MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Dijebloskan Rutan Salemba

Publisher: Redaktur 16 Mei 2024 3 Min Read
Share
Eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau inisial RR dijadikan tersangka kasus impor gula oleh Kejagung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula PT SMIP pada 2020-2023. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebut tersangka baru itu berinisial RR. Dia merupakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021.

“Bahwa pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan dua orang saksi. Satu diantara saksi yang kita periksa setelah kita lakukan pendalaman, dinyatakan telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu 15 Mei 2024.

Baca Juga:  Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Ditetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual dan Pornografi

“Yang bersangkutan setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” tambah dia.

Kuntadi kemudian mengungkap peran RR dalam perkara itu. RR, kata Kuntadi, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP.

“Dengan tujuan supaya PT SMIP bisa mendatangkan impor gula,” ujar Kuntadi.

“Selanjutnya yang bersangkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari kawasan berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan, padahal sebelumnya kawasan tersebut telah dibekukan,” jelas dia.

Baca Juga:  ASN Kejagung Dibacok di Depok, Kejagung Tegaskan Tak Terkait Penanganan Perkara

Lebih jauh, Kuntadi juga menduga bahwa RR telah menerima sejumlah uang dari perbuatan itu. Akibatnya, lanjutnya, sebanyak 26 ribu ton gula bisa dibuatkan dari gudang kawasan tersebut yang tidak sebagaimana mestinya

“Dan perbuatan tersebut kita sangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 25 Ayat 1,” pungkas Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan kasus korupsi kegiatan impor gula PT SMIP pada 2020-2023. Direktur PT SMIP inisial RD ditetapkan sebagai tersangka.

“Jumat, 29 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu orang tersangka, yaitu RD selaku direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP pada 2020-2023,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu 30 Maret 2024.

Baca Juga:  Sandra Dewi Dipanggil Terkait Kasus Suami Harvey Moeis?

Ketut mengatakan RD, yang menjabat direktur PT SMIP pada 2021, telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan juncto peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara. HUM/GIT

TAGGED: Dirdik Jampidsus, Eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, impor gula, Kejagung, Kejaksaan Agung, Kuntadi, RR, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Koalisi Sipil Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
19 Maret 2026
Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Lebih dari Empat Orang
19 Maret 2026
Jemaah Ponpes Al Khoiriyah Tulungagung Salat Idulfitri Lebih Awal
19 Maret 2026
PDI-P Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
19 Maret 2026
Empat Anggota BAIS TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Koalisi Sipil Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
19 Maret 2026
Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Lebih dari Empat Orang
19 Maret 2026
Jemaah Ponpes Al Khoiriyah Tulungagung Salat Idulfitri Lebih Awal
19 Maret 2026
PDI-P Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum
19 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Koalisi Sipil Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum

Hukum

Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Lebih dari Empat Orang

Jawa Timur

Jemaah Ponpes Al Khoiriyah Tulungagung Salat Idulfitri Lebih Awal

Hukum

PDI-P Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Peradilan Umum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?