JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengumumkan Surat Keputusan (SK) terbaru dalam jajaran Imigrasi dengan Nomor M.HH-14.KP.03.03 TAHUN 2024 menetapkan 594 jabatan imigrasi eselon III sampai V yang menjalani mutasi.
Keputusan ini terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Diri dalam Jabatan Manajerial dan Nonmanajerial di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) yang ditandatangani pada 22 Mei 2024.
Dalam SK tersebut diawali dari nama Babay Baenullah dan diakhiri dengan nama Sandy Rifki Ericko. Babay Baenullah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dengan jabatan baru sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan Sandy Rifki Ericko sebelumnya adalah Pelaksana pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta dengan jabatan baru sebagai Kepala Sub Seksi Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Pada SK Nomor M.HH-14.KP.03.03 TAHUN 2024 itu mutasi itu meliputi kepala kantor, Kepala bidang, kepala bagian, kepala seksi hingga kepala sub seksi di mutasi sebagai sarana promosi karir.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham RI, Supartono SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan keluarnya SK tersebut tertanggal 22 Mei 2024.
“Benar. Mutasi bagian dari penyegaran. Biar lebih fresh, karena ada tanggungjawab lebih besar ke depannya. Karena promosi juga,” ujar mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi ini, Kamis, 23 Mei 2024. HUM/CAK