JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Ditjen PSP Kementan), Puguh Hari Prabowo, mengatakan pejabat di lima ditjen Kementan berpatungan untuk membiayai mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) umrah. Puguh mengatakan pejabat di masing-masing ditjen mengumpulkan Rp 200 juta untuk kebutuhan umrah SYL di Arab Saudi.
Puguh mengungkap hal itu dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi, dan Direktur Kementan nonaktif Hatta di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024. Puguh awalnya mengatakan dirinya bersama kepala tata usaha (KTU) dikumpulkan dalam satu ruangan.
Puguh mengatakan ada perintah untuk mengumpulkan uang Rp 1 miliar dalam pertemuan tersebut. Dia mengatakan para pejabat Kementan diminta menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk kebutuhan SYL di Arab Saudi pada 2022.
“Saya dipanggil, itu posisinya saya ingat betul, saya hadirnya belakangan, Pak. Di dalam situ sudah ada KTU-KTU dan Kabag Umum, Kabag Umumnya Pak Jamil,” kata Puguh.
“Jamil Baharuddin. Itu sudah ada, kumpul, setelah ada, saya dipanggil dan mendapat arahan untuk dikumpulkan, mengumpulkan Rp 1 miliar, untuk kegiatan Arab Saudi, atau umrah Pak, bahasanya,” sambung Puguh.
Puguh tak menjelaskan detail berapa lama SYL berada di Saudi. Dia hanya mengatakan uang itu dikumpulkan dari lima ditjen di Kementan.
“Iya bahasanya umrah, Arab Saudi. Iya, setelah, pada waktu itu yang mengumpulkan hanya lima direktorat,” jawab Puguh.
“Lima direktorat?” tanya jaksa.
“Betul, Sekretariat tidak, karena Sekretariat uangnya sudah tidak ada. Anggarannya sudah tidak ada dan itu posisi, tidak ada yang mengajukan uang muka, jadi mereka datang bawa uang, ke ruangan, dan itu sebetulnya yang diminta sama Pak Hermanto ini dikumpulnya di Pak Jamil, Jamil Baharuddin, diminta dikumpul di Kabag Umum. Kabag Umum itu kenapa bisa ada di ruangan saya, karena Kabag Umum itu tidak punya brankas, jadi dia menitipkan uang di brankas saya, posisinya seperti itu, Pak,” jawab Puguh.
Puguh mengatakan pejabat dari lima direktorat di Kementan akhirnya berpatungan untuk mengumpulkan permintaan uang Rp 1 miliar tersebut. Dia mengatakan setiap direktorat mengumpulkan Rp 200 juta.
“Akhirnya lima direktur saja yang mengumpulkan?” tanya jaksa.
“Iya, betul,” jawab Puguh.
“Tapi nilainya Rp 1 miliar?” tanya jaksa.
“Rp 1 miliar, per direktorat Rp 200 (juta) kalau nggak salah,” jawab Puguh.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. HUM/GIT