MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sadis! Patahkan Leher Cewek MiChat agar Muat dalam Koper

Publisher: Redaktur 6 Mei 2024 2 Min Read
Share
Amrin Al Rasyid Pane digelandang petugas.
Ad imageAd image

DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap fakta baru terkait pembunuhan cewek MiChat yang mayatnya ditemukan dalam koper di Kuta, Badung, Bali. Setelah membunuh, pelaku, Amrin Al Rasyid Pane (21), mematahkan leher korban agar muat saat dimasukkan ke dalam koper.

“Saat dimasukkan koper, leher korban dipatahkan sehingga muat,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo saat merilis kasus ini, Sabtu, 4 Mei 2024.

Adapun korban adalah seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) berinisial RA. Mayat RA ditemukan dalam koper di wilayah Kuta, Jumat kemarin.

Wisnu mengungkapkan tubuh RA memang agak mungil sehingga memudahkan Amrin memasukkan mayat perempuan berusia 23 tahun itu ke dalam koper.

Baca Juga:  Kejam! James Tomatala Mutilasi Istri Menjadi 10 Bagian dan Meletakkannya di Ember

“Karena badannya si korban kecil mungil, jadi memang dimuat-muatkan. Luka tusukan itu lebih dari 3 kali, tapi kita masih tunggu autopsi,” jelasnya.

Aksi pembunuhan sadis ini bermula saat Amrin memesan wanita open BO via MiChat. Amrin dan RA kemudian sepakat untuk bertemu di kos Amrin.

“Setelah melakukan hubungan badan dengan korban, korban meminta kenaikan menjadi Rp 1 juta,” kata Wisnu di Polsek Kuta, Sabtu 3 Mei 2024.

Amrin sempat kaget dan tidak mau membayar lebih karena kesepakatannya hanya Rp 500 ribu. RA yang mendesak meminta bayaran lebih, mengancam pelaku dengan memanggil teman-temannya.

“Pelaku panik, langsung mengambil pisau, langsung melakukan (penganiayaan hingga pembunuhan) ke tenggorokan di leher korban. Setelah itu, ditikam berkali-kali di tubuh korban hingga meninggal dunia di tempat,” jelasnya.

Baca Juga:  Jual Pacar Sahabat via Aplikasi Kencan, Pria Tasikmalaya Dibunuh

Wisnu menjelaskan pelaku lalu memasukkan jasad korban ke koper miliknya. Saat dibawa, jasad korban yang ada di koper lalu dibuang ke bawah dari lantai atas kosnya. Kemudian oleh pelaku dibawa menuju tempat sepi di jembatan wilayah Jimbaran.

Setelah membuang mayat korban, Amrin kembali ke kosnya. Namun, karena melihat banyak polisi, dia kembali ke kos kakaknya di Kuta.

Awalnya Amrin disebut bersembunyi di kawasan Pantai Kelan. Dia kemudian menyerahkan diri atas saran kakaknya.

Amrin kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan untuk menjalani pemeriksaan. HUM/GIT

TAGGED: Amrin Al Rasyid Pane, Badung, Bali, Kapolresta Denpasar, Kombespol Wisnu Prabowo, Koper, Kuta, MiChat, open BO, Pantai Kelan, Pembunuhan, PSK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi Dua Kali, Kolom Abu Capai 700 Meter
26 Oktober 2025
Kepala BNN Ingatkan Bahaya Narkoba dalam Cairan Vape
26 Oktober 2025
Lisa Mariana Tak Ditahan, Polri: Ancaman Hukumannya di Bawah Lima Tahun
26 Oktober 2025
BNN Bongkar Peredaran Narkoba di Sumut hingga Sultra
26 Oktober 2025
Denada Jawab Nyinyiran Netizen Soal Busana Seksi
26 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi Dua Kali, Kolom Abu Capai 700 Meter
26 Oktober 2025
Kepala BNN Ingatkan Bahaya Narkoba dalam Cairan Vape
26 Oktober 2025
Lisa Mariana Tak Ditahan, Polri: Ancaman Hukumannya di Bawah Lima Tahun
26 Oktober 2025
BNN Bongkar Peredaran Narkoba di Sumut hingga Sultra
26 Oktober 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Atambua Putu Agus Eka Putra mengikuti kegiatan Kepala Kantor Imigrasi Atambua Putu Agus Eka Putra mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Peningkatan Kualitas Pelayanan Lintas Batas Negara.
Kolaborasi Lintas Sektor, Imigrasi Atambua Dorong Terwujudnya Pelayanan Lintas Batas yang Modern dan Terintegrasi
24 Oktober 2025
Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala
24 Oktober 2025
Nikita Mirzani Bacakan Duplik di Persidangan: Saya Bukan Penjahat, Mohon Dibebaskan
24 Oktober 2025
Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online
24 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi Dua Kali, Kolom Abu Capai 700 Meter

Hukum

Kepala BNN Ingatkan Bahaya Narkoba dalam Cairan Vape

Hukum

Lisa Mariana Tak Ditahan, Polri: Ancaman Hukumannya di Bawah Lima Tahun

Hukum

BNN Bongkar Peredaran Narkoba di Sumut hingga Sultra

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?