JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi, bercerita dirinya diminta membayar renovasi kamar putra mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo atau Dindo. Sukim mengatakan dia menggunakan uang pribadi untuk membayar renovasi itu.
Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apa saja yang diminta Dindo kepada saksi. Sukim pun menuturkan dirinya diminta merenovasi kamar.
“Ada juga permintaan lain dari Dindo. Penyelesaian kamarnya yang bersangkutan,” kata Sukim dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024.
“Renovasi kamar?” tanya hakim.
“Iya renovasi kamar,” jawab Sukim.
“Kamar yang di mana? Jakarta Makassar? Apartemen? Rumah pribadi?” tanya hakim.
“Sepertinya Jakarta, Yang Mulia,” jawab Sukim.
Namun, Sukim mengaku tidak ingat alamat rumah yang kamarnya direnovasi itu. Sukim mengatakan dirinya diminta Rp 200 juta untuk renovasi kamar itu.
“Berapa waktu itu?” tanya hakim.
“Rp 200 juta,” jawab Sukim.
“Melalui WA atau langsung?” tanya hakim.
“WA, Yang Mulia,” jawab Sukim.
Sukim menyampaikan saat itu dirinya sudah melapor kepada Sekbid terkait permintaan uang tersebut. Sekbid, kata Sukim, meminta untuk diselesaikan.
“Sumber dana?” tanya hakim.
“Mohon maaf, Yang Mulia, karena di kantor nggak ada uang, uang saya yang dipinjam,” jawab Sukim.
Hakim pun terkejut mendengar pengakuan saksi. Sukim menegaskan Rp 200 juta itu merupakan uang pribadinya.
“Uang saya dipinjam, uang pas-pasan, Yang Mulia,” jelas Sukim.
Sukim menyampaikan saat itu tidak ada yang mau meminjamkan uang untuk renovasi kamar anak SYL. Dia memilih menggunakan uang pribadinya.
“Kenapa saudara pakai uang pribadi untuk keperluan orang lain? Apa motivasi? Takut karena jabatan saudara cukup?” tanya hakim.
“Tidak nyamanlah posisinya,” jawab Sukim.
“Sudah diganti?” tanya hakim.
“Belum,” jawab Sukim.
Sukim mengaku tidak mengetahui harus meminta ganti kepada siapa. Hakim menilai keputusan saksi menggunakan uang pribadi merupakan hal yang aneh.
“Minta ganti ke siapa?” tanya hakim.
“Bingung saya juga ke siapa,” jawab Sukim.
“Saya juga bingung, kenapa sukarela atau terpaksa?” tanya hakim.
“Terpaksa,” jawab Sukim. HUM/GIT