesia dalam keadaan darurat judi online.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Indonesia saat ini berada dalam keadaan darurat judi online. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kabar seorang perwira TNI yang diduga bunuh diri karena terlilit utang judi online.

Budi Arie Setiadi menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa atas kejadian tersebut. “Kami ingin kembali menekankan bahwa Indonesia darurat judi online. Satu dari sekian banyak orang, terutama kasus terkini adalah kabar bahwa seorang perwira TNI bunuh diri karena diduga terlilit utang karena judi online,” ujar Budi dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online melalui saluran telekonferensi, Jumat 24 Mei 2024.

Baca Juga:  PPATK Memantau 100 Caleg Pemilu 2024 Akibat Transaksi Mencurigakan Rp 51 Triliun!

Selama periode 2023 hingga Maret 2024, akumulasi perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 427 triliun, dengan rincian Rp 327 triliun sepanjang 2023 dan Rp 100 triliun di kuartal pertama 2024 (Januari-Maret). Data ini bersumber dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Budi mengungkapkan bahwa angka tersebut menunjukkan praktik ilegal ini masih marak di masyarakat dan menyinggung potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, pemerintah telah memblokir akses ke 1.918.520 konten bermuatan judi online. Selain itu, Kominfo mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia dan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK selama periode yang sama.

Baca Juga:  Direktur Persiba Bede Sabu di Kaltim, Terbongkar saat Razia Lapas

Fenomena phising juga mengancam dengan 18.877 konten judi daring menyusup ke lembaga pendidikan dan lebih dari 22.714 konten ke situs-situs pemerintahan sejak 2023 hingga 22 Mei 2024.

“Sesuai dengan tugas pokok fungsi Kominfo, kami melakukan pencegahan dengan memblokir dan memberikan peringatan kepada semua ekosistem yang terlibat dalam judi online. Tugas lainnya berada pada OJK, BI, kepolisian, aparat penegak hukum, kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan lobby terhadap negara lain, karena di negara lain ini legal,” jelas Budi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menaruh perhatian lebih terhadap pembasmian judi online di Tanah Air. Dalam Rapat Internal Kabinet pada 22 Mei kemarin, disepakati pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online.

Baca Juga:  Kontroversi Rafael Alun: Klaim Berjasa vs Dakwaan Pengkhianatan, MAKI Mengecam!

Kominfo juga mengumumkan dua kebijakan baru sebagai langkah tegas. Pertama, denda Rp 500 juta per konten judi online akan dikenakan kepada pengelola platform digital seperti X, Google, Meta, TikTok yang tidak kooperatif dalam memberantas konten judi online. Kedua, pencabutan izin bagi penyelenggara internet service provider (ISP) yang tidak kooperatif.

“Kami sudah mengetahui ISP-ISP mana saja yang memfasilitasi judi online. Tunggu waktunya saja, nanti kita tutup dan umumkan PT-nya dan siapa pemiliknya,” tegas Budi. HUM/GIT

TAGGED: BI, Budi Arie Setiadi, Google, Indonesia darurat judi online, Judi Online, Menkominfo, Meta, OJK, PPATK, Satgas Pemberantasan Judi Online, TikTok, TPPU, X
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Nasional

Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?