MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Blak-Blakan, Pejabat Kementan Curhat Bayari Renovasi Kamar Anak SYL Rp 200 Juta

Publisher: Redaktur 13 Mei 2024 3 Min Read
Share
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi, bercerita dirinya diminta membayar renovasi kamar putra mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo atau Dindo. Sukim mengatakan dia menggunakan uang pribadi untuk membayar renovasi itu.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apa saja yang diminta Dindo kepada saksi. Sukim pun menuturkan dirinya diminta merenovasi kamar.

“Ada juga permintaan lain dari Dindo. Penyelesaian kamarnya yang bersangkutan,” kata Sukim dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024.

Baca Juga:  Pejabat 5 Ditjen di Kementan Patungan Rp 1 M demi Bayari SYL Umrah

“Renovasi kamar?” tanya hakim.

“Iya renovasi kamar,” jawab Sukim.

“Kamar yang di mana? Jakarta Makassar? Apartemen? Rumah pribadi?” tanya hakim.

“Sepertinya Jakarta, Yang Mulia,” jawab Sukim.

Namun, Sukim mengaku tidak ingat alamat rumah yang kamarnya direnovasi itu. Sukim mengatakan dirinya diminta Rp 200 juta untuk renovasi kamar itu.

“Berapa waktu itu?” tanya hakim.

“Rp 200 juta,” jawab Sukim.

“Melalui WA atau langsung?” tanya hakim.

“WA, Yang Mulia,” jawab Sukim.

Sukim menyampaikan saat itu dirinya sudah melapor kepada Sekbid terkait permintaan uang tersebut. Sekbid, kata Sukim, meminta untuk diselesaikan.

“Sumber dana?” tanya hakim.

Baca Juga:  SYL Titip Nayunda Jadi Honorer: Gaji Rp 4,3 Juta/Bulan, Setahun Ngantor 2 Kali

“Mohon maaf, Yang Mulia, karena di kantor nggak ada uang, uang saya yang dipinjam,” jawab Sukim.

Hakim pun terkejut mendengar pengakuan saksi. Sukim menegaskan Rp 200 juta itu merupakan uang pribadinya.

“Uang saya dipinjam, uang pas-pasan, Yang Mulia,” jelas Sukim.

Sukim menyampaikan saat itu tidak ada yang mau meminjamkan uang untuk renovasi kamar anak SYL. Dia memilih menggunakan uang pribadinya.

“Kenapa saudara pakai uang pribadi untuk keperluan orang lain? Apa motivasi? Takut karena jabatan saudara cukup?” tanya hakim.

“Tidak nyamanlah posisinya,” jawab Sukim.

“Sudah diganti?” tanya hakim.

“Belum,” jawab Sukim.

Baca Juga:  Sahroni Penuhi Panggilan KPK untuk Memberikan Keterangan tentang Cuci Uang SYL

Sukim mengaku tidak mengetahui harus meminta ganti kepada siapa. Hakim menilai keputusan saksi menggunakan uang pribadi merupakan hal yang aneh.

“Minta ganti ke siapa?” tanya hakim.

“Bingung saya juga ke siapa,” jawab Sukim.

“Saya juga bingung, kenapa sukarela atau terpaksa?” tanya hakim.

“Terpaksa,” jawab Sukim. HUM/GIT

TAGGED: Anak SYL, mantan Mentan, pejabat kementan, renovasi kamar, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
BMKG Turunkan Tim di 37 Lokasi Pantau Hilal Penentuan 1 Ramadan 2026
17 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dikritik Anggota Komisi III DPR
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal

Nasional

Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026

Hukum

Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik

Nasional

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?