MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Cucu SYL Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Dapat Honor Rp 10 Juta Sejak 2022

Publisher: Redaktur 23 Mei 2024 2 Min Read
Share
Sidang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Rininta Octarini selaku Protokol Menteri Pertanian era Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Dalam sidang tersebut, Rini mengungkapkan bahwa cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah, menerima honor sebesar Rp 10 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) sejak tahun 2022.

Rini menyatakan bahwa Tenri mendapatkan honor tersebut sebagai Tenaga Ahli Sekretaris Jenderal di Bidang Hukum Kementan. Honor pertama yang diterima Tenri sebesar Rp 4 juta dan kemudian meningkat menjadi Rp 10 juta.

“Pernah dengar Tenri Bilang Radisyah nggak?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Menanti Kesaksian Istri dan Anak SYL Dalam Sengkarut Korupsi di Kementan

“Iya pernah,” jawab Rini.

“Siapa itu?” tanya jaksa.

“Cucu Pak Menteri,” jawab Rini.

Rini menjelaskan bahwa informasi tentang honor yang diterima Tenri diperoleh dari Pak Agung di Biro Hukum Kementan.

“Diinfokan dari Pak Agung Biro Hukum kalau ada transaksi honor untuk Bibi (Tenri),” jelas Rini.

Jaksa kemudian menanyakan alasan di balik peningkatan honor Tenri. Rini menyebutkan bahwa tambahan honor tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari pimpinan terkait kekurangan honor.

“Izin menjelaskan Yang Mulia, ketika itu Pak Agung menghubungi saya ada transferan usulan dari Biro Hukum ke Bibi dan saya diminta untuk menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan Rp 6 juta,” jawab Rini.

Baca Juga:  SYL Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan Anak Buah dan Gratifikasi Hari Ini

Rini mengaku tidak tahu bagaimana Tenri bisa menjadi Tenaga Ahli Sekjen Bidang Hukum di Kementan dan menyatakan bahwa SYL tidak pernah menyampaikan kepadanya tentang adanya anggota keluarga yang menjadi tenaga ahli di Kementan.

“Kenapa bisa jadi tenaga ahli di situ?” tanya jaksa.

“Saya kurang tahu kenapa bisa jadi Tenaga Ahli Sekjen Bidang Hukum,” jawab Rini.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. HUM/GIT

Baca Juga:  Taburan Uang ke Anggota DPR Anak SYL, dari Skincare hingga Stem Cell
TAGGED: Andi Tenri Bilang Radisyah, cucu syl, Kementan, Syahrul Yasin Limpo, SYL, tenaga ahli
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan

Hukum

Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?